Wabup Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2020. Realisasi Anggaran Lebihi Target Sebesar 1,12 %
TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin menyampaikan nota penjelasan Pemerintah Kabupaten Kukar, terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, pada sidang paripurna ke 7 DPRD Kukar, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (7/7).
Adapun yang disampaikan diantaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diaudit oleh BPK RI, yang merupakan kewajiban Pemkab Kukar untuk menyusunan dan menyampaikannya kepada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada.
Disampaikannya, tahun anggaran 2020 merupakan tahun keempat penerapan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020.
“Opini WTP ini adalah WTP yang kedelapan kalinya diperoleh Pemerintah Kabupaten Kukar. Atas perolehan opini ini kami tidak lupa menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legistlatif dan seluruh kepala OPD yang telah memberikan dukungannya sehingga Pemkab Kukar mampu mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya APBD Kukar Tahun Anggaran 2020 memuat program dan kegiatan yang ditetapkan melalui mekanisme penganggaran dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangun (Musrenbang) tingkat Desa sampai kepada tingkat Kabupaten. Pemkab Kukar dalam melaksanakan Program dan kegiatan pembangunan telah dirumuskan dan mengacu kepada Visi dan Misi yang diimplementasikan dalam Renstra dan Renja oleh masing-masing Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemkab Kukar, pelaksanaannya ditunjukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan gambaran perincian sebagai berikut;
Realisasi Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 4.4 T atau sebesar 101,13% dari anggaran. Realisasi tersebut lebih dari target sebesar Rp49,7 M atau 1,12%.
Kemudian Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 secara keseluruhan terealisasi sebesar Rp 4.5 T atau 83,38 % dari anggaran sebesar Rp5.4 T.
Selanjutnya pembiayaan Netto Pada Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 1.6 T. Jumlah tersebut, disebut Wabup bersumber dari Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2019 sebesar Rp1.6 T dikurangi Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah ke Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam.
Untuk Silpa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.1 T.
Terhadap nilai Silpa yang bersumber dari PAD, Pendapatan Transfer (di Luar DAK dan DAU) serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 892 M sebagaimana tersebut di atas, termasuk di dalamnya adalah anggaran Silpa yang telah di masukkan dalam APBD Tahun 2021 sebesar Rp.500 M dan pembayaran utang pihak ketiga mendahului perubahan sebesar Rp 205 M belum termasuk utang atas pekerjaan tahun 2020 dan tahun sebelumnya yang belum terbayar.
“Melalui sidang paripurna ini kami Pemkab Kukar mengucapkan terima kasih atas hubungan kerja yang harmonis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD telah berjalan dengan baik, dan diharapkan ke depan terjalin kerja sama yang lebih baik lagi guna terwujudnya laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dalam upaya mempertahankan Opini WTP mendatang, serta pada akhirnya berdampak pada pembangunan berkeadilan dan tepat sasaran untuk mewujudkan masyarakat Kukar maju, mandiri, sejahtera dan berkeadilan sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Kukar pada Program Gerbang Raja Jilid II,” pungkasnya.(Prokom06)