Pemkab Kukar Apresiasi Persetujuan Pencabutan Raperda Menjadi Perda
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Assisten I Akhmad Taufik Hidayat menghadiri undangan Rapat Paripurna (Rapar) ke-26 Masa sidang I DPRD Kabupaten Kukar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jumat (31/12).
Adapun agenda Rapar tersebut berupa mendengarkan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Persetujuan terhadap Rancangan (Raperda) tentang Pencabutan 11 buah Perda Kabupaten Kukar menjadi Perda.
Pencabutan Raperda yang dibacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) H Ahmad Yani tersebut, disetujui oleh para anggota DPRD yang hadir, baik yang hadir secara langsung maupun virtual.
H Ahmad Yani mengatakan dari 32 Raperda yang terdaftar dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kukar tahun 2021 terbahas 23 buah Raperda dan yang disahkan menjadi Perda sebanyak 20 buah Raperda.
Ditambahkannya, adapun dua buah Raperda yang belum ditetapkan ialah Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), yang mana hal tersebut menurutnya perlu penambahan waktu dikarenakan adanya hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengucapkan terima kasih atas laporan yang telah dilaksanakan oleh Bapemperda sehingga pencabutan raperda bisa terlaksana.
Dirinya menyadari memerlukan waktu yang lama hingga sampai pada titik tersebut, sehingga Pemkab mengapresiasi dimana pada akhir tahun target yang ditetapkan bisa terpenuhi.
Untuk diketahui, adapun Raperda yang dicabut tersebut ialah Perda Kabupaten Kukar nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa, Perda Kabupaten Kukar nomor 1 tahun 2009 tentang Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa, Perda Kabupaten Kukar nomor 5 tahun 2015 tentang Keuangan Desa, Perda Kabupaten Kukar nomor 12 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kukar diubah dengan Perda nomor 11 tahun 2014, Perda Kabupaten Kukar nomor 14 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kukar, Perda Kabupaten Kukar nomor 15 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kukar sebagaimana telah diubah dengan perda nomor 10 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2008.
Kemudian, Perda Kabupaten Kukar nomor 16 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Kukar diubah dengan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2008.
Kemudian, Perda Kabupaten Kukar nomor 7 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja organisasi RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kukar telah diubah dengan Perda nomor 9 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kukar tentang pembentukan susunan organisasi RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kukar. Perda Kabupaten Kukar nomor 12 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja RSUD Aji Muhammad Parikesit. Lalu, Perda Kabupaten Kukar nomor 4 tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Kukar, dan Perda Kabupaten Kukar nomor 10 tahun 2014 tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.
Selain dihadiri oleh Asisten I Setkab Kukar, pada kegiatan tersebut turut pula hadir perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar, serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kukar.(prokom07).