Surat Edaran PPKM Mikro Disosialisasikan ke Aparat Kecamatan dan Desa
Tenggarong – Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara sosialisasikan kepada pihak Kecamatan dan Perangkat Desa se Kukar terkait Surat Edaran Bupati Kukar tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka Pencegahan & Pengendalian Lonjakan Kasus Covid-19 Gelombang ke dua, Sabtu (26/06) secara virtual di Ruang Vidcon Lt.2 Kantor Bupati Kukar.
Dalam arahanya Sunggono mengatakan bahwa Satgas Covid telah mengadakan rapat bersama Bupati Kukar dalam rangka Pencegahan & Pengendalian Lonjakan Kasus Covid-19 . Dalam rapat tersebut terbitlah surat Edaran Bupati Kukar untuk PPKM Mikro guna menekan peningkatan kembali jumlah kasus Covid-19 serta bertambahnya varian baru virus SARS Cov 2 yang sangat mudah menular, sehingga berpotensi terjadinya penularan kasus dalam jumlah besar pada saat yang bersamaan. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan kapasitas pelayanan kesehatan yang tersedia tidak mencukupi untuk menangani kasus Covid-19.
Sehubungan dengan hal tersebut Pemkab Kukar berupaya pencegahan dan mengendalikan kasus Covid-19 gelombang kedua di Kukar dengan melakukan penerapan PPKM Mikro.
“Saya berharap kita semua memiliki kesamaan persepsi untuk memerangi, mencegah lonjakan kasus Covid-19 gelombang ke dua, bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, tolong dimonitor pelaksanaanya,” ungkap Sunggono.
Pembatasan yang dilakukan Pemkab Kukar dalam surat edaran itu meliputi oembatasan akitivitas dan mobilisasi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah, dan tidak bepergian ke luar wilayah Kukar jika tidak dalam keadaan mendesak, serta menghindari bepergian ke wilayah yang saat ini sedang terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Pemerintah juga menegaskan kembali kepada semua Perusahaan/BUMN/BUMD untuk berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan serta memberlakukan karantina dan deteksi dini kepada seluruh karyawan yang melakukan crew change sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk tempat wisata milik swasta, masih diijinkan beroperasi dengan pembatasan aktifitas hingga pukul 17.00 WITA (tidak mengadakan acara/event, menginap/berkemah, makan bersama di lokasi wisata) dan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas yang tersedia, serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk tempat wisata milik Pemerintah akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Tim Satgas Penanganan Covid Kukar.
Pemerintah juga melarang seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan baik di dalam maupun luar ruangan yang bersifat keramaian/mengumpulkan massa, seperti Car Free Day, event-event olahraga/budaya, konser musik dan kegiatan lomba. Pemerintah juga akan menerapkan protokol yang sangat ketat terhadap kegiatan resepsi pernikahan/ tasmiyahan/syukuran, pengajian/tabligh akbar, ibadah kelompok do’a/rayon dan mendapat persetujuan dari Bidang Penegakan Hukum Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kukar.
“Bagi team wedding organizer atau bagi yang ingin melaksanaan hajatan, sebelum mengadakan acara harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim Satgas, jika tidak dilakukan maka akan ditindak tegas,” tegas Sunggono.
Untuk bidang ekomoni pemerintah melakukan pembatasan waktu oprasional seperti pasar rakyat/pasar malam dibatasi pada pagi hari dari pukul 06.30 s.d 08.00 WITA dan sore hari dari pukul 16.30 s.d 20.00 WITA.
Untuk restoran/rumah makan, angkringan, café, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan/Ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi waktu oprasionalnya hingga pukul 21.00 WITA serta pembatasan pengunjung yang makan ditempat maksimal 25 % dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan WAJIB melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk dan mengutamakan tidak makan/minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah (take away). Bagi Restoran/rumah makan/café yang merupakan Role Model Penerapan Protokol Kesehatan dan dapat beroperasi s.d pkl. 23.00 WITA. Restoran/rumah makan/café yang menjadi Role Model ditetapkan melalui penunjukan/persetujuan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kukar.
Pelaksanaan ibadah juga diatur dengan pembatasan umat/jemaah/jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah serta melakukan rekayasa pengaturan tempat ibadah, dan wajib selalu menggunakan masker
Sunggono juga meminta kepada seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bersama forum koordinasi pimpinan kecamatan selalu memantau perkembangan lonjakan kasus Covid-19, dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan pelaksanaan Surat Edaran ini di wilayahnya masing-masing serta penguatan implementasi PPKM Mikro melalui peningkatan pelaksanaan Tracing dan Testing di tingkat komunitas mikro (Desa/RW/RT), dengan mengoptimalkan peran Posko Covid-19 di tingkat RT/Desa dan bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) setempat.
Pemerintah juga akan mempercepatan pelaksanaan vaksinasi bagi semua elemen masyarakat sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan melakukan sosialisasi dan edukasi serta memberikan dukungan penuh kepada Petugas Kesehatan pada Sentra Vaksinasi dan di tempat sumber kegiatan masyarakat (Pasar,Terminal, BPU, dll) maupun pelaksanaan secara langsung door to door.
“Untuk mempercepat Vaksinasi bagi masyarakat, penyelenggaraan vaksinasi akan dilakukan di tempat-tempat umum,” ujarnya.
Diakhir ia juga meminta kepada masyarakat untuk selalu patuh dalam penerapan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19. Masyarakat wajin memakai masker dengan baik dan benar (menutupi hidung dan mulut hingga dagu) di dalam/luar rumah/ruangan atau saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, menjaga jarak dan mencuci tangan baik di dalam maupun di luar rumah serta menghindari tempat-tempat keramaian dan berkumpul serta mandi/membersihkan diri setelah beraktifitas diluar rumah dan sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga yang lain serta WAJIB mengikuti vaksinasi COVID-19 sesuai tahapan yang telah ditetapkan dengan datang ke Sentra Vaksinasi di fasilitas kesehatan maupun di tempat sumber kegiatan masyarakat (Pasar, Terminal, BPU, dll) yang telah ditentukan oleh Pemerintah.(Prokom08)