Dishut Kaltim Audiensi dengan Bupati Kukar Bahas Pengembangan Perhutanan Sosial
Tenggarong – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin Plt Kadishut Mohamad Subiantoro melakukan audiensi dengan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati, Jumat (6/3/26).
Pertemuan tersebut membahas pengembangan kawasan terpadu pada wilayah Perhutanan Sosial (PS) di Kabupaten Kukar sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Audiensi tersebut turut dihadiri berbagai pihak, di antaranya Dishut Provinsi Kalimantan Timur, Balai Perhutanan Sosial Kukar, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar, Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan Tropis Universitas Mulawarman, serta sejumlah mitra pembangunan seperti GIZ ProMangrovePeat, Global Green Growth Institute (GGGI), dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa luas wilayah Perhutanan Sosial di Kabupaten Kukar mencapai sekitar 81.487,30 hektare yang tersebar di kawasan hutan lindung, hutan produksi, hingga hutan produksi terbatas di wilayah kerja KPH Delta Mahakam, KPH Meratus, KPH Santan, dan KPH Sub-DAS Belayan.

“Hingga saat ini terdapat 62 persetujuan Perhutanan Sosial yang melibatkan sekitar 2.119 kepala keluarga.
Skema Perhutanan Sosial yang diterapkan di Kukar didominasi oleh Hutan Kemasyarakatan dari sisi jumlah persetujuan, sementara dari sisi luasan didominasi oleh skema Hutan Desa. Program ini membuka peluang bagi masyarakat sekitar hutan untuk memanfaatkan potensi sumber daya secara legal dan berkelanjutan, “kata Subiantoro.
Sejumlah potensi komoditas dari kelompok Perhutanan Sosial di Kukar juga dipaparkan dalam audiensi tersebut, di antaranya produk hasil hutan bukan kayu seperti lidi nipah, kepiting bakau, udang windu, serta hasil perikanan dari kawasan Delta Mahakam. Selain itu terdapat pula produk olahan seperti kerupuk ikan dan udang, gula aren, hingga berbagai komoditas perkebunan dan kerajinan seperti pisang, cokelat, dan anyaman yang berkembang di beberapa kecamatan.
Tidak hanya itu, pengembangan jasa lingkungan dan ekowisata juga dinilai memiliki peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung upaya pelestarian kawasan hutan dan ekosistem mangrove.

Perhutanan Sosial sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar kawasan hutan untuk mengelola dan memanfaatkan hutan secara lestari. Melalui program ini diharapkan dapat mengurangi kemiskinan, pengangguran, serta ketimpangan pemanfaatan kawasan hutan melalui berbagai skema seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat.
Dalam audiensi tersebut juga dibahas pentingnya integrasi program Perhutanan Sosial dengan arah pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Kukar menuju tahun 2045 sebagai daerah yang maju, tangguh, berbudaya, serta berorientasi pada pembangunan berkelanjutan melalui pengembangan sektor pangan, pariwisata, dan industri hijau.
Sementara Bupati Aulia menyambut baik audensi dari Dishut Provinsi Kaltim, pemberian ijin pengelolaan hutan sosial bagi masyarakat merupakan hal yang ditunggu oleh masyarakat. Skema Hutan Kemasyarakatan, sementara secara luasan didominasi oleh skema Hutan Desa. Potensi pengembangan Perhutanan Sosial di Kukar juga cukup besar, terutama dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan seperti perlindungan kawasan gambut dan mangrove, ekowisata, serta pengembangan pangan dalam kawasan hutan.
“Semoga melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, akademisi, dan mitra pembangunan, diharapkan pengembangan Perhutanan Sosial di Kukar dapat semakin optimal sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan dan lingkungan di Kalimantan Timur ini, “harapnya. (Prokom06)




