Disbun Bantu Petani Kebun Lewat Program Pemberdayaan Pekebun Miskin Hingga Upah Kerja
TENGGARONG – Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui program Sejahtera dan Bahagia berkat Berkebun bagi pekebun prasejahtera miskin mengalokasikan bantuan berupa herbisida sebanyak 6 liter per hektar, pupuk majemuk 250 Kg/Ha dan Upah Kerja Rp 2.220 ribu/Ha. Hal tersebut dikatakan Kadis Perkebunan Kukar Muhammad Taufik saat penanaman kopi dan penyerahan bantuan yang dilakukan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah di Kampung Kopi Luwak Desa Peranget Baru, Kecamatan Marangkayau baru-baru ini.
“Untuk tahun 2023 ini melalui program pemberdayaan pekebun prasejahtera miskin, Disbun menyerahkan bantuan di 45 ha lahan dengan 45 orang pekebun miskin berupa herbisida, pupuk majemuk dan upah kerja,” kata M. Taufik.
Menurutnya, pemberian bantuan tersebut sebagai upaya Disbun dalam rangka pengentasan kemiskinan melalui kegiatan fasilitasi usaha budidaya, panen dan pasca panen serta ekstensifikasi komoditi unggulan sub sektor perkebunan milik pekebun miskin guna penyediaan bahan pangan dan bahan baku industri baik pangan maupun non pangan.
“Pemberdayaan pekebun miskin ini juga sesuai dengan Visi-Misi Kukar Idaman pada Misi ke-3 yakni memperkuat pembangunan ekonomi berbasis pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif khususnya bagi pekebun miskin melalui kegiatan pemeliharaan kebun secara intensif, penanganan panen dan pasca panen serta ektensifikasi dalam upaya peningkatan produksi, produktivitas dan mutu produk yang dihasilkan sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup bagi para pekebun miskin, sejahtera dan bahagia,” ujarnya.
Adapun sasaran dari kegiatan tersebut sebut Muhammad Taufik adalah masyarakat miskin berdasarkan data yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga berwenang dengan kreteria harus memiliki kebun atau lahan kebun dengan luasan maksimal 2 Ha dan siap menjadi petani pekebun. Kemdudian masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin, belum pernah mendapatkan fasilitas secara produksi, baik dari pemerintah maupun swasta dalam kurun waktu 2 tahun terakhir dan lainnya.
“Pola pelaksanaannya sendiri yakni memfasilitasi atau memberikan sarana produksi intensifikasi berupa pupuk majemuk dan herbisida, peralatan panen dan pasca panen maupun sarana produksi ekstensifikasi berupa bibit, pestisida dan pupuk dasar, setelah itu dilakukan barulah mendapatkan bantuan modal kerja berupa HOK/upah Kerja sebesar Rp2.2020 ribu/Ha,” demikian jelasnya. (Prokom10)