Sekda: ASN Harus Jadi Contoh Penerapan PPKM Bagi Masyarakat
Tenggarong – Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi contoh penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan penerapan protokol kesehatan. Hal itu dikatakannya saat sosialisasi Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : B-1159/ DINKES/065.11/06/2021 Tanggal 24 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Lonjakan Kasus Covid-19 di Kukar, Sabtu (26/6) di Ruang Vidcon Lt.2 Kantor Bupati Kukar.
“Kita sebagai ASN harus memberikan contoh penerapan PPKM Mikro dan prokes, agar keluarga dan lingkungan kita, serta masyarakat dapat mengikuti, ” ujarnya.
Kemudian, Sunggono menyampaikan tentang pemberlakuan pemberlakukan sistem Bekerja Dari Rumah (Work From Home) secara menyeluruh mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian kepada seluruh ASN dan Non ASN.
Bahwa bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas yang dalam kondisi sehat tetap bekerja dikantor (Work From Office) dengan jam kerja sesuai dengan ketentuan.
Nantinya menurut Sunggono, Selama bekerja dari rumah (WFH), ASN dan Non ASN dilarang berpergian keluar rumah dan melakukan perjalanan (Dinas/ keluarga/pribadi) ke luar wilayah Kukar, khususnya ke wilayah yang saat ini sedang terjadi lonjakan kasus Covid-19, kecuali dalam keadaan mendesak/emergency dan kepentingan tugas penting yang tidak bisa ditunda dengan ijin Atasan Langsung dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ia juga meminta kepada Kepala Perangkat Daerah melaporkan rekapitulasi ASN (Pejabat Struktural dan JFU/JFT) dan Non ASN yang melaksanakan perjalanan (Dinas/Keluarga/Pribadi) ke luar wilayah Kukar secara tertulis kepada Sekretaris Daerah melalui masing-masing Asisten yang membidangi Perangkat Daerah setiap akhir bulan sebagai bahan laporan kepada Bupati.
“Jika ada pekerjaan yang mengharuskan dilakukan di kantor, wajib mendapatkan ijin Atasan Langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta melakukan pendataan (membuat daftar hadir) yang diketahui atasan langsung masing-masing Perangkat Daerah guna keperluan tracing jika terjadi penularan Covid-19,” ungkapnya.
Sunggono Juga menegaskan bahwa Selama bekerja dari rumah bagi ASN dan Non ASN WAJIB membuat dan menyampaikan laporan kehadiran dan Laporan Kinerja Harian kepada atasan langsung secara berjenjang, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan selanjutnya akan direkapitulasi oleh petugas dari Sub Bagian Kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.
ASN dan Non ASN juga harus mengikuti kegiatan Apel Pagi Virtual setiap hari senin sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/86/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi. Pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan apel pagi akan diatur dalam Surat Edaran tersendiri.
Usai melakukan Apel diharapkan adanya pertemuan internal secara daring/virtual atau pada hari yang ditentukan bersama di masing-masing Perangkat Daerah dengan materi Internalisasi Visi, Misi dan Program Dedikasi KUKAR IDAMAN dan RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara serta Manajemen Perubahan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan kepala OPD harus memberikan Penyampaian capaian dan evaluasi kinerja seminggu yang lalu serta rencana kerja seminggu kedepan.
Pelaksanaan kegiatan berupa rapat, pertemuan dan pelaksanaan tugas kerja diutamakan dilakukan secara daring/virtual. Jika mengharuskan adanya kegiatan rapat/pertemuan secara tatap muka maka WAJIB berpedoman pada Protokol Kesehatan yang ketat dan melakukan pengaturan ulang tata letak ruang kerja serta ruang pertemuan sehingga terdapat jarak yang cukup antar pegawai dan peserta rapat/pertemuan (jumlah peserta maksimal 25 orang atau 25% dari kapasitas ruangan) serta penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan, tidak diijinkan menyediakan prasmanan, dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir dan ASN dan Non ASN tidak diperkenankan makan dan minum secara bersamaan atau acara lainnya yang mengharuskan membuka masker ataupun menimbulkan kerumunan di kantor.
Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan pekerjaan terkait Pengadaan Barang/Jasa dan Penatausahaan Keuangan agar dapat mengatur jumlah ASN dan Non ASN yang melaksanakan tugas dikantor sesuai kebutuhan dan prioritas dengan tetap menerapkan dan memperketat protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
Sedangkan untuk keperluan administrasi, koordinasi dan pengiriman berkas diupayakan berupa soft copy dengan memanfaatkan teknologi informasi sedangkan berkas berupa hard copy harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada petugas yang bersangkutan.
Sunggono berharap pelaksanaan sistem bekerja WFH tidak boleh mengurangi kewajiban dalam pencapaian sasaran dan target kinerja masing-masing Perangkat Daerah dan jika terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diakhir Sunggono menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Asisten yang membidangi Perangkat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan para ASN dan Non ASN dalam melaksanakan WFH serta melakukan pembinaan dan pemberian sanksi bagi setiap pelanggaran ketentuan WFH. (Prokom 08)