Rendi Solihin: Asumsi Perubahan KUA dan PPAS 2023 Rp8,33 Triliun
BALIKPAPAN – Dihadapan Badan Anggaran DPRD Kutai Kartanegara, Wakil Bupati Kukar H. Rendi Solihin didampingi Sekda Kukar Dr.H.Sunggono yang juga Ketua Tim TAPD menyampaikan bahwa asumsi perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 bahwa Pendapatan daerah mengalami peningkatan dari sebelumnya 7.28 triliun menjadi 8.33 triliun, atau bertambah sebesar 1.044 triliun rupiah.
“Jadi pendapatan daerah mengalami peningkatan dari sebelumnya 7.28 triliun menjadi 8.33 triliun, atau bertambah sebesar 1.044 triliun rupiah,” kata Rendi Solihin dalam pembahasan lanjutan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2023 dan 2024 dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar bersama TAPD, Jumat (11/8/2023) di Golden Tulip Balikpapan.
Baca Juga:
Pemkab Kukar Bersama Banggar DPRD Kembali Bahas KUA dan PPAS 2024 dan Perubahan 2023
Dirincikan Wabup Rendi Solihin bahwa 1). Pendapatan Transfer mengalami peningkatan dari sebelumnya 6.63 triliun menjadi 7.67 trilun, atau bertambah sebesar 1.039 triliun rupian. 2). Lain-lain pendapatan daerah yang sah berubah dari sebelumnya 5.87 miliar menjadi 10.03 miliar, atau bertambah sebesar 4.16 miliar rupiah. 3). Sementara untuk PAD tidak mengalami perubahan masih diangka 640.43 miliar rupiah.
“Belanja daerah mengalami peningkatan dari sebelumnya 7.78 triliun menjadi 10.90 triliun atau bertambah sebesar 3.12 triliun rupiah,” ujarnya.
Dari peningkatan tersebut diuraikan sebagi berikut: 1). Belanja operasi mengalami penigkatan sebelumnya 4.75 triliun menjadi 6.27 triliun atau bertambahn sebesar 1.52 triliun rupiah. 2). Belanja modal sebelumnya 2.22 triliun menjadi 3.73 triliun rupiah atau bertambah sebesar 1.50 triliun rupiah. 3). Belanja Tidak Terduga mengalami perubahan, diantaranya melalui mekanisme pergeseran anggaran yang dipergunakan untuk penanganan inflasi daerah. Selain itu, belanja ini juga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. 4). Belanja transfer sebelumnya 763.05 miliar rupiah menjadi 878.39 miliar rupiah atau bertambah sebesar 115.33 miliar rupiah.
“Adanya surplus dan defisit dimana selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD. Pada APBD Induk TA.2023, terjadi defisit. Namun defisit ini masih dapat ditutup dengan penerimaan pembiayaan daerah, yaitu Sisa Lebih Penghitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA). Nilai SiLPA tersebut akan terkoreksi kembali berdasarkan hasil audit BPK terhadap LKPD TA.2022 yaitu sebesar 2.3 triliun rupiah,” demikian jelasnya. (Prokom10)