Tepat Waktu, Kukar Serahkan LKPD 2025: Komitmen Wujudkan Tata Kelola Keuangan Transparan
Samarinda — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto.
Penyerahan LKPD dilakukan secara serentak bersama 10 kepala daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, bertempat di Auditorium Nusantara Kantor Perwakilan BPK RI Kaltim, Selasa (31/3/2026).

Dalam keterangannya, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Penyerahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Selain itu, ini juga menjadi bagian dari evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus langkah strategis untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.

Lebih lanjut, Aulia menjelaskan bahwa setelah penyerahan LKPD Unaudited, BPK akan melaksanakan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Tahapan ini meliputi reviu dokumen, pengujian lapangan, hingga penyusunan opini atas laporan keuangan yang disampaikan. Proses pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih dua bulan ke depan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim Mochammad Suharyanto menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan tim pemeriksa BPK. Ia juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah memiliki komitmen tinggi dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Kerja sama yang baik serta respons cepat terhadap rekomendasi BPK menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin baik,” tegasnya.
Penyerahan LKPD ini menandai dimulainya tahapan pemeriksaan intensif oleh BPK terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Proses tersebut bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

BPK Kaltim juga memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemkab Kukar. Ketepatan waktu ini dinilai sebagai indikator awal dari pengelolaan keuangan daerah yang disiplin dan profesional, serta menjadi fondasi penting dalam meraih opini WTP secara berkelanjutan.(Prokom06)




