Kukarpaper.com
  • BERANDA
  • PROFIL
  • EPAPER
    • 2021
    • 2022
    • 2023
    • 2024
  • BERITA
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Fotografi
    • Arsip Videografi
  • JADWAL KEGIATAN
  • NEXT EVENT
  • HUBUNGI KAMI
  • Search
  • Menu Menu

Lantik 408 ASN Penyetaraan JA ke Dalam JF, Bupati: Ini Perintah Undang-Undang Jelas dan Tegas

31 Desember 2021/in Arsip Berita, Personal /by Admin kukarpaper

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah resmi Melantik dan Pengambilan Sumbah/Janji Jabatan dalam rangka Penyetaraan Jabatan Administrasi (JA) ke dalam Jabatan Fungsional (JF) di lingkungan pemkab Kukar, Jumat (31/12/2021) di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Tenggarong.

Bupati Kukar Edi Damansyah berpesan kepada seluruh pejabat fungsional yang dilantik, agar benar-benar menjalankan amanah dan penuh tanggungjawab moral secara pribadi untuk meningkatkan kompetensi (keahlian dan keterampilan).

“Saya minta seluruh pejabat fungsional benar-benar menjalankan amanah dan penuh tanggungjawab dalam mewujudkan apa yang menjadi visi dan misi RPJMD dengan birokrasi yang mempuni,” katanya.

Terkait penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, Bupati Edi Damansyah menegaskan bahwa hal tersebut bukan karena keinginan atau kebijakan kepala daerah, tetapi murni perintah peraturan perundang-undangan dengan sanksi yang jelas dan tegas.

“Sebagai kepala daerah, saya memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan apa yang menjadi visi dan misi RPJMD. Pemkab Kukar juga terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi (RB) dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Bupati Edi Damansyah, komitmen pemkab Kukar untuk mencapai tujuan secara eksplisit ada di dalam salah satu misi RPJMD yaitu untuk memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efesien dan melayani.

“Artinya semua akan sulit di capai jika kemudian birokrasi kita tidak diisi oleh orang-orang yang mempunyai kapasitas dan kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dan diharapkan,” katanya.

Ditambahkan Edi, Damansyah Pemkab Kukar baru saja menerima penghargaan peringkat V predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 kategori pemerintah kabupaten dari Ombudsman RI. Hal tersebut tentu saja semakin menjadi beban dan tugas berat untuk mempertahankannya, bahkan meningkatkannya pada masa-masa mendatang.

“Saya optimistis kita semua mampu mempertahankan bahkan meningkatkan tingkat kepatuhan standar pelayanan publik dimasa yang akan datang. Lakukan perubahan dan bekerjalah dengan sebaik-baiknya,” semangat Bupati Edi Damansyah.

Dikutif dari pengadaan.web.id menyebutkan bahwa, sesuai ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nonor PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan atas Ketentuan Lampiran I dan/atau Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya pengertian jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi negara.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok Kepegawaian, pengangkatan dalam jabatan di lingkungan birokrasi pemerintah dibagi menjadi dua jenis jabatan, yaitu jabatan struktural dan jabatran fungsional. Kedua jabatan tersebut merupakan jabatan karier yang hanya dapay diduduki PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah memenuhi syarat yang ditentukan.

Jabatan fungsiona adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat pada struktur organisasi.

Simak Video Terkait;

Penulis: Irwan/Prokom10

Editor: Irwan/Prokom10

Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on WhatsApp
https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/12/JF1.jpg 667 1000 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin kukarpaper2021-12-31 11:28:482021-12-31 13:17:50Lantik 408 ASN Penyetaraan JA ke Dalam JF, Bupati: Ini Perintah Undang-Undang Jelas dan Tegas

Pages

  • Arsip Dokumentasi Berita
  • Arsip Dokumentasi Fotografi
  • Arsip Dokumentasi Videografi
  • Arsip e-Paper 2021
  • Arsip e-Paper 2022
  • Arsip e-Paper 2023
  • Arsip e-Paper 2024
  • Arsip Video
  • Berita Terkini
  • Contact
  • Events
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Jadwal Kegiatan
  • Jadwal Kegiatan Yang Akan Datang
  • Profil KukarPaper.com

Categories

  • Arsip Berita
  • Personal
  • Uncategorized

Archive

  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020

Website resmi Pemkab Kutai Kartanegara yang memuat berbagai informasi kegiatan program pembangunan dengan mengedepankan pelayanan berintegritas serta memenuhi harapan masyarakat Kutai Kartanegara maju, sejahtera berkeadilan.

Prokom Kukar @pemkabkukar @prokomkukar
Sedang online5 orang
Pengunjung hari ini104 orang
Pengunjung kemarin258 orang
Jumlah klik hari ini181 kali
Jumlah klik kemarin640 orang
Total pengunjung213634 orang
Total seluruh klik407230 orang
- Enfold Theme by Kriesi
Live! Pelantikan Penyertaan Jabatan Adm ke Fungsional Pemkab Kukar Pemkab Kukar Apresiasi Persetujuan Pencabutan Raperda Menjadi Perda
Scroll to top
X