Pemkab Kukar Hadiri Acara Penandatanganan PKS Pemprov Kaltim dengan Badan Bank Tanah
SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diwakili Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Hj Ismi Nurul Huda menghadiri acara Penandatanganan (Perjanjian Kerja) Sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Badan Bank Tanah Indonesia Land Bank Authority yang berlangsung di Ruang di Ruang Ruhui Rahayu Lantai 1 Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda, Senin ( 22/12 ).

Penandatanganan Kerja Sama dilakukan oleh Gubernur Kaltim Rudi Masud dengan Plt Kepala Badan Bank Tanah Indonesia Land Bank Authority Hakiki Sudrajat yang disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni serta perwakilan Kabupaten /kota di Kaltim.
Menurut Plt Kepala Badan Bank Tanah Indonesia Land Bank Authority Hakiki Sudrajat , mengatakan ada 1.800 hektar tanah yang di kerjasamakan PKS dengan Pemerintah Provinsi Kaltim meliputi penguasaan tanah, penggunaan tanah dan pemanfaatan tanah yang harus diatur untuk menjamin kemakmuran rakyat. Adapun visi menjadi badan yang terpercaya dibidang pengelolaan tanah yang berkesinambungan berdasarkan prinsip – prinsip tata kelola yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekosistem berkesinambungan.
Sedangkan Misinya menjadi Badan terpercaya dibidang pengelolaan tanah yang berkesinambungan berdasarkan prinsip – prinsip tata kelola yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan.
Sementara itu,Gubernur Kaltim H Rudy Masud mengatakan, kerja sama dengan Badan Bank Tanah (BT) sebagai langkah strategis dalam menata dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah negara di Benua Etam.
Kesepakatan ini diproyeksikan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kerja sama tersebut membuka peluang sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan Badan Bank Tanah dalam mengelola potensi pertanahan secara lebih terencana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Targetnya harus ada kepastian hukum atas penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah negara. Tanah negara harus benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan daerah, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Menurutnya, selama ini masih banyak tanah negara yang belum dikelola secara optimal. Padahal, jika ditata dan dimanfaatkan dengan baik, lahan-lahan tersebut dapat memiliki nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan yang lebih tinggi.
Salah satu fokus utama dalam kerja sama ini adalah penanganan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir atau ditelantarkan, termasuk lahan pasca tambang.
Rudy menegaskan, tanah-tanah tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi beban lingkungan dan sosial.Tak hanya itu, Kerjasama ini diharapkan mampu menyingkronkan penataan tanah dan penataan ruang di Tingkat provinsi.

Pembangunan pun tidak hanya terpusat disekitar Kawasan ibu Kota Negara IKN, tetapi dapat tersebar secara merata dan berkeadilan di seluruh Kabupaten dan kota. ( Prokom 03 ).




