Kukarpaper.com
  • BERANDA
  • PROFIL
  • EPAPER
    • 2021
    • 2022
    • 2023
    • 2024
  • BERITA
  • ARSIP
    • Arsip Berita
    • Arsip Fotografi
    • Arsip Videografi
  • JADWAL KEGIATAN
  • NEXT EVENT
  • HUBUNGI KAMI
  • Search
  • Menu Menu

Bupati Lantik Pj Kades Sungai Meriam Kecamatan Anggana

20 Juni 2025/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana, bertempat di BPU Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana, Kamis (19/06/2025)

Edi Damansyah dalam sambutannya meminta agar Pj Kades segera melaksanakan tugas dengan melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Sungai Mariam Tahun 2025, menyelenggarakan pelayanan publik bagi warga desa serta pelaksanaan seluruh proses administrasi pemerintahan dan pembangunan yang akan dilaksanakan di desa, pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan sekaligus menjalankan agenda penyusunan perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2026 yang akan datang.

“Selamat atas pelantikan Sdr. Wahyu Eka Trisnawan, SP., MM. selaku Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sungai Mariam yang akan mengemban tugas selama paling lama satu tahun ke depan untuk menggantikan Kepala Desa definitif terdahulu atas nama Sdr. (Alm.) H. Nurjali, SH. yang diberhentikan dari jabatan Kepala Desa dikarenakan meninggal