Sekda Buka Workshop Pengawasan Kearsipan Internal Pemkab Kukar
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono membuka Workshop Pengawasan Kearsipan Internal di lingkungan Pemkab Kukar 2022, yang berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Kukar di Tenggarong, Rabu (16/2).
Sunggono mengatakan, mengelola arsip dengan baik harus ditindaklanjuti oleh semua pihak, agar tercipta pola pikir bahwa arsip itu penting. Ia kemudian mengapresiasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar atas raihan dan capaian kinerja yang telah dilaksanakan, salah satunya prestasi tingkat provinsi yakni Panji Keberhasilan Pembangunan Bidang Kearsipan yang diraih tiga tahun berturut-turut.
Ia juga mengatakan, saat ini banyak sekali kegiatan di Kecamatan yang membutuhkan pengetahuan kearsipan dalam mengelola arsip, karena kecamatan itu akan dijadikan pusat data dan pelayanan umum masyarakat, khususnya dalam digitalisasi pelayanan publik.
“Ke depan kita ingin semua pelayanan publik berbasis digital. Dan kalau teman teman di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami kesulitan untuk memformulasikan hal itu , bisa minta langsung pendampingan secara gratis dengan Diskominfo,” ujarnya.
Disebutnya, Pemkab Kukar sudah sepakat bahwa ke depan tidak ada lagi semua OPD membuat aplikasi sendiri- sendiri seperti masa lalu sehingga tidak terintegrasi, tidak terkoneksi antara satu sistem dengan sistem yang lain. Saat ini, menurutnya mengenai pengawasan unit pola arsip di Kukar yang baru terverifikasi sebanyak 626 pola kearsipan, sehingga pengawasannya jika dilakukan secara manual tentu sangat melelahkan dan tidak efektif.
Untuk itu Sunggono berharap agar segera dapat dikoordinasikan, dan dibangun sistem yang memungkinkan agar semua sistem segera dapat diatasi secara digital.
Sementara itu menurut ketua panitia pelaksana Aji Yulianti yang juga Sekretaris Diarpus Kukar mengatakan, kegiatan ini merupakan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan tahun 2021, sekaligus untuk mengevaluasi tidak lanjut yang dilakukan oleh obyek pengawasan berdasarkan rekomendasi yang dimuat dalam laporan audit, yang tercantum dalam Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengawasan Kearsipan serta menyamakan persepsi mengenai mekanisme pelaksanaan kearsipan.
“Kegiatan ini diikuti seluruh OPD, kelurahan dan desa baik secara virtual ataupun zoom meeting, ” ujarnya.
Sedangkan materi yang diberikan meliputi program kerja pengawasan kearsipan tahunan Kukar tahun 2022 oleh Kepala Diarpus Kukar Ahyani Fadianur Diani , Pelaksanaan Penilaian Kearsipan Pengawasan Internal Kearsipan tahun 2022 oleh Risnawati (Arsiparis Madya) Lembaga Kearsipan Daerah Diarpus Provinsi Kaltim. ( Prokom 03 ).