166 PPPK Sekretariat Daerah Terima SK, Sekda: Tingkatkan Kinerja!
Tenggarong – Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Kartanegara (Kukar) menerima Surat Keputusan (SK) pasca dilantik oleh Bupati Kukar pekan tadi. SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono kepada perwakilan PPPK dari 12 bagian dilingkup Setkab Kukar pada saat Apel Pagi di Halaman kantor Bupati, Senin (2/6/2025).
Apel yang diikuti PNS dan PPPK di lingkup Sekretariat Daerah tersebut juga dihadiri para Kepala Bagian di 12 bagian sekretariat daerah.
Sekda Sunggono mengatakan bahwa dengan diangkatnya THL menjadi PPPK terjadi peningkatan pendapatan atau gaji yang cukup besar, dan tentunya ini harus diimbangi juga dengan peningkatan kinerja.
“Dengan peningkatan pendapatan yang signifikan dari THL ke PPPK, teman-teman juga harus meningkatkan kinerjanya,” ujar Sunggono.
Sunggono mengungkapkan meskipun kebijakan mengenai pengangkatan PPPK ditentukan oleh Kementerian PAN-RB dan BKN, namun formasi di masing-masing daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Dan kebijakan formasi PPPK merupakan keputusan Bupati berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja di setiap perangkat daerah.
“Kita sudah bersurat ke Menpan dan BAKN minta kebijakan supaya R2 dan R3 itu nanti diangkat dengan kebijakan daerah namun belum ada jawaban, jadi teman-teman yang R2 dan R3 bersabar dan ini Pak Bupati (Edi Damansyah.red) terus mengupayakan berkomunikasi dengan BAKN mudah-mudahan nanti bisa diangkat dan penempatannya sesuai kebijakan daerah,” ungkapnya.
Disebutkannya nanti apabila R2 dan R3 tahap I dan tahan II diangkat semua, jumlah ASN di Kukar semakin banyak, ini akan menambah beban belanja pegawai.
“Karena jumlah pegawai kita terlalu banyak untuk teman-teman yang baru diangkat, maka kita akan lakukan seleksi yang lebih ketat, maksudnya kontraknya satu tahun dulu, nanti kalau kinerjanya bagus akan kita perpanjang sampai lima tahun, jadi perlu diketahui bukan hanya kalian , semua pegawai termasuk saya dan kabag- kabag ini kinerjanya dievaluasi setiap dua tahun oleh tim penilai,” tegasnya.
Berkaitan dengan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) untuk PPPK, Sunggono menjelaskan kemungkinan hanya akan diberikan kepada PPPK fungsional tertentu yaitu tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.
“Karena pemberian TPP sudah diatur didalam Peraturan Bupati (Perbup) dan Perbup yang lama itu baru diatur hanya tenaga kesehatan dan guru, jadi mereka dulu yang bisa dibayar, yang lainnya nanti akan kita sesuaikan tentunya dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Sekda Sunggono berharap dengan diangkatnya menjadi ASN PPPK untuk memperbaiki kinerjanya dan bagi yang baru masuk di Sekretariat daerah agar segera menyesuaikan dan tiru hal – hal yang baik khususnya yang berkaitan dengan kinerja. (Prokom01)