Hadiri Rapat Penyelesaian Batas Daerah Kukar-Kubar, Sekda Harap Segera Rampung
Tenggarong – Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono bersama Tim Penegasan Batas Daerah
menghadiri rapat percepatan penyelesaian penegasan batas daerah Kabupaten / Kota antara Kutai Kartanegara dengan Kutai Barat, di ruang Tepian Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (21/5) pagi.
Rapat yang dipimpin Inspektur III Kementeritan Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Elfin Elyas tersebut guna menghasilkan poin-poin yang akan dibuat dalam bentuk kesepakatan keduabelah pihak (Kukar-Kubar), yang difasilitasi oleh Pemprov Kaltim, di awasi oleh pihak Kemendagri untuk superfisi dan perifikasi kesepakatan tersebut.
Adapun berita acara kesepakatan pada rapat tersebut, yaitu pertama, Pemprov Kaltim telah melakukan kajian batas wilayah tersebut. Kedua, Pemkab Kukar dan Kubar menyepakati garis batas sebagaimna yang dimaksud dalam pasal 1.
Dan yang ke tiga, Pemkab Kukar dan Kubar sepakat menyerahkan penetapan batas tersebut kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat, dan menyampaikan hasil kajian final penegasan batas dimaksud kepada Mendagri paling lambat 31 Mei 2021 untuk selanjutnya dibahas dengan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat untuk ditetapkan sebagai Peraturan Mendagri.
Sekda Sunggono pada dasarnya Pemkab Kukar sependapat dengan batas yang telah dibuat oleh pihak Provinsi Kaltim sebelumnya, hanya saja ada koreksi misalnya terkait penarikan garis batas, contohnya dikelokan sungai dan sebagainya. Serta ada wilayah yang belum disepakati misalnya di wilayah Abid Muara Wis. Pemkab Kukar juga sudah mempersiapkan data-data pendukung tentang batas wilayah tersebut.
Sunggono berharap batas wilayah tersebut bisa segera selesai. “Luas wilayah ini berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil (DBH), jadi semoga cepat selesai ditetapkan menjadi Permendagri, ” harapnya. (prokom04)