Penanganan Pandemi Harus DiIakukan Hingga Tingkat Desa
Plt Asisten II Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Wiyono (tengah) saat mengikuti Rakor bersama Kemendagri terkait PPKM (prokom)
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengikuti secara virtual rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (9/2) di kantor Bupati Kukar.
Selain itu pada rapat tersebut juga dibahas Surat Edaran Kementerian Keuangan tentang Penyasuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021.
Plt Asisten II Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Wiyono mengatakan bahwa dalam rapat tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan PPKM untuk penanganan Covid-19 belum maksimal, hal ini merupakan hasil efaluasi pemerintah pusat.
Maka untuk memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19 yang masih tinggi maka harus dilakukan semua pihak mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah hingga tingkat Desa.
“Untuk itu dilakukan pertemuan hari ini yang diikuti sluruh perangkat daerah di Indonesia termasuk Kukar, dalam rangka memaksimalkan PPKM,” ujar Wiyono usai mengikuti rapat tersebut.
Oleh karena itu, dikatakan Wiyono Pemkab diminta segera melakukan langkah-langkah terkait dengan melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kemudian juga refocusing anggaran kegiatan perangkat daerah.
Untuk diketahui bersama bahawa terkait Inmendagri Nomor 03
Kemudian, sebagai wakil pemerintah pusat, Kepala Daerah diminta untuk memastikan dukungan penerapan PPKM. Kemudian juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kecamatan dan desa.
Di tingkat kecamatan, Kemendagri meminta agar segera dibentuk posko kecamatan untuk mensupervisi posko desa/kelurahan hingga ke tingkat RT/RW. (prokom04/hr)