Kukarpaper.com
  • BERANDA
  • PROFIL
  • EPAPER
    • 2021
    • 2022
    • 2023
  • BERITA
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Fotografi
    • Arsip Videografi
  • JADWAL KEGIATAN
  • NEXT EVENT
  • HUBUNGI KAMI
  • Search
  • Menu Menu

SKB Muara Jawa Munculkan Inovasi Pembelajaran Berbasis Digital

30 Juni 2021/in Uncategorized /by Admin kukarpaper

TENGGARONG – Meski ditengah suasana pandemi COVID-19, tidak menyurutkan semangat Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk terus berinovasi dalam pelayanan terbaik bagi dunia pendidikan khususnya non formal.  Salah satunya melalui penguatan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) terhadap Tutor dan Pamong belajarnya, Rabu (30/6/2021) di Kantor SKB Muara Jawa, Kecamatan Muara Jawa.

Pelatihan pembelajaran dengan sistem video digital tersebut menghadirkan Surono selaku narasumber (pegiat video pembelajaran digital).

“Alhamdulillah, meski masih disuasana pandemi, SKB Muara Jawa tetap semangat memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan di Kukar khususnya warga belajar program paket kesetaraan, A,B dan C, salah satunya dengan penguatan SDM bagi tutor dan pamong belajar melek digital, sehingga pembelajaran yang dikemas secara online dapat dikuasai dengan baik,” kata Bukhori selaku Kepala SKB Muara Jawa.

Menurut Bukhori, pembuatan video pembelajaran dibuat sebagai pengantar untuk masuk ke SeTARA Daring, dikarenakan aplikasi tersebut yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bahkan, peningkatan kompetensi tidak hanya diberikan kepada para tutor dan pamong belajar, melainkan warga belajar juga diberikan keterampilan dalam pengembangan potensi diri terhadap kearifan lokal, seperti berwirausaha disertai dengan uji kompetensi.

“Inilah kiat-kiat SKB Muara Jawa dalam memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan non formal, terutama bagi warga belajar yang setelah menempuh pendidikan kesetaraan akan memiliki keterampilan berwirausaha secara mandiri dan berdaya saing,” ujarnya.

Dalam pelatihan pembuatan video pembelajaran itu, tutor dan pamong belajar dituntut memahami proses pembelajaran digital disertai praktek pembuatan video pembelajaran yang menyenangkan sesuai RPP mata pelajaran yang diampu masing-masing tutor dan pamong belajar. (Prokom10)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/06/WhatsApp-Image-2021-06-30-at-23.03.17.jpeg 753 1280 Admin kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper-300x78.png Admin kukarpaper2021-06-30 23:29:092021-07-01 23:07:42SKB Muara Jawa Munculkan Inovasi Pembelajaran Berbasis Digital

KPK Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi di Kukar

30 Juni 2021/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

TENGGARONG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kutai Kartanegara, Rabu (30/6) di ruang Serba Guna Kantor Bupati setempat.

Acara diawali dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara serah terima sertifikat aset tanah milik Pemkab Kukar, oleh Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar Mohammad Gugus Perdana, kepada Pemkab Kukar diwakili oleh Plt Asisten III Sukotjo disaksikan pihak KPK dan Kepala (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.

Plt Asisten III Sukotjo menyambut baik kedatangan tim KPK untuk memonitoring dan mengevaluasi di Kabupaten Kukar, dengan harapan apa yang akan dipaparkan setiap OPD terkait nantinya akan mendapatkan masukan dan arahan yang bisa memberikan solusi dalam pencapaian kinerja OPD kedepannya.

“Semoga ini bisa memberikan motivasi bagi kita, agar kinerja Pemkab Kukar bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.


Spesialis Direktorat IV Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Andi Purwana menyebutkan, dalam evaluasi capaian MCP sampai bulan Juni 2021 ada 8 area pencegahan korupsi di masing -masing OPD terkait, diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Manajemen Aset Daerah, pendapatan daerah dan tata kelola dana desa.

“Kenapa kami masuk didalam 8 area tersebut, karena di 8 area tersebut paling banyak kasusn korupsi yang masuk di KPK, sepertihalnya jual beli jabatan di manajemen ASN yang sekarang masih saja marak di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia, begitu pula dengan pengadaan barang dan jasa, masih banyak sekali kasus lainnya,” katanya.

