WFH Bukan Libur, Tetap Bekerja Di Rumah Ikuti Instruksi Bupati
Tenggarong – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang bekerja dari rumah agar mengikuti instruksi Bupati, sebagaimana Surat Edaran Nomor : B-1159/ DINKES/065.11/06/2021 Tanggal 24 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Lonjakan Kasus Covid-19 di Kukar.
Dikatakan Asisten I, Pemkab Kukar telah menetapkan surat edaran sebagai tindaklanjuti Surat Keputusan Pemerintah Pusat, yaitu dengan adanya Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
“Pengaturan tersebut bertujuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara mengurangi potensi berkumpul dan interaksi langsung antar ASN,” ujar Asisten I saat memimpin apel pagi secara virtual, Senin (28/6) di ruang serbaguna Kantor Bupati.
Sebagimana diketahui bahwa apel pagi bersifat wajib sesuai dengan ketentuan perundang – undangan di bidang kepegawaian.
Lebih lanjut Assiten I mengatakan WFO adalah kegiatan bekerja yang dilakukan di kantor diatur dengan ketetapan jumlah 25% kehadiran dan adanya sistem shift pagi dan siang untuk ASN, masing – masing pejabat pelaksana atau staf untuk pejabat struktural harus dan wajib hadir. Sedangkan WFH kegiatan bekerja yang dilakukan di rumah, sehingga ASN yang tidak dalam posisi jadwal WFO, tetap melaksanakan pekerjaan atau di rumah.
“Jadi WFH itu bukan berarti libur, tapi tetap kerja dari rumah sesuai ketentuan yang ada, ” ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Sekda Sunggono telah mensosialisaikan bahwa selama bekerja dari rumah (WFH), ASN dan Non ASN dilarang berpergian keluar rumah dan melakukan perjalanan (Dinas/ keluarga/pribadi) ke luar wilayah Kukar, khususnya ke wilayah yang saat ini sedang terjadi lonjakan kasus Covid-19, kecuali dalam keadaan mendesak/emergency dan kepentingan tugas penting yang tidak bisa ditunda dengan ijin Atasan Langsung dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ia juga meminta kepada Kepala Perangkat Daerah melaporkan rekapitulasi ASN (Pejabat Struktural dan JFU/JFT) dan Non ASN yang melaksanakan perjalanan (Dinas/Keluarga/Pribadi) ke luar wilayah Kukar secara tertulis kepada Sekretaris Daerah melalui masing-masing Asisten yang membidangi Perangkat Daerah setiap akhir bulan sebagai bahan laporan kepada Bupati.
“Jika ada pekerjaan yang mengharuskan dilakukan di kantor, wajib mendapatkan ijin Atasan Langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta melakukan pendataan (membuat daftar hadir) yang diketahui atasan langsung masing-masing Perangkat Daerah guna keperluan tracing jika terjadi penularan Covid-19,” ujarnya.
Sunggono Juga menegaskan bahwa Selama bekerja dari rumah bagi ASN dan Non ASN WAJIB membuat dan menyampaikan laporan kehadiran dan Laporan Kinerja Harian kepada atasan langsung secara berjenjang, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan selanjutnya akan direkapitulasi oleh petugas dari Sub Bagian Kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah. (Prokom-02).