Lepas Jamaah Haji, Bupati Minta Petugas Berikan Layanan Ekstra
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah meminta kepada para petugas haji agar memberikan pelayanan ekstra kepada jemaah Haji Kukar khususnya lansia yang mempunyai riwayat penyakit, agar dapat beribadah dengan baik dan aman.
Hal tersebut disampaikannya saat Safari Subuh Pemerintah Kabupaten Kukar Sekaligus Pelepasan secara simbolis Jamaah Haji Kabupaten Kukar Tahun 2024 M / 1445 H Bertempat di Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman Tenggarong, Jumat (10/05/2024).
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya mengatakan berpesan kepada petugas haji untuk banyak berkomunikasi dengan jemaah, kemudian mendampingi dan memberikan edukasi agar tidak ketergantungan dengan petugas atau bisa lebih mandiri.
“Walaupun tahun ini petugas Haji tidak sepadan dengan jumlah jamaah, tentu saya berharap kepada para petugas Haji untuk terus fokus terhadap tugas dan fungsinya dalam mendampingi dan memberikan pelayanan terbaik untuk jamaah, apa lagi tahun ini cukup banyak calon haji yang lansia, saya minta layani dengan baik dan ekstra pendampingan. Di Makkah cuacanya panas perlu bimbingan kesehatan, yang utama adalah mereka dapat melaksanakan ibadah haji dengan khusyu,” ujarnya.
Lanjut Edi juga mengatakan jamaah calon haji Kukar agar semua dapat berjalan dengan baik, kiranya untuk terus menjaga kesehatan, istirahat yang cukup, melaksanakan ibadah sesuai dengan apa yang dipelajari pada manasik haji, fokus ibadah ikuti instruksi petugas atau Ketua rombongan.
“Semoga seluruh para jamaah Haji selalu diberikan kemudahan, keselamatan, kelancaran dan kesehatan dalam melaksanakan ritual ibadah haji khususnya wukuf Arafah, pergi ke tanah suci selamat dan pulang ke Kukar juga selamat” katanya
Sementara itu Kepala Seksi panitia pelaksana haji Kukar Norjali Achmad mengatakan tahun ini jumlah jamaah haji lebih besar dari tahun sebelumnya yakni 546 orang naik 15 jamaah dari 531 jamaah tahun sebelumnya, selain itu untuk daftar tunggu mendaftar tahun ini menunggu selama 31 tahun untuk berangkat haji. (Prokom09)