Ia meminta kepada OPD terkait untuk memberikan paparan capaian MCP secara singkat terkait 8 area pencegahan korupsi di masing – masing OPD yang menangani.

“Kami akan coba memberikan evaluasi tentang capaian yang sudah dijalankan, silahkan untuk menyampaikan kesulitan apa saja dan kendalanya dimana dalam melakukan capaian tersebut,” ucapnya.

Setelah rapat evaluasi KPK bersama Plt Asisten III Sukotjo, Inspektur Kabupaten Kukar H Heriansyah dan OPD terkait melakukan peninjauan lokasi tanah aset milik pemerintah di depan RS AM Parikesit Tenggarong Seberang. (Prokom06)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210630-WA0021.jpg 864 1152 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper-300x78.png Admin 2 Kukarpaper2021-06-30 21:30:062021-06-30 21:31:46KPK Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi di Kukar

Terima Kunjungan Pengurus HMI, Wabup: Kolaborasi Diperlukan Dalam Pembangunan

30 Juni 2021/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin menerima silaturahmi Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) cabang Kukar, di rumah jabatannya, Rabu (30/6/2021).

Wabup menyambut baik silaturahmi tersebut, karena tentunya pemerintah daerah ingin bersinergi dengan berbagai pihak untuk membangun daerah.

“Saya mengapresiasi dan mendukung kinerja organisasi HMI, tentunya ini bukan hanya sekedar silaturahmi, akan tetapi kami ingin pihak HMI Kukar dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan visi misi pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut Rendi mengatakan pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri, akan tetapi sangat memerlukan dukungan semua pihak, guna menyukseskan program pemerintah dalam pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat Kukar.

“Maka dukungan dari semua pihak untuk berkolaborasi membangun Kukar menjadi lebih baik sangat kami perlukan, sehingga apa yang sudah kami programkan dalam Kukar Idaman dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, ayo kita bersama sama menciptakan generasi muda yang unggul di era milenial saat ini ,” ajak Rendi.

Maka, menurutnya pemerintah daerah selalu terbuka, siap menerima masukan dan saran dari organisasi maupun masyarakat guna meningkatkan kinerja pemerintah dalam melaksankan tugas dan fungsi pemerintahan sesuai visi misi program pemerintah.

Sementara itu perwakilan pengurus HMI Kukar Agus berharap dengan silaturahmi itu pihaknya dapat menjalin kerjasama yang baik dengan Pemkab Kukar untuk terus bersinergi, dan berkolaborasi mendukung kinerja Pemkab Kukar.

“Kami akan menyampaikan dukungan dan beberapa program HMI yang akan bersinerg menyukseskan visi misi pemerintah daerah, tentunya pihak kami juga memberikan masukan dan saran kepada pemerintah terhadap permasalahan yang ada agar dapat dilakukan evaluasi,” katanya.(Prokom 09).

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210630-WA0016.jpg 360 640 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper-300x78.png Admin 2 Kukarpaper2021-06-30 21:12:412021-06-30 21:12:41Terima Kunjungan Pengurus HMI, Wabup: Kolaborasi Diperlukan Dalam Pembangunan

Wabup Terima Kunjungan Silaturahmi Dandim 0908 Bontang

30 Juni 2021/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

Tenggarong – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin menerima kunjungan silaturahmi Dandim 0908 Bontang Letkol Arh Choirul Huda di Rumah Jabatan Wakil Bupati Kukar, Rabu (30/6/2021).

Wakil Bupati Kukar pada kesempatan tersebut didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kukar Rinda Desianti, sementara itu turut mendampingi Dandim 0908 Bontang Danramil Kecamatan Marangkayu dan Anggana.

Dandim 0908/Bontang Letkol Arh Choirul Huda mengatakan kedatangannya tersebut merupakan kegiatan silaturahmi dan berkoordinasi terkait program kerja Kodim 0908 Bontang yang berada di wilayah Kabupaten Kukar.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa bersilaturahmi, karena semenjak Wakil Bupati Kukar dilantik kita belum sempat bersilaturahmi langsung,” ucap Letkol Arh Choirul Huda.

Sementara itu, Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin menyambut baik kehadiran Dandim 0908 Bontang bersilaturahmi dengan dirinya, karena menurutnya komunikasi sangat diperlukan mengingat tiga kecamatan Kukar berada di bawah wilayah kerja Kodim 0908 Bontang, yakni Marangkayu, Muara Badak dan Anggana.

