Asisten III Buka Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Tata Naskah Dinas
Tenggarong – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Totok Heru Subroto membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemkab Kukar di ruang Vidcon Kantor Bupati Kukar, Selasa (18/4/2023).
Kegiatan yang diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kukar secara virtual tersebut dirangkai dengan sosialisasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah di Lingkungan Pemda, dan rapat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Kukar.
Asisten III Setkab Kukar Totok Heru Subroto saat membacakan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan bahwa dalam rangka untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas dilingkungan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Edi menambahkan berdasarkan Permendagri nomor 56 tahun 2019 bahwa pedoman tata naskah dinas merupakan tugas dan fungsi dari bagian organisasi setda Kabupaten Kukar, namun menurutnya pada pelaksanaannya juga merupakan bagian tugas dan fungsi dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan karena penilaian indeks tata kelola kearsipan pada laporan hasil evaluasi reformasi birokrasi pada pemerintah daerah merupakan salah satu efek dari tata naskah dinas yang saat ini ditindaklanjuti dengan adanya aplikasi Srikandi. dimana hal tersebut dikatakannya juga menjadi tugas dan fungsi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengingat saat ini sistem pemerintahan mengarah kepada sistem berbasis elektronik.
Ditambahkannya, apa yang telah dilaksanakan tersebut merupakan bagian dari penilaian kinerja pemerintah dengan indeks yang sudah ditetapkan, sehingga semua berupaya untuk memenuhi indeks penilaian tersebut namun bukan semata indes yang tercapai namun sudah terimplementasikan dengan baik, berkenan dengan hal itu menurutnya dibutuhkan kolaborasi kerja antara perangkat daerah yang juga merupakan salah satu core value dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAkhlak).
“Untuk capaian tersebut dibutuhkan kolaborasi kerja antara perangkat daerah yang juga merupakan salah satu core value dari ASN BerAkhlak,” ujar Edi Damansyah.
Diakhir arahannya, Edi Damansyah berharap agar seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta pejabat yang membidangi tatalaksana dan semua peserta sosialisasi yang mengikuti kegiatan bisa ikut berperan aktif dalam kegiatan sosialisasi tersebut, sehingga kedepan akan terwujud hal-hal yang dicita-citakan sesuai visi misi Kukar Idaman yaitu Memantapkan Birokrasi Yang Bersih, Efektif, Efisien Dan Melayani.
Turut hadir mendampingi Asisten III Setkab Kukar pada kegiatan sosialisasi tersebut Kabag Ortal Setkab Kukar Thaufik Zulfian Noor.(prokom07).