186 Nelayan Kuala Samboja Terima Surat Keterangan Kapal Bukti Legalitas Melaut
Tenggarong – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin dalam kunjungan nya ke Kecamatan Samboja, selain menyerahkan bantuan untuk rumah ibadah juga menyerahkan secara simbolis 186 sertifikat atau surat keterangan kapal bagi para nelayan, yang dikeluarkan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kuala Samboja, Jumat (13/5).
Sebelum diserahkan kepada nelayan, sertifikat tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada Wabup oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kuala Samboja Capt M Ridha R .
Capt M Ridha R mengatakan sertifikat yang dibagikan kepada nelayan Kuala Samboja merupakan pemberian sertifikat gratis, yang merupakan program dari Pemerintah apusat melalui Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut.
“Kami sebagai penyambung di daerah menyerahkan langsung kepada masyarakat nelayan, program ini gratis tidak dipungut biaya, juga tidak dikenai biaya pajak, jika nanti ada pungutan – pungutan, laporkan saja ke kami,” sebutnya.
Disebutkannya dalam Undang-Undang nomor : 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa setiap kapal yang melaut harus dilengkapi dengan dokumen kapal.
Capt Ridha juga mengucapkan terimakasih pada Pemerintah kecamatan Samboja yang telah membantu melakukan pendataan kapal-kapal yang ada di Kuala Samboja, sehingga pelaksanaan pengukuran kapal berjalan aman, lancar dan terkendali.
“Ini berkat dukungan dari Pemda setempat, khususnya Camat dan Lurah, serta para nelayan atas partisipasinya mendukung program ini, ” ujarnya.
Ridha juga melaporkan di akhir 2021 dan awal 2022, timnya bekerja sama dengan pemerintah Kecamatan Samboja telah melakukan pengukuran kapal sekitar 186 buah secara gratis, dan akan selalu mendata kapal-kapal yang mana yang akan diukur.
“Berkat dukungan dari saudara – saudara kami para koordinator nelayan yang sangat mendukung kegiatan ini, jadi dari akhir 2021 dan awal 2022 hingga hari ini sekitar 186 sertifikat yang kita bagikan,” tambahnya.
Sementara itu, Wabup H Rendi mengapresiasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kuala Samboja yang telah melakukan pengukuran kapal hingga diterbitkan dan diserahkan nya sertifikat kapal ini.
Wabup berharap sertifikat itu dapat dipergunakan dan dijaga dengan baik, sebagai legalitas dalam melakukan aktivitasnya, sehingga mempunyai kekuatan hukum.
“Mudah – mudahan dengan kepemilikan sertifikat ini dapat memacu semangat para nelayan untuk melaut, karena dengan adanya sertifikat ini tidak takut lagi adanya pungutan – pungutan liar,” harapnya. (Prokom01)