Rendi mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pembicaraan pada silaturahim itu, diantaranya isu peredaran narkoba dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta penanganan pandemi Covid-19.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kodim 0908 Bontang, karena sejauh ini tiga kecamatan Kukar yang berada di wilayah kerja Kodim 0908 Bontang dalam keadaan kondusif selama ini,” ucap H Rendi Solihin.

Lebih lanjut, H Rendi Solihin mengatakan kedepan Pemkab Kukar siap mengakomodir hal-hal yang menjadi kendala dilapangan dalam menunjang kinerja Anggota Danramil yang berada ditiga kecamatan Kukar yang berada dibawah kinerja Kodim 0908 Bontang.(Prokom07).

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG_20210630_172638.jpg 479 1000 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper-300x78.png Admin 2 Kukarpaper2021-06-30 17:25:162021-06-30 17:27:20Wabup Terima Kunjungan Silaturahmi Dandim 0908 Bontang

Pemkab Kukar Ikuti Rakor Percepatan Realisasi Insentif Nakes

29 Juni 2021/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

TENGGARONG – Pelaksana Tugas Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara Soekotjo didampingi Sekretaris Inspektorat Kukar Halim mengikuti konferensi vidio dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam rangka rapat koordinasi pengendalian penyebaran dan penangananan Covid -19, serta percepatan realisasi insentif bagi tenaga kesehatan di daerah, Selasa (29/6) di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar di Tenggarong.

Acara itu diikuti Kementerian Kesehatan , Kementerian Keuangan , Gubernur, Bupati dan Walikota dari 291 Kabupaten Kota dari 34 Provinsi di Indonesia, sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI dalam rapat terbatas untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan.

Tito mengatakan bahwa masih banyak informasi yang diterima bahwa tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 belum menerima insentif secara penuh, baik sebagian ataupun yang belum sama sekali.

“Isentif itu dibayarkan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepastian,” ujarnya.

Dikatakannya, besaran insentif tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan penanganan Covid -19 berdasarkan lokasi penempatan. Hal ini sesuai Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4241/2021, bahwa realisasi dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah APBD Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan Pandemi Covid-19 dan pencapaian pemulihan ekonomi.

Sementara itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran dan realisasi belanja dukungan kesehatan yang bersumber dari earmarked (salah satu pendekatan pengelolaan keuangan publik) 8 % DAU / DBH per provinsi. Kendala pembayaran insentif tenaga kesehatan Tahun 2021 yaitu belum dipahaminya mekanisme penggabungan sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020 dan DAU 2021.
Sebagai tindak lanjut untuk 2021 sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan tahun 2020 dan DAU dapat digabungkan disertai pendampingan dari Kemenkeu dan Kemendagri.
Sri juga menyebut bahwa belum tuntasnya perubahan DPA untuk anggaran insentif tenaga kesehatan dan DAU menjadi DPA Dinas kesehatan dan Rumah Sakit, dengan adanya perubahan nomenklatur, maka harus melakukan koordinasi dengan BPKAD, Bappeda, serta OPD terkait lainnya.

Menurutnya, pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah melalui TKDD dapat dibayarkan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan TA 2020 dan Earmarked DAU/DBH Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan Covid-19.

Sri Mulyani juga mengatakan ada beberapa kendala rendahnya realisasi dukungan penanganan Covid-19 yang bersumber dari Earmarked DAU/DBH, antara lain adalah perubahan Perda penjabaran APBD baru dilaksanakan pada Maret, sehingga pelaporan realisasi masih sedikit.

“Beberapa daerah masih terkendala dalam penyusunan juknis/ pelaksanaan SPJ yang masing – masing Pemda berbeda percepatan pelaksanaannya,” demikian ujarnya. ( Prokom 03 ).

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/06/d6520943-011a-4ae6-aa7e-1ea288fb30b3.jpg 413 736 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper-300x78.png Admin 2 Kukarpaper2021-06-29 22:22:292021-06-30 10:00:22Pemkab Kukar Ikuti Rakor Percepatan Realisasi Insentif Nakes

Kukar Ikut Perangi Narkotika, Wujudkan Indonesia ‘Bersinar’

28 Juni 2021/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) siap ikut perangi narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).

“Saat ini ada 173 Desa dari seluruh Indonesia yang ditunjuk sebagai Desa Bersinar, termasuk di Kukar untuk memerangi narkoba yang terus meningkat setiap tahunnya,” kata Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin, usai mengikuti peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021 dengan tema War on Drugs yang berarti perang melawan narkoba Dimasa pandemi Covid 19 menuju Indonesia bersih narkoba (Bersinar), yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido Kabupaten Bogor, dibuka oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, diikuti secara virtual di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (28/6).

