Bupati Minta DPMD Bentuk Satgas Pendamping Desa
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pendamping Desa. Hal ini dikatakannya saat memimpin rapat kerja pembahasan Draf Peraturan Bupati tentang Program Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD) secara virtual, Selasa (06/07/2021)
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, Satgas Pendamping Desa sebagai mitra pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi untuk mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Selain, ikut mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana dan prasarana desa serta pemberdayaan masyarakat desa, dengan konsep klinik.
“Saya ingin Kepala DPMD, bisa segera membentuk Satgas Pendampingan Desa, tentunya sebagai mitra pemerintah Satgas Pendampingan Desa akan berkolaborasi membantu pemerintah desa dalam perencanaan, pencairan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, baik secara administratif maupun secara teknis, sehingga semua yang berkaitan baik itu administrasi dalam pencairan maupun pelaksanaan pembangunan di desa, pemberdayaan masyarakat, maupun sumber daya alam yang ada bisa tepat sesuai waktu, terencana dengan baik, dan tepat sasaran,” katanya
Lebih lanjut Edi juga mengatakan Satgas Pendamping Desa nantinya harus bisa bekerja secara profesional dan menunjukkan kinerja terbaik, tentunya dengan tujuan Satgas Pendamping Desa bisa mengawal dengan baik dana desa agar tidak disalahgunakan.
Dana Desa digunakan untuk memajukan desa dan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat, maka dari itu di kelola dan digunakan dengan baik dan tepat sasaran dalam membangun desa lebih sejahtera.
Bupati mengatakan, mengingat tugas Pendamping Desa dinilai tidak ringan maka harus benar benar DPMD lebih selektif memilihnya, yakni dari non PNS, memiliki dedikasi, komitmen dan loyalitas yang tinggi terhadap tugas dan tanggung jawab.
Karena menurut Edi para pendamping itu akan membantu tugas desa dalam melaksanakan serangkaian kegiatan, khususnya yang dialokasikan dari dana desa yang nilainya cukup besar, sehingga perlu dilakukan pendampingan.
“Supaya bisa kerja maksimal, para pendamping desa ini harus paham mengenai aturan yang berkaitan dengan bidang tugasnya, tentunya saya harap dengan adanya pendampingan ini dapat membantu DPMD dalam meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Sementara itu Kepala DPMD Dafip Haryanto mengatakan akan menindaklanjuti arahan Bupati untuk segera membentuk Satgas Pendamping Desa, tentunya hal tersebut sangat membatu kinerja DPMD lebih optimal dalam menangani permasalahan yang ada di desa khususnya terhadapa perencanaan, pencairan dana desa, pelaksanaan pembangunan hingga evaluasi. (Prokom09)