Sekda, Para Asisten dan 12 Kabag Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menjadi inspektur upacara pada apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah Kukar pada Senin (10/2/25) di Halaman Kantor Bupati.
Dalam apel tersebut juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas 3 asisten serta 12 Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kab. Kutai kartanegara.
Dalam arahannya Sekda Kukar mengatakan bahwa ia berterima kasih atas hal positif yang telah dilakukan selama tahun 2024 lalu diantaranya serapan Anggaran yang telah maksimal dan tidak adanya temuan terhadap pengelolaan keuangan.
Ia juga meminta kepada seluruh kepala bagian maupun staf baik di sekretariat maupun di OPD lainya untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan keuangan oleh BPK dan juga ia meminta kepada para Kabag untuk tetap menyiapkan dokumen-dokumen mengenai aset-aset masa lampau yang masih menjadi kendala bagi Kukar.
Selain itu Sunggono juga menjelaskan terkait permasalahan P3k. Menurutnya sampai akhir penutupan gelombang kedua masih ada saja yang PMS/ tidak memenuhi syarat administrasi padahal pemerintah sudah memberikan peluang dengan membantu menetapkan Formasi dan Kukar merupakan daerah sebanyak yang mendapatkan formasi. “Saya harap ini tidak dijadikan polemik karena pemerintah telah melakukan semaksimal mungkin dengan menghitung formasi sesuai dengan analisis jabatan dan beban kerja yang dilakukan oleh bagian organisasi bersama seluruh OPD dan itu bukan hal yang mudah”ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa samapi saat ini masih simpang siur permasalahan R3 dan menurut ketentuan yang di tetapkan Oleh Permenpan bahwa pengajian ya bisa dilakukan dengan penggajian paruh waktu Tetapi didalam nya ada alenia lainnya bahwa kebijakan atas R3 diserahkan kepada daerah sepanjang bersesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.
“Batas yang dianggap sebagai kemampuan keuangan daerah itu dihitung dan dilihat dari berapa besar APBD nya yang dipersyaratkan maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD”imbuhnya.
Sunggono meminta agar seluruh OPD ini bisa segera menyikapi belanja barang dan jasa karena saat ini sedang dilakukan rasionalisasi tetapi untuk rumah ibadah dan juga infrastruktur yang belum selesai tidak ada pemotongan dan tidak ada pengurangan anggaran sehingga PPK atau KPA untuk kegiatan tersebut bisa segera melakukan proses lelang.
Kedepan
Diakhir ia meminta kepada seluruh Kabag untuk membagi habis Sub Indikator kepada semua staf agar jelas siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut sehingga semua bisa teratasi dan berjalan dengan lancar (Prokom08)