Tenggarong – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komite II bersama tim terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian PPN/ Bappenas kunjungi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang – undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, yang disambut oleh Sekda Kukar H Sunggono didampingi Kadis Perkebunan Kaltim, Kadis Kelautan dan Perikanan Kukar Muslik, Kadis Perkebunan Kukar Muhamad Taufik, Kepala DLHK Kukar Alfian Noor, Camat dan Akademisi di bidang kehutanan, diRuang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, Senin (3/4/23).
Bupati Kukar Edi damansyah dalam sambutannya yang disampaikan H Sunggono mengucapkan selamat datang di Kukar yang memiliki sejarah panjang, yang dimulai dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Matadipura, Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan salah satu dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur, memiliki luas wilayah 27.263,10 km². Pada tahun 2022, jumlah penduduknya mencapai 734.485 jiwa dengan sebaran penduduk 28 jiwa/ km².
![](https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG_5982_copy_600x399.jpg)
RPJMD Kabupaten Kukar menerapkan suatu konsep pembangunan dengan nama Kukar Idaman, secara harfiah adalah Inovatif, Daya saing dan Mandiri.
Kukar Idaman adalah satu mainstream pembangunan yang mengoptimalkan seluruh potensi daerah, dengan mendorong kreatifitas dan inovasi seluruh pelaku pembangunan, yang didasari semangat kolaborasi dan sinergisitas antara pemerintah kabupaten, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat untuk mewujudkan Kular yang lebih baik.
Sebagaimana diketahui berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten Kukar sudah tidak memiliki kewenangan lagi mengenai kehutanan, hanya mengelola Keanekaragaman Hayati dan Plasma Nuffah serta Taman Hutan Raya (Tahura). Luas Hutan di Kabupaten Kukar menurut Tata Guna Hutan Kesepakatan Kabupaten/Kota tahun 2015, Hutan Lindung seluas 214.017 ha, hutan suaka alam dan wisata seluas 133.512 ha, hutan produksi terbatas 492.286 ha, hutan produksi tetap seluas 756.279 ha, hutan tetap total 1.248.565 ha, hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 22.763 ha. Sedangkan areal HTI seluas 357.367,2 ha. Selain itu, terdapat pula Cagar Alam Muara Kaman – Sedulang 62.000 ha, dan Hutan Raya Bukit Suharto 73.850 ha.
Flora dan Fauna yang ada sebagian besar hutan ditumbuhi oleh berbagai pohon kayu yang bersifat ekonomis seperti Ulin, Kapur, Meranti, Tengkawang, dan Benuang. Selain itu, terdapat berbagai jenis pakis, rotan, bambu, anggrek, dan beraneka ragam buah-buahan.
Pemkab Kukar dan rakyat Kukar sangat mendukung program Perhutanan Sosial (perhutsos) dan Tanah Reforma Agraria (TORA) untuk menciptakan keadilan sosial, dan pemerataan pembangunan yang memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan, yang diwujudkan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat (HTR), kemitraan kehutanan dan hutan adat
Pada tahun 2022 Kabupaten Kukar mendapatkan 25 SK. Perhutanan Sosial, seluas 33.398,30 ha, yang memberikan hak kelola hutan untuk kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup mereka di sekitar hutan. Beberapa desa lainnya sudah mengajukan kawasannya sebagai hutan desa dan tinggal menunggu penetapan. Beberapa desa sudah mulai memanfaatkan hutan desanya sebagai kawasan wisata yang menawarkan wisata pengalaman menjelajah hutan.
“Kami meminta, setiap desa untuk mengelola hutan ini secara lokal dengan kearifan lokal yang dimiliki. Artinya harus dipertahankan alaminya.Sejumlah desa mengubah status kawasan hutan menjadi hutan desa. Hutan desa adalah hutan yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan demi kesejahteraan desa. Hutan desa ini dikelola untuk menyelamatkan ekosistem sumber mata pencaharian warga setempat. Cara ini dianggap jitu untuk memastikan tidak ada hutan yang dirambah,”katanya.
Salah satu contoh hutan desa adalah Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut. Desa ini berhasil mengubah status hutan di sekitar desa menjadi hutan desa. Banyak ditemukan lahan-lahan potensial mengalami tumpang tindih dalam peruntukannya. Misalnya, antara pertanian, perkebunan, kehutanan dengan pertambangan bahkan dengan lahan transmigrasi. Beberapa kasus tumpang tindih lahan yang terjadi bukanlah persoalan ringan, bahkan memunculkan permasalahan yang cukup rumit yang melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam hal tuntutan ganti rugi dan lain sebagainya. Jika lahan kehutanan rusak atau bahkan beralih fungsi menjadi tambang maka multifungsi tersebut akan hilang.
Ditambahkan H Sunggono terkait dengan Kukar masuk sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) luas wilayah sebanyak kurang lebih 199 km² dan itu wilayah potensial bagi Kukar ada di 4 Kecamatan, diharapkan kedepan ada kebijakan agar Kukar tidak dirugikan dan sebagai mitra Kukar agar tidak ditinggal pembangunannya.
Selanjutnya Wakil Ketua Komite II H Bustani Zainudin menjelaskan Kunker Tim Komite II DPD RI berkaitan dengan pengawasan Undang – undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan kerusakan hutan tersebut untuk memastikan bahwa keberadaan IKN yang nantinya akan ada di Kaltim betul – betul kemanfaatannya bagi lingkungan sekitar IKN. Seperti di Jakarta keberadaan kabupaten/kota disekelilingnya menerima manfaatnya berupa pembangunan infrastruktur dan apalagi Kukar wilayahnya masuk dalam IKN tersebut. Pengawasan tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan ini dilakukan dalam bentuk kunjungan kerja di 2 kelompok, diantaranya kunjungan keProvinsi Aceh dan Kaltim khususnya Kukar dipilihnya kedua wilayah ini karena 2 daerah ini memiliki potensi hutan yang dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteran dan kemakmuran rakyat, namun terjadi pengrusakan hutan yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
“Masih ada tambang yang tidak berijin, oleh karena itu DPD RI komite II ingin mendapatkan masukan yang lebih konfrehensip tentang penyelenggaraan pencegahan pengrusakan hutan. Kunker ini bertujuan untuk melakukan dialog dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya khususnya desa – desa terkait,” ujarnya.
Kukar sebagai mitra IKN harus bisa mengelola hutan dengan baik karena hutan adalah anugerah yang patut disyukuri, dikelola dan dimanfaatkan dengan baik secara optimal dan dijaga kelestariannya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, social dan ekonomis untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan saat ini dan kehidupan generasi akan datang. Pembangunan hutan berkelanjutan merupakan upaya yang sungguh – sungguh, dimana sekarang sering terjadi kejahatan kehutanan seperti pembalakan liar, penambangan tanpa ijin dan berijin yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Kejahatan tersebut telah menimbulkan kerugian Negara dan merusak lingkungan hidup yang sangat besar hingga meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu internasional, regional dan internasional.
![](https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG_5966_copy_600x399.jpg)
“Mari kita bersama – sama berdiskusi , kami akan menerima masukan – masukan dari semua dan akan dicatat sebagai hasil pengawasan dimana kami hadir sebagai jembatan aspirasi daerah dengan pusat,”tutupnya.
Acara ditutup dengan dialog bersama antara Pemkab Kukar dan tim DPD RI Komite II yang dimoderatori oleh Aji Mirni Mawarni perwakilan dari DPD RI Kaltim dan penyerahan cinderamata.(Prokom06)