Lebih lanjut dikatakannya Pemkab Kukar sendiri telah melakukan pemetaan pengembangan Desa Bersinar dibeberapa titik salah satunya ada Desa Bangun Rejo Tenggarong Seberang yang menjadi pilot project dari Kabupaten Kukar untuk Desa Bersinar tersebut.

“Berdasarkan dari pemetaan daerah rawan yang ada di Kaltim, Kukar cukup banyak wilayahnya dalam status bahaya ada sebanyak 58 Kelurahan dan Desa, ini menjadi kekhawatiran bersama terkait penyalahgunaan narkotika yang beredar di Kukar,” ujarnya.

Selanjutnya Pemkab Kukar menurut Rendi akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika.

“Tugas memerangi narkotika bukan hanya BNN saja namun harus adanya kerjasama antara penegak hukum, Kepala Daerah, masyarakat dan tokoh agama,” tegasnya.

Disebutnya Pemkab Kukar terus berupaya menekan penyalahgunaan narkotika di Kukar.

Rendi mengatakan saat ini memang sangat mengkhawatirkan, karena banyak sekali peredaran jenis baru dengan harga murah dan mudah didapat sedang berkembang di beberapa wilayah Kukar, seperti Lem dan tumbuhan Keratom Borneo yang sangat berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat.

Acara tersebut Dihadiri Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat HM Jauhar Efendi, Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Iman Sumantri, Walikota Samarinda Andi Harun, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Sofyan, Kakanwil Bea Cukai Kaltim Rusman Hadi, Wakil Ketua I DPRD Kukar Alif Turiadi dan Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti beserta sejumlah undangan lainnya.

Acara ditutup dengan pemberian piagam penghargaan kepada Kepala Bea dan Cukai Provinsi Kaltim, Jasa pengiriman JNE dan JNT diserahkan oleh Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat HM Jauhar Efendi dan Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Iman Sumantri.(Prokom06)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210628-WA0009.jpg 853 1280 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper-300x78.png Admin 2 Kukarpaper2021-06-28 13:53:282021-06-28 13:54:15Kukar Ikut Perangi Narkotika, Wujudkan Indonesia ‘Bersinar’

WFH Bukan Libur, Tetap Bekerja Di Rumah Ikuti Instruksi Bupati

28 Juni 2021/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

Tenggarong – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang bekerja dari rumah agar mengikuti instruksi Bupati, sebagaimana Surat Edaran Nomor : B-1159/ DINKES/065.11/06/2021 Tanggal 24 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Lonjakan Kasus Covid-19 di Kukar.

Dikatakan Asisten I, Pemkab Kukar telah menetapkan surat edaran sebagai tindaklanjuti Surat Keputusan Pemerintah Pusat, yaitu dengan adanya Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

“Pengaturan tersebut bertujuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara mengurangi potensi berkumpul dan interaksi langsung antar ASN,” ujar Asisten I saat memimpin apel pagi secara virtual, Senin (28/6) di ruang serbaguna Kantor Bupati.

Sebagimana diketahui bahwa apel pagi bersifat wajib sesuai dengan ketentuan perundang – undangan di bidang kepegawaian.

Lebih lanjut Assiten I mengatakan WFO adalah kegiatan bekerja yang dilakukan di kantor diatur dengan ketetapan jumlah 25% kehadiran dan adanya sistem shift pagi dan siang untuk ASN, masing – masing pejabat pelaksana atau staf untuk pejabat struktural harus dan wajib hadir. Sedangkan WFH kegiatan bekerja yang dilakukan di rumah, sehingga ASN yang tidak dalam posisi jadwal WFO, tetap melaksanakan pekerjaan atau di rumah.

