18 Kecamatan Wajib Kirim Posyandu Terbaik di Ajang Penilaian Tingkat Kabupaten
TENGGARONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Arianto mengingatkan semua kecamatan wajib mengirimkan peserta Posyandu terbaiknya dalam ajang kompetisi Penilaian Posyandu Tingkat Kabupaten tahun 2023. Hal tersebut disampaikannya saat mensosialisasikan teknis penilaian posyandu terbaik dengan tema “Posyandu Idaman Sahabat Keluarga”, Kamis (2/2/2023) di Ruang Vidcom Lantai II Kantor Bupati, Tenggarong.
“Mengingat penilaian posyandu ini sangat penting, maka seluruh kecamatan diwajibkan untuk mengirimkan peserta posyandu terbaik tiap kecamatan yang selanjutnya akan diseleksi oleh tim penilai yang dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 16 Maret 2023 mendatang,” kata Arianto.
Selanjutnya secara teknis penilaian posyandu dijabarkan oleh Hj. Anita Hepiana menjelaskan, tim juri penilaian nantinya terdiri dari DPMD, Dinas Kesehatan Kuakr, DP2 KB dan TP-PKK.
Adapun tujuan dan manfaat yang ingin dicapai dalam penilaian tersebut untuk mengoptimalkan fungsi posyandu sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar yang mencakup 5 program utama yaitu pelayanan kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, keluarga berencana dan penanggulangan diare serta program pengembang lainnya.
Kemudian meningkatkan citra posyandu sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan desa dan mewujudkan posyandu idaman sahabat keluarga. Mempersiapkan kader posyandu untuk mengikuti lomba pelaksana posyandu terbaik tingkat kabupaten, provinsi dan nasional.
“Pesertanya yakni perwakilan pelaksana posyandu terbaik tingkat kecamatan se-Kukar dibuktikan surat rekomendasi atau keputusan camat dengan strata purnama dan strata mandiri,” ujarnya.
Adapun syarat pendaftaran mengisi formulir, menyerahkan berkas atau dokumen lomba (profil dan video selayang pandang salah satunya memuat kegiatan hari buka posyandu dan lain-lain), dengan penetapan juara I s/d III dan Harapan I s/d III.
Metode penilaiannya sendiri memuat berkas administrasi (Profil dan video), observasi atau melihat langsung dengan presentasi profil, wawancara dan tanya jawab, simulasi pelayanan 5 meja. Adapun yang dinilai yakni kelengkapan berkas administrasi, kesesuaian dokumen profil dengan hasil peninjauan, keterampilan kader, minimal 2 tahun terakhir di wilayah posyandu tidak ada kematian ibu dan anak, tidak ada balita gizi buruk dengan capaian DS 60%.
“Setiap kecamatan mengirim 1 perwakilan peserta lomba, mengirim berkas bentuk fisik dan sof file. peserta masuk babak kualifikasi akan diambil 6 besar terbaik. Pengumuman dilaksanakan secara zoom metting melalui surat dan penerbitan SK pemenang. Bagi posyandu yang terpilih juara 1 akan diikutsertakan dalam lomba pelaksana posyandu tingkat provinsi Kaltim,”jelasnya.
Diketahui, penerimaan berkas pendaftran pada tanggal 27 maret s/d 15 april 2023, peninjauan lapangan ke posyandu seluruh peserta 16 s/d 23 April. Pengumuman pemenang 29 April 2023 dan pengiriman dokumen profil ke tingkat provinsi pada bulan Juni 2023.(Prokom10)