Satu Orang CPNS Formasi Guru Tahun 2019 di Kukar Mengundurkan Diri
TENGGARONG – Sebanyak 87 Orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Guru Tahun 2019 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah dinyatakan lulus seleksi, namun dari 87 orang tersebut ternyata 1 (satu) orang CPNS mengundurkan diri sehingga menjadi 86 orang penerima SK CPNS.
“Ya, ada satu orang CPNS Formasi Guru telah mengundurkan diri dan ini sangat disayangkan,” kata Plt Sekretaris Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar H Rahmadi, saat penyerahan SK CPNS oleh Bupati Kukar Edi Damansyah di Ruang Rapat Martadipura Gedung Bappeda, Tenggarong, Kamis (28/1/2021).
Baca juga berita terkait : Bupati Kukar Serahkan SK CPNS Formasi Guru Tahun 2019
Disebutkan Rahmadi, Kukar kebagian formasi guru CPNS Tahun 2019 dengan jumlah 95 Orang. Jumlah pelamar mencapai 1.406 orang dengan rincian yang lulus seleksi administrasi sebanyak 1.189 orang. Kemudian jumlah CPNS yang telah dinyatakan lulus sebanyak 87 orang dan formasi lainnya tidak dapat terisi karena tidak ada peserta yang lulus.
“86 orang tersebut sudah menerima SK CPNS dan ditempatkan pada wilayah kecamatan Kukar, seperti kecamatan Muara Badak 14 orang, Anggana 22 orang, Muara Jawa 1 orang, Samboja 3 orang, Loa Janan 3 orang, Loa Kulu 5 orang, Sebulu 4 orang, Muara Kaman 17 orang, Kota Bangun 3 orang, Muara Wis 9 orang, Kenohan 4 orang, Muara Muntai 2 orang,” sebut Rahmadi.
Dijelaskan sebelumnya, proses seleksi penerimaan CPNS meliputi seleksi administrasi pada portal sscn.bkn.go.id. Kemudian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilakukan dengan menggunakan Computer Assited Test (CAT) sehingga seluruh peserta menjalani ujian berbasis komputer.
Adapun materi yang diujikan pada tes SKD adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), Tes Intelegensi Umum (TIU) serta Tes Karekteristik Pribadi (TKP). Agar lolos tahap tes SKD pelamar harus bisa meraih nilai total tertinggi serta nilai di atas passing grade (untuk setiap materi tes). Nilai untuk TKP 126, TIU 80, TKW minimal 65.
Selanjutnya memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mesti wajib ditempuh bagi pelamar yang telah dinyatakan lolos tes SKD dengan tes substantib bidang, psikotes, wawancra atau tes keterampilan.
Setelah itu masuk pada integrasi nilai, presentasi nilai diambil dari tes SKD sebesar 40 persen, sebaliknya untuk presentase nilai dari tes seleksi kompetensi bidang 60 persen.
“Pengumumannya dilakukan secara online oleh BKN, sehingga tidak terjadi kontak secara fisik antara pelamar yang lulus dengan pihak pemerintah sebagai penyelenggara seleksi,” demikian jelas Rahmadi. (prokom10/ir)