Peringatan Hari Jadi Inspektorat Ke 44, Bupati: “Jadikan Momentum Optimalisasi Fungsi Dan Tugas”
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah pimpin apel pagi di lingkungan Inspektorat Kukar, di halaman kantor tersebut, Senin (26/2/2024).
Apel pagi yang digelar dalam rangka memperingati hari jadi Inspektorat ke 44 tahun tersebut dirangkai dengan penyerahan kendaraan operasional bagi pejabat administrator, pengawas dilingkungan Inspektorat Kukar, serta penyerahan hadiah dan piagam bagi pemenang lomba puisi, pidato dan tarsul dalam rangka memeriahkan hari jadi Inspektorat ke 44 tahun tingkat pelajar di Kukar oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.
Edi Damansyah dalam arahannya mengucapkan selamat hari jadi kepada Inspektorat Kukar, Ia berharap melalui momentum tersebut Inspektorat bisa terus berkontribusi, dan menjadikan HUT Inspektorat sebagai ajang evaluasi dan introspeksi, khususnya yang berkaitan dengan perjalanan fungsi tugas, kekuatan organisasi secara kelembagaan, kekuatan sumberdaya manusia (jajaran), serta dukungan ketatalaksanaan.
“Selamat ulang tahun inspektorat ke 44 sekaligus saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada inspektur dan jajaran bahwa pelaksanaan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab inspektorat sudah terus membaik dan sudah terus berkontribusi yang sangat besar,” ujar Edi.
Saat ini peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sangat strategis dan menentukan melalui kelembagaan Inspektorat, namun demikian dirinya berharap SDM APIP dalam melaksanakan fungsi tugasnya yang strategis tersebut bisa terus beradaptasi dengan perubahan situasi dan kondisi yang ada.
“Kebijakan kami dari segi Pemerintah Kabupaten penanggung jawab, kalau dulu berkaitan dengan bagaimana dukungan operasional inspektorat ini sangat minim, saat ini kita bersyukur dengan dukungan fiskal kita juga cukup memadai sehingga ketetapan kebijakan mandatory spending (belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang-red) itu kami penuhi sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi argumen ataupun alasan bahwasanya tugas-tugas inspektorat, dan tugas-tugas APIP yang tidak bisa di optimalisasi kan. sehingga ke depan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penataan keuangan, khususnya di Kabupaten Kukar bisa terus membaik dan berkualitas.
Pada kesempatan itu, Edi juga kembali mengingatkan terkait peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana menurutnya pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah meliputi, Pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. Pelaksanaan tugas pembantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam tahap perencanaan, pengganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. serta Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ditambahkannya, selain melakukan pembinaan dan pengawasan, Kepala Daerah juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa, serta berkewajiban melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau aduan dari masyarakat, berkenaan dengan hal tersebut dirinya ingin ke depan adanya design konsep kerja terkait pengawasan dan pembinaan.
“Berkaitan dengan tata kelola pengelolaan keuangan dari tingkat kabupaten, kita tau kebijakan di tingkat kecamatan kelurahan ada alokasi dana kelurahan, di desa ada alokasi dana desa, ada ADD, ada bagi hasil pajak, ada juga penerimaan-penerimaan yang sah yang terkelola oleh pemerintahan desa, ini yang saya minta jadi perhatian, saya minta kepada inspektur dan jajaran untuk mendesain bagaimana pola pengawasan dan pembinaan kita terhadap tata kelola keuangan, khususnya kalo berbicara ditingkat kabupaten fungsi tugas ini sudah optimal, karena bagian dari regulasi ketentuan bahwa bagaimana semua yang dilakukan pemerintah kabupaten itu harus direview oleh inspektorat,” pungkas Edi.
Diakhir arahannya, Ia erharap ke depan akan lahir inovasi dan design konsep kerja terkait bagaimana melakukan pengawasan dan pembinaan kepada 20 kecamatan, 44 kelurahan, dan 193 desa yang ada di Kukar.
“Melalui momentum ini semoga ke depan akan ada design konsep kerja, bagaimana kita melakukan pengawasan dan pembinaan, karena pembinaan itu perlu, dan pengawasan itu sangat perlu,” pungkasnya.(prokom07).