Pemkab Kukar Akan Maksimalkan Upaya Mengatasi Kesulitan Masyarakat
TENGGARONG – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menyampaikan tanggapan Pemkab Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, pada Sidang Paripurna-9 Masa DPRD Kukar, Senin(12/7/21) di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.
Adapun tanggapan Pemkab yang dibacakan Sekda diantara yaitu terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi di PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Pemkab Kukar akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk itu Pemkab Kukar berusaha meningkatkan pengawasan kepada Perusahaan Daerah (Perusda) dan mengajak kepada seluruh anggota dewan yang terhormat untuk bersama-sama merancang upaya peningkatan kinerja dan pengawasan terhadap Perusahan-Perusahan Daerah yang ada.
Disebutnya, Pemkab Kukar telah mengoptimalkan upaya untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Perusda dan pemanfaatan aset daerah, baik yang telah bisa digunakan maupun dalam tahap pengembangan seperti kereta gantung dan Rice Processing Unit (RPU).
“Peningkatan pengawasan terhadap beroperasinya perusahaan daerah terus dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan, ” ujarnya.
Untuk Masalah peningkatan pengangguran dan penduduk miskin, Sunggono menyampaikan bahwa Pemkab Kukar telah berusaha semaksimal mungkin melalui program dan kegiatan di tahun 2020 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, akan tetapi Pandemi Covid-19 yang melanda membawa dampak hampir diseluruh sektor ekonomi, seperti pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan dan terbatasanya ruang gerak dunia usaha baik besar maupun kecil mengakibatkan turunnya pendapatan masyarakat.
Pemkab Kukar juga telah mengupayakan secara optimal untuk mengakomodir program-program usulan masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada APBD yang mengutamakan program prioritas yang terutama pendidikan, kesehatan masyarakat dan juga sarana penunjang transportasi seperti perbaikan jalan.
“Kedepan Pemkab Kukar akan melakukan upaya maksimal dalam mengatasi kesulitan masyarakat agar kesejahteraan masyarakat di Kukar bisa meningkat sesuai dengan visi misi Kukar Idaman, ” katanya.
Untuk penanganan Covid, Pemerintah pusat telah mengarahkan tentang kondisi Covid-19 dan garis besar penanganannya termasuk diantaranya adalah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pendidikan menggunakan pola daring, serta penggunaan anggaran belanja tidak terduga dalam rangka menanggulangi dampak Pandemi Covid-19.
Selanjutnya, terkait Opini Wajar tanpa pengecualian merupakan opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material, sehingga opini tidak berhubungan langsung dengan pencapaian target pembangunan.
Setiap tahun Pemkab Kukar berusaha melaksanakan APBD dengan sebaik-baiknya agar bisa maksimal dalam belanja agar serapan penggunaan dana bisa maksimal.
“Terjadinya SILPA ( Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran.red) di tahun 2020 dikarenakan kegiatan yang baru bisa dilaksanakan di penghujung periode tahun 2020,” ujarnya.
Atas anggaran kegiatan yang menjadi SILPA tahun 2020, Pemkab Kukar telah melakukan langkah tindak lanjut pembayaran dengan mekanisme anggaran mendahului perubahan di tahun 2021. Kedepan Pemkab Kukar akan lebih memperhatikan mekanisme pembayaran kegiatan diakhir tahun.
“Sebagian ulang SILPA tahun 2020 dibayarkan pada tahun 2021, walau saat ini belum semua utang bisa dibayar dikarenakan terdapat dokumen-dokumen yang masih perlu dilengkapi sebagai salah satu syarat bayar,”ungkap Sunggono.
Terkaitan dengan menurunnya pendapatan dan upaya yang dilakukan oleh Pemkab Kukar dalam meningkatkan pendapatan, Pemerintah Daerah dengan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan dengan pemanfaatan aset daerah baik yang telah bisa digunakan maupun dalam tahapan pengembangan seperti pemanfaatan RPU, Hotel Grand Ely dan Lesong Batu, perbaikan kawasan pulau Kumala dan Taman sekitar Jembatan Kutai Kartanegara serta aset daerah lainnya.
Sedangkan untuk dana perimbangan Pemkab Kukar akan terus melakukan komunikasi yang intensif dengan pemerintah pusat agar tidak terjadi pemotongan anggaran dan berusaha memenuhi semua laporan yang diminta oleh pemerintah pusat terkait penggunaan dana untuk menghindari penundaan dan pemotongan dana perimbangan maupun dana khusus.
Di akhir ia berharap kegiatan ini bisa memberikan manfaat untuk kemajuan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berkeadilan sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Program Gerbang Raja Jilid II. (Prokom08).