16 Program Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2023
TENGGARONG – Setidaknya ada 16 program prioritas pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui program Dedikasi Kukar Idaman pada tahun 2023 . Hal tersebut disampaikan Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa (P3MD) kabupaten Ali Muchin Ashari pada Pelatihan Pendamping Lokal Desa ‘Pendekar Idaman’ di Hotel Harris Samarinda baru-baru ini.
“Ya, program prioritas pembangunan daerah tahun 2023 memuat 16 program prioritas termasuk dalam dukungan pemerintahan desa salah satunya, pembangunan Rumah Tidak Layak huni (RTLH) minimal 3 (tiga) unit,” katanya.
Dijabarkan Ali Muchin Ashari, keenam belas program prioritas tersebut meliputi pembangunan RTLH minimal 3 unit, pencegahan dan penanganan stunting, peningkatan kwalitas pendidikan Usia Dini (PAUD), dukungan Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial).
Kemudian pembentukan, pengembangan, revitalisasi dan penambahan modal bagi BUM (Badan Usaha Milik) Desa-BUM Desa Bersama, program kegiatan inovasi desa, penyediaan air bersih, dukungan penguatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) baik perangkat keras dan perangkat lunak menuju desa digital/cerdas.
Ada juga program sewa kendaraan operasional, dukungan penyusunan RPJMDesa, pemekaran desa, insentif RT, dan Operasional LKD-LAD (Lembaga Kemasyarakat Desa-Lembaga Adat Desa). Jaminan kesehatan BPJs Kepala Desa, BPJs Ketenagakerjaan pemerintahan desa dan staf desa.
“Selain itu ada juga program prioritas Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK, peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa, BPD dan LKD-LAD serta BKKD (terang Kampungku program pembangunan berbasis RT,” jabar ALi Muchin.
Adapun tantangan pemerintahan desa sinergitas pusat, daerah dan desa tambah Ali mengatakan bahwa tantangannya yakni pemerintahan pusat seperti wajib melaksanakan fokus -fokus dan kegiatan serta mempertimbangkan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
Pemerintahan daerah menyusun RPJMD yang merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah wajin mempertimbangkan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
Pemerintah pusat dan daerah wajib menjaga konsistensi antara buku III RPJMN, Renstra, RPJMD. Pemerintahan desa sendiri berkaitan dengan rancangan RPJMDesa dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota dan menjadi salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota. demikian jelasnya. (Prokom10)