Rakor Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah IKN, Asisten III: Pemkab Kukar Prinsipnya Mendukung Proses Yang Ada
Jakarta – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar Dafip Haryanto mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah yang terpotong Delineasi Ibu Kota Negara (IKN), Rabu (11/6/24) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta.
Rapat itu dibuka dan dipimpin oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Dr Thomas Umbu Pati. Dihadiri dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemkab Penajam Paser Utara dan Kukar. Dari Pemkab Kukar sendiri juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Arianto dan Dari Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah.
Thomas mengatakan rapat ini untuk memantapkan proses penataan administrasi wilayah yang terpotong delineasi IKN. Pihaknya juga tentu memberikan fokus perhatian pada Kukar dan PPU yang terpotong akibat delineasi IKN.
“Hal yang menyangkut masyarakat perlu kita dalami agar tak terjadi perselisihan,” ujarnya.
Penataan Ini harus segera ditindaklanjuti, pihak OIKN akan berdiskusi dengan masyarakat yang termasuk dalam wilayah IKN tersebut.
“Saya yakin dan percaya kita sebagai mitra (OIKN-PPU dan Kukar.red) mampu berkomunikasi dengan baik terkait urusan ini, kami tak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan daerah mitra, kan kota,” ujarnya.
Yang terpenting konsepnya sudah selesai 2025-2027. Bagaimana menyelesaikan tertib administrasi di lapangan, hal Inilah yang dibahas di pertemuan ini untuk mempercepat proses di lapangan. Sehingga pembangunan OIKN bisa lebih cepat.
Tentunya batas wilayah harus clear baru bisa dilakukan penataan. Dari hasil rapat tersebut, bahwa penyelesaian batas wilayah IKN dibantu oleh Kemendagri. Kemudian penataannya masing masing-masing oleh OIKN, Kukar dan PPU.
Pihaknya juga akan membantu fasilitasi aliran listrik yang telah dibangun di Desa Batuah Loa Janan agar secepatnya dialiri listrik oleh PLN.
“Ini adalah penyerahan wilayah dua kabupaten kota untuk IKN. Kami akan lakukan pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sementara Dafip Haryanto menyampaikan bahwa secara unsur kebijakan dari hasil pertemuan terakhir di Batuah Loa Janan, sudah diserahkan beberapa rujukan yang bisa dipakai. Pemkab Kukar juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait delineasi IKN.
“Pemkab sudah mengumpulkan unsur pemerintahan desa, tokoh masyarakat terkait delineasi ini, pada prinsipnya mendukung proses yang ada,” demikian ujarnya.
Ia juga usul agar penamaan wilayah, yang ada penduduknya agar jangan diganti nama, Jika tidak ada penduduknya silahkan dinamai oleh OIKN.
“Kami sudah melakukan beberapa konsep penataan desa delineasi IKN. Pesan Bupati agar mendapat kepastian proses percepatannya karena berkaitan dengan aspek layanan masyarakat dan pembangunan,” ujarnya.
Selain itu Dafip juga meminta bantu OIKN terkait jaringan listrik yang sudah dibangun di Batuah Loa Janan agar dialiri segera dialiri listrik oleh PLN.
Pada rapat tersebut juga dibentuk Tim Terpadu Administrasi Kewilayahan IKN, yang diisi oleh OIKN, Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar – PPU, Kemendagri serta stakeholder terkait lainnya. (Prokom04)