11 KTH Kukar Terima SK TORA, Presiden: Manfaatkan, Jangan Diterlantarkan Apalagi Dipindahtangankan
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam hal ini Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan jajarannya, mengikuti secara virtual acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI dari Sumatera Utara, Kamis (3/2) di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.
SK TORA tersebut diserahkan kepada penerima di seluruh Indonesia secara simbolis oleh Presiden RI Joko Widodo. Sementara untuk Kukar sendiri ada 11 Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Kecamatan Anggana dan Muara Badak yang menerima SK TORA tersebut.
SK TORA tersebut dibagaikan agar lahan dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif, tidak ditelantarkan, tetapi terus dikembangkan. Sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat.
Presiden mengingatkan bagi penerima SK itu agar benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif dan ramah lingkungan. Menurutnya, banyak komoditi yang bisa dikembangkan, tidak hanya agroforestri, tetapi juga bisa bisnis ekowisata.
Selain itu Jokowi juga berpesan agar lahan tersebut segera dimanfaatkan, dengan ditanami pohon yang menghasilkan kayu seluas 50 persen, serta 50 persen sisanya ditanami tanaman semusim, misalnya jagung, kedelai, padi, kopi, buah-buahan dan sebagainya.
“Tanami 50 persen dengan pihon berkayu, sisanya tanaman semusim. Yang terpenting jangan sampai dipindahtangankan ke orang lain atau jangan sampai diterlantarkan, kalau ketahuan akan kita cabut SK nya,” tegas Presiden.
Sementara, Asisten I Akhmad Taufik mengapresiasi dan menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, diharapkan masyarakat yang menerima dapat mengelola lahan sesuai arahan Presiden tadi.
“Manfaatn sebaik-baiknya lahan tersebut, jangan diterlantarkan atau dialihkan ke orang ain, dan kelola sebagaimana pesan Presiden tadi,” demikian harapnya. (prokom04)