Sambut Ramadhan, Masjid Sadjid Tetap Terapkan Prokes
TENGGARONG – Jelang datangnya bulan suci Ramadan dan terkait dengan masih tingginya jumlah masyarakat yang terinfeksi Covid-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka pengurus Masjid KH. Muhammad Sadjid Tenggarong mengadakan rapat membahas pelaksanaan ibadah khususnya di bulan Ramadan, Kamis (25/2) setelah shalat Isya.
Rapat yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, Lurah Kelurahan Baru, wakil dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara, Ketua Yayasan Masjid beserta unsur pengurus dan Pembina Masjid K.H. Muhammad Sadjid menghasilkan kesimpulan kesimpulan penting untuk persiapan penyelenggaraan ibadah selama pandemi.
Kepala Kantor Kementerian Agama H. Muhtar mengatakan bahwa pada dasarnya tidak dilarang untuk menyelenggarakan salat tarawih, namun dengan ketentuan penyelengaraannya harus dengan Protokol Kesehatan (Prokes) jika pandemi masih berlangsung dan menimbulkan kekhawatiran terjangkit virus tersebut.
Ketua Yayasan Ir. H. Syamsul Ma’arif dan Pembina Yayasan Masjid tersebut H Abu Bakar Ahmad mengatakan bahwa Masjid KH. Muhammad Sadjid oleh pemerintah telah ditetapkan sebagai role model dalam pelaksanaan Prokes, maka pihaknya harus mampu menunjukkan dan menjadi contoh yang baik bagi masjid masjid lainnya.
“Hal ini untuk memberikan rasa keamanan, kesehatan dan kenyamanan bagi jamaah dalam beribadah,” ujarnya.
Dikatakan mereka, penataan shaf akan disesuaikan dengan merenggangkan posisi jamaah mencontoh penataan shaf di Masjidil Haram selama masa pandemi ini.
Sementara itu Lurah Kelurahan Baru, Nadi Baswan menyampaikan dukungannya atas pelaksanaan ibadah yang diselenggarakan oleh pengurus masjid, dengan tetap menjalankan Prokes.
Sementara, dari Dinas Kesehatan Kukar yang hadir pada rapat ini menyatakan bahwa untuk pelaksanaan salat berjamaah harus diberi jarak satu meter antar jamaah. Bila ada jamaah yang mengalami gangguan kesehatan seperti flu, batuk dan demam agar melaksanakan shalat dirumah masing masing.
Pengurus masjid harus melakukan pembersihan rutin pada area wudhu dan toilet dengan disinfektan, membersihkan mikrophone, tidak menggunakan karpet atau permadani dan jamaah sebaiknya membawa dan menggunakan alat shalat seperti sajadah dan mukena milik sendiri.
Selain itu disampaikan pula agar menyediakan tempat cuci tangan bagi jamaah, tempat sampah dengan bukaan tutup dengan kaki, kotak amal ditaruh didepan pintu saja tidak dengan kotak yang diedarkan dan dipegang bergantian. Melakukan pengaturan pintu masuk dan pintu keluar dan penyemprotan desinfektan secara rutin pada tempat tempat strategis seperti pegangan pintu.
Kepada jamaah yang datang harus terus diingatkan untuk memperhatikan peraturan standar kesehatan seperti mencuci tangan, wajib memakai masker dan menjaga jarak serta menghindari kontak fisik seperti bersalaman.
Imbauan tersebut akan disampaikan secara langsung melalui pengumuman oleh petugas maupun melalui spanduk yang dipasang di area masjid.(Prokom04/hmsMSadjid)