Pemkab Kukar Ikuti Sosialisasi dan Rakor Penertiban Kawasan Hutan
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono mengikuti Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda termasuk Kapolres Kukar, serta jajaran perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Sunggono berharap melalui pertemuan ini tugas dan tanggung jawab tim dapat semakin jelas, sehingga pelaksanaan penertiban kawasan hutan di wilayah Kukar berjalan efektif dan terkoordinasi.
Ia menjelaskan, sejak adanya regulasi yang membatasi kewenangan pemerintah daerah di sektor pertambangan, Pemkab Kukar telah mengurangi keterlibatan langsung. Bahkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar sudah beberapa tahun tidak lagi beroperasi.
“Pertambangan tetap berjalan, namun kewenangan daerah terbatas. Dampaknya cukup besar, terutama banyaknya lahan pasca tambang yang ditinggalkan terbuka,” ujarnya.

Pemkab Kukar, lanjutnya, terus berupaya agar lahan pasca tambang dapat dimanfaatkan melalui koordinasi dengan kementerian terkait, di antaranya dengan mengusulkan agar lahan tersebut dapat dijadikan aset daerah.
Beberapa contoh pemanfaatan lahan eks tambang di Kukar antara lain kawasan SPN Jonggon yang dimanfaatkan oleh TNI/Polri, serta pengembangan mini ranch peternakan sapi. Selain itu, lahan eks tambang juga direncanakan untuk mendukung pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat kendala regulasi dalam proses penyerahan lahan pasca tambang yang harus melalui kementerian terkait.
“Kami berharap kewenangan tersebut dapat diberikan kepada pemerintah daerah agar pemanfaatan lahan bisa lebih cepat dan optimal bagi masyarakat,” harapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antar instansi semakin kuat dalam penertiban kawasan hutan serta pemanfaatan lahan secara berkelanjutan di Kabupaten Kukar.(Prokom04)




