Optimalkan PI Migas, Pemkab – DPRD Bahas Perubahan 2 Perda
TENGGARONG – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara H Sunggono mengahadiri konsinyering harmonisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kukar nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda), dan perubahan Perda Kukar No. 3 tahun 2017 tentang peran serta lokal terhadap industri ekstraktif minyak dan gas bumi, di ballroom Emerald 2 Hotel Mercure, Samarinda ( 17/4 ).
Konsinyering yang merupakan proses mengumpulkan pegawai di suatu tempat untuk menggarap pekerjaan secara intensif yang sifatnya mendesak itu, diikuti Ketua Pansus dan Anggota DPRD Kukar, dari Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Ketua Biro Hukum Kaltim, Kabag Hukum Setkab Kukar, Kadis Tenaga kerja dan Transmigrasi serta dari sejumlah dinas instansi terkait lainnya.
Sunggono mengatakan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi yang ada di Kukar selama ini kurang dapat dinikmati secara ekonomis oleh masyarakat, karena keterbatasan kewenangan Pemerintah Daerah maupun keterbatasan sumber keuangan. Keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan migas selama ini berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004, yang menyatakan bahwa sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan atau Plan of Development (POD) yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu wilayah kerja migas, Kontraktor wajib menawarkan participating interest (PI) 10% kepada BUMD.
“Pada peraturan tersebut, keikutsertaan Pemerintah Daerah hanya diatur pada wilayah kerja eksplorasi pertama saja, dan tidak mengatur wilayah kerja yang sudah memasuki fase perpanjangan, ” ujarnya.
Maka dikatakan Sunggono perubahan Perda dimaksud adalah dalam rangka untuk menindaklanjuti arahan hasil pemeriksaan BPK RI berkenaan dengan belum optimalnya menerimaan PI 10% Blok Mahakam. Penerimaan PI sebelum masuk kas daerah dalam bentuk deviden sudah terpotong sesuai dengan Anggaran Dasar PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), sebuah perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang membagi 65% untuk Pemda dan 35% PT. MGRM.
Oleh BPK hal ini dianggap penerimaan dari PI menjadi tidak optimal, sehingga perlu diantisipasi dengan merubah terutama di pasal 16 yang mengatur bahwa penerimaan dari PI bukan lagi merupakan pendapatan usaha PT. MGRM.
PT. MGRM berdasarkan pasal 16 dari Perda diatas nantinya akan mendapat penugasan untuk mengurus PI dan penerimaan PI dititipkan direkening PT. MGRM yang selanjutnya disetor seluruhnya ke kas daerah, sehingga penerimaan dari PI tidak terbagi lagi seperti sebelumnya akan tetapi seluruhnya masuk kas daerah.
Kedepannya Pemkab berharap BUMD Kutai Kartanegara memiliki peran dalam mewujudkan kemakmuran daerah dengan memberikan kontribusi terhadap Penerimaan PAD baik dalam bentuk deviden atau pajak. Tantangan meningkatkan PAD salah satunya dapat dijawab dengan meningkatkan peran atau kontribusi BUMD. Secara makro, peranan PD/BUMD terhadap perekonomian daerah dapat diukur melalui kontribusi nilai tambahnya terhadap Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) dan kemampuannya menyerap tenaga kerja.
Dalam perkembangan dunia usaha, BUMD dihadapkan tantangan yang berat. Sebagai wujud nyata dari investasi daerah, BUMD mau tidak mau akan menghadapi persaingan yang semakin tinggi dengan masuknya pasar global. Pilihannya adalah apakah BUMD tersebut harus tetap dengan kondisinya saat ini atau mengikuti persaingan itu dengan melakukan perubahan pada visi, misi, dan strategi bisnisnya. Sebagai salah satu pelaku ekonomi di daerah, BUMD tentunya diharapkan menjadi salah satu penggerak bagi perekonomian daerah, antara lain melalui kegiatan usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat baik berupa barang maupun jasa. Kemampuan untuk bersaing dengan dunia usaha swasta akan menjadi tolak ukur keberhasilan dalam menjalankan peran tersebut, khususnya bagi BUMD.
Sunggono merasa optimis melalui kegiatan Konsinyering Harmonisasi yang digelar oleh Pansus DPRD Kukar ini ini akan meluruskan semua sejarah dimasa lalu tidak terulang lagi.
Sementara itu, menurut Ketua Pansus DPRD Kukar Jumarin mengatakan kegiatan ini sebagai salah satu sarana mengharmoniskan seluruh kepentingan bersama supaya dalam pelaksanaannya tidak ada yang merasa untung atau dirugikan , dan semua itu demi kesejahteraan masyarakat Kukar sebagai daerah penghasil minyak.
Untuk itu ia berharap kepada Pemkab Kukar maupun dinas instansi terkait dapat mengkaji ulang serta memberikan masukan sebelum Perubahan Perda tersebut di tetapkan. ( prokom 03 ).