“Jadi WFH itu bukan berarti libur, tapi tetap kerja dari rumah sesuai ketentuan yang ada, ” ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Sekda Sunggono telah mensosialisaikan bahwa selama bekerja dari rumah (WFH), ASN dan Non ASN dilarang berpergian keluar rumah dan melakukan perjalanan (Dinas/ keluarga/pribadi) ke luar wilayah Kukar, khususnya ke wilayah yang saat ini sedang terjadi lonjakan kasus Covid-19, kecuali dalam keadaan mendesak/emergency dan kepentingan tugas penting yang tidak bisa ditunda dengan ijin Atasan Langsung dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ia juga meminta kepada Kepala Perangkat Daerah melaporkan rekapitulasi ASN (Pejabat Struktural dan JFU/JFT) dan Non ASN yang melaksanakan perjalanan (Dinas/Keluarga/Pribadi) ke luar wilayah Kukar secara tertulis kepada Sekretaris Daerah melalui masing-masing Asisten yang membidangi Perangkat Daerah setiap akhir bulan sebagai bahan laporan kepada Bupati.

“Jika ada pekerjaan yang mengharuskan dilakukan di kantor, wajib mendapatkan ijin Atasan Langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta melakukan pendataan (membuat daftar hadir) yang diketahui atasan langsung masing-masing Perangkat Daerah guna keperluan tracing jika terjadi penularan Covid-19,” ujarnya.

Sunggono Juga menegaskan bahwa Selama bekerja dari rumah bagi ASN dan Non ASN WAJIB membuat dan menyampaikan laporan kehadiran dan Laporan Kinerja Harian kepada atasan langsung secara berjenjang, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan selanjutnya akan direkapitulasi oleh petugas dari Sub Bagian Kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah. (Prokom-02).

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210628-WA0001.jpg 576 1280 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper-300x78.png Admin 2 Kukarpaper2021-06-28 10:20:282021-06-28 10:20:28WFH Bukan Libur, Tetap Bekerja Di Rumah Ikuti Instruksi Bupati

Sekda: ASN Harus Jadi Contoh Penerapan PPKM Bagi Masyarakat

27 Juni 2021/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

Tenggarong – Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi contoh penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan penerapan protokol kesehatan. Hal itu dikatakannya saat sosialisasi Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : B-1159/ DINKES/065.11/06/2021 Tanggal 24 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Lonjakan Kasus Covid-19 di Kukar, Sabtu (26/6) di Ruang Vidcon Lt.2 Kantor Bupati Kukar.

“Kita sebagai ASN harus memberikan contoh penerapan PPKM Mikro dan prokes, agar keluarga dan lingkungan kita, serta masyarakat dapat mengikuti, ” ujarnya.

Kemudian, Sunggono menyampaikan tentang pemberlakuan pemberlakukan sistem Bekerja Dari Rumah (Work From Home) secara menyeluruh mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian kepada seluruh ASN dan Non ASN.
Bahwa bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas yang dalam kondisi sehat tetap bekerja dikantor (Work From Office) dengan jam kerja sesuai dengan ketentuan.

Nantinya menurut Sunggono, Selama bekerja dari rumah (WFH), ASN dan Non ASN dilarang berpergian keluar rumah dan melakukan perjalanan (Dinas/ keluarga/pribadi) ke luar wilayah Kukar, khususnya ke wilayah yang saat ini sedang terjadi lonjakan kasus Covid-19, kecuali dalam keadaan mendesak/emergency dan kepentingan tugas penting yang tidak bisa ditunda dengan ijin Atasan Langsung dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ia juga meminta kepada Kepala Perangkat Daerah melaporkan rekapitulasi ASN (Pejabat Struktural dan JFU/JFT) dan Non ASN yang melaksanakan perjalanan (Dinas/Keluarga/Pribadi) ke luar wilayah Kukar secara tertulis kepada Sekretaris Daerah melalui masing-masing Asisten yang membidangi Perangkat Daerah setiap akhir bulan sebagai bahan laporan kepada Bupati.

“Jika ada pekerjaan yang mengharuskan dilakukan di kantor, wajib mendapatkan ijin Atasan Langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta melakukan pendataan (membuat daftar hadir) yang diketahui atasan langsung masing-masing Perangkat Daerah guna keperluan tracing jika terjadi penularan Covid-19,” ungkapnya.

Sunggono Juga menegaskan bahwa Selama bekerja dari rumah bagi ASN dan Non ASN WAJIB membuat dan menyampaikan laporan kehadiran dan Laporan Kinerja Harian kepada atasan langsung secara berjenjang, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan selanjutnya akan direkapitulasi oleh petugas dari Sub Bagian Kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.

ASN dan Non ASN juga harus mengikuti kegiatan Apel Pagi Virtual setiap hari senin sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/86/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi. Pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan apel pagi akan diatur dalam Surat Edaran tersendiri.

Usai melakukan Apel diharapkan adanya pertemuan internal secara daring/virtual atau pada hari yang ditentukan bersama di masing-masing Perangkat Daerah dengan materi Internalisasi Visi, Misi dan Program Dedikasi KUKAR IDAMAN dan RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara serta Manajemen Perubahan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan kepala OPD harus memberikan Penyampaian capaian dan evaluasi kinerja seminggu yang lalu serta rencana kerja seminggu kedepan.

Pelaksanaan kegiatan berupa rapat, pertemuan dan pelaksanaan tugas kerja diutamakan dilakukan secara daring/virtual. Jika mengharuskan adanya kegiatan rapat/pertemuan secara tatap muka maka WAJIB berpedoman pada Protokol Kesehatan yang ketat dan melakukan pengaturan ulang tata letak ruang kerja serta ruang pertemuan sehingga terdapat jarak yang cukup antar pegawai dan peserta rapat/pertemuan (jumlah peserta maksimal 25 orang atau 25% dari kapasitas ruangan) serta penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan, tidak diijinkan menyediakan prasmanan, dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir dan ASN dan Non ASN tidak diperkenankan makan dan minum secara bersamaan atau acara lainnya yang mengharuskan membuka masker ataupun menimbulkan kerumunan di kantor.

Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan pekerjaan terkait Pengadaan Barang/Jasa dan Penatausahaan Keuangan agar dapat mengatur jumlah ASN dan Non ASN yang melaksanakan tugas dikantor sesuai kebutuhan dan prioritas dengan tetap menerapkan dan memperketat protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Sedangkan untuk keperluan administrasi, koordinasi dan pengiriman berkas diupayakan berupa soft copy dengan memanfaatkan teknologi informasi sedangkan berkas berupa hard copy harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada petugas yang bersangkutan.

Sunggono berharap pelaksanaan sistem bekerja WFH tidak boleh mengurangi kewajiban dalam pencapaian sasaran dan target kinerja masing-masing Perangkat Daerah dan jika terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Diakhir Sunggono menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Asisten yang membidangi Perangkat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan para ASN dan Non ASN dalam melaksanakan WFH serta melakukan pembinaan dan pemberian sanksi bagi setiap pelanggaran ketentuan WFH. (Prokom 08)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210627-WA0003.jpg 855 1280 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper-300x78.png Admin 2 Kukarpaper2021-06-27 08:43:542021-06-27 08:43:54Sekda: ASN Harus Jadi Contoh Penerapan PPKM Bagi Masyarakat

Surat Edaran PPKM Mikro Disosialisasikan ke Aparat Kecamatan dan Desa

27 Juni 2021/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

Tenggarong – Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara sosialisasikan kepada pihak Kecamatan dan Perangkat Desa se Kukar terkait Surat Edaran Bupati Kukar tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka Pencegahan & Pengendalian Lonjakan Kasus Covid-19 Gelombang ke dua, Sabtu (26/06) secara virtual di Ruang Vidcon Lt.2 Kantor Bupati Kukar.

Dalam arahanya Sunggono mengatakan bahwa Satgas Covid telah mengadakan rapat bersama Bupati Kukar dalam rangka Pencegahan & Pengendalian Lonjakan Kasus Covid-19 . Dalam rapat tersebut terbitlah surat Edaran Bupati Kukar untuk PPKM Mikro guna menekan peningkatan kembali jumlah kasus Covid-19 serta bertambahnya varian baru virus SARS Cov 2 yang sangat mudah menular, sehingga berpotensi terjadinya penularan kasus dalam jumlah besar pada saat yang bersamaan. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan kapasitas pelayanan kesehatan yang tersedia tidak mencukupi untuk menangani kasus Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut Pemkab Kukar berupaya pencegahan dan mengendalikan kasus Covid-19 gelombang kedua di Kukar dengan melakukan penerapan PPKM Mikro.

“Saya berharap kita semua memiliki kesamaan persepsi untuk memerangi, mencegah lonjakan kasus Covid-19 gelombang ke dua, bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, tolong dimonitor pelaksanaanya,” ungkap Sunggono.

Pembatasan yang dilakukan Pemkab Kukar dalam surat edaran itu meliputi oembatasan akitivitas dan mobilisasi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah, dan tidak bepergian ke luar wilayah Kukar jika tidak dalam keadaan mendesak, serta menghindari bepergian ke wilayah yang saat ini sedang terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Pemerintah juga menegaskan kembali kepada semua Perusahaan/BUMN/BUMD untuk berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan serta memberlakukan karantina dan deteksi dini kepada seluruh karyawan yang melakukan crew change sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Untuk tempat wisata milik swasta, masih diijinkan beroperasi dengan pembatasan aktifitas hingga pukul 17.00 WITA (tidak mengadakan acara/event, menginap/berkemah, makan bersama di lokasi wisata) dan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas yang tersedia, serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk tempat wisata milik Pemerintah akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Tim Satgas Penanganan Covid Kukar.

Pemerintah juga melarang seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan baik di dalam maupun luar ruangan yang bersifat keramaian/mengumpulkan massa, seperti Car Free Day, event-event olahraga/budaya, konser musik dan kegiatan lomba. Pemerintah juga akan menerapkan protokol yang sangat ketat terhadap kegiatan resepsi pernikahan/ tasmiyahan/syukuran, pengajian/tabligh akbar, ibadah kelompok do’a/rayon dan mendapat persetujuan dari Bidang Penegakan Hukum Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kukar.

“Bagi team wedding organizer atau bagi yang ingin melaksanaan hajatan, sebelum mengadakan acara harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim Satgas, jika tidak dilakukan maka akan ditindak tegas,” tegas Sunggono.

Untuk bidang ekomoni pemerintah melakukan pembatasan waktu oprasional seperti pasar rakyat/pasar malam dibatasi pada pagi hari dari pukul 06.30 s.d 08.00 WITA dan sore hari dari pukul 16.30 s.d 20.00 WITA.

Untuk restoran/rumah makan, angkringan, café, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan/Ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi waktu oprasionalnya hingga pukul 21.00 WITA serta pembatasan pengunjung yang makan ditempat maksimal 25 % dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan WAJIB melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk dan mengutamakan tidak makan/minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah (take away). Bagi Restoran/rumah makan/café yang merupakan Role Model Penerapan Protokol Kesehatan dan dapat beroperasi s.d pkl. 23.00 WITA. Restoran/rumah makan/café yang menjadi Role Model ditetapkan melalui penunjukan/persetujuan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kukar.

Pelaksanaan ibadah juga diatur dengan pembatasan umat/jemaah/jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah serta melakukan rekayasa pengaturan tempat ibadah, dan wajib selalu menggunakan masker

Sunggono juga meminta kepada seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bersama forum koordinasi pimpinan kecamatan selalu memantau perkembangan lonjakan kasus Covid-19, dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan pelaksanaan Surat Edaran ini di wilayahnya masing-masing serta penguatan implementasi PPKM Mikro melalui peningkatan pelaksanaan Tracing dan Testing di tingkat komunitas mikro (Desa/RW/RT), dengan mengoptimalkan peran Posko Covid-19 di tingkat RT/Desa dan bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) setempat.

Pemerintah juga akan mempercepatan pelaksanaan vaksinasi bagi semua elemen masyarakat sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan melakukan sosialisasi dan edukasi serta memberikan dukungan penuh kepada Petugas Kesehatan pada Sentra Vaksinasi dan di tempat sumber kegiatan masyarakat (Pasar,Terminal, BPU, dll) maupun pelaksanaan secara langsung door to door.

“Untuk mempercepat Vaksinasi bagi masyarakat, penyelenggaraan vaksinasi akan dilakukan di tempat-tempat umum,” ujarnya.

Diakhir ia juga meminta kepada masyarakat untuk selalu patuh dalam penerapan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19. Masyarakat wajin memakai masker dengan baik dan benar (menutupi hidung dan mulut hingga dagu) di dalam/luar rumah/ruangan atau saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, menjaga jarak dan mencuci tangan baik di dalam maupun di luar rumah serta menghindari tempat-tempat keramaian dan berkumpul serta mandi/membersihkan diri setelah beraktifitas diluar rumah dan sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga yang lain serta WAJIB mengikuti vaksinasi COVID-19 sesuai tahapan yang telah ditetapkan dengan datang ke Sentra Vaksinasi di fasilitas kesehatan maupun di tempat sumber kegiatan masyarakat (Pasar, Terminal, BPU, dll) yang telah ditentukan oleh Pemerintah.(Prokom08)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210627-WA0005.jpg 855 1280 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper-300x78.png Admin 2 Kukarpaper2021-06-27 08:24:142021-06-27 08:24:14Surat Edaran PPKM Mikro Disosialisasikan ke Aparat Kecamatan dan Desa

Pemerintah Hingga Perusahaan Hendaknya Jadi Contoh Penerapan Prokes

26 Juni 2021/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

Tenggarong – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kutai Kartanegara menggelar rapat koordinasi dengan Kepala Organisasi Perangkat Derah, terkait Sosialisasi Surat Edaran Bupati Kukar Nomor : B-1159/DINKES/065.11/06/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian lonjakan kasus Covid-19 gelombang ke 2. Rakor itu dilaksanakan di Ruang Vidcon Lt.2 Kantor Bupati, Sabtu (26/6).

Dimana dalam Surat Edaran tersebut terdapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, serta Evaluasi dan Penyesuaian Sistem kerja ASN & Non ASN dlm rangka Pencegahan & Pengendalian Lonjakan Kasus Covid-19 Gelombang Kedua di Kukar.

Sekretaris Daerah Kukar Sunggono yang memimpin rapat tersebut menyampaikan keinginan Bupati Edi Damansyah agar seluruh stakeholder termasuk Kecamatan, Kelurahan/Desa serta Perusahaan yang beroperasi di Kukar memiliki persepsi yang sama untuk komitmen dalam pengendalian lonjakan kasus Covid-19.

Sunggono mengimbau agar pihak pemerintah dalam hal ini OPD, BUMN/BUMD hingga Perusahaan menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam pengendalian lonjakan kasus Covid-19.

“Kita pihak pemerintahan hingga perusahaan harus memberikan memberikan contoh penerapan Prokes kepada masyarakat, ” ujarnya.

Terkait apel pagi yang dilaksankan setiap Senin dimulai pada 28 Juni 2021 yang diikuti ASN dan Non ASN Pemkab Kukar, setiap OPD melaksanakan apel pagi setiap hari Senin pada pukul 08.00.wita, dan hanya memakai 25 persen lapangan atau tempat dilaksanakannya apel, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Pada apel tersebut OPD memperdengarkan/menyanyikan lagu Indonesia raya,membacakan teks Pancasila ,teks undang undang dasar 1945,serta visi misi Kukar Idaman, guna memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Sekda kemudian meminta Kepala OPD memerintahkan Kepala Bidang dan atau Kepala Seksi membuat laporan tentang evaluasi kegiatan seminggu yang lalu, dan rencana kegiatan seminggu kedepan, dengan tujuan agar program kegiatan tidak terbengkalai dengan alasan WFH atau bekerja dari rumah.

“Saya ingin laporan evaluasi kegiatan dan rencana program kegiatan itu di buat dalam bentuk tertulis, jadi tidak ada alasan progam kegiatan tidak bisa jalan karena WFH, ” ujarnya.

Kemudian di penghujung rapat itu, Sekda kembali mengingatkan semua pihak agar menjalankan dan menerapkan edaran tersebut dengan baik.

Rakor tersebut diikuti seluruh OPD si limgkungan Pemkab Kukar secara virtual,
dan stakeholder lainnya. (prokom04)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210626-WA0010.jpg 576 1280 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper-300x78.png Admin 2 Kukarpaper2021-06-26 20:53:522021-06-26 20:56:53Pemerintah Hingga Perusahaan Hendaknya Jadi Contoh Penerapan Prokes
Page 1 of 7123›»

Pages

  • Arsip Dokumentasi Berita
  • Arsip Dokumentasi Fotografi
  • Arsip Dokumentasi Videografi
  • Arsip e-Paper 2021
  • Arsip e-Paper 2022
  • Arsip e-Paper 2023
  • Arsip Video
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Contact
  • Events
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Jadwal Kegiatan
  • Jadwal Kegiatan Yang Akan Datang
  • Profil KukarPaper.com

Categories

  • Arsip Berita
  • Personal
  • Uncategorized

Archive

  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020

Website resmi Pemkab Kutai Kartanegara yang memuat berbagai informasi kegiatan program pembangunan dengan mengedepankan pelayanan berintegritas serta memenuhi harapan masyarakat Kutai Kartanegara maju, sejahtera berkeadilan.

Prokom Kukar @pemkabkukar @prokomkukar
Sedang online0 orang
Pengunjung hari ini13 orang
Pengunjung kemarin79 orang
Jumlah klik hari ini20 kali
Jumlah klik kemarin121 orang
Total pengunjung52152 orang
Total seluruh klik129144 orang
© Copyright - Kukarpaper.com
Scroll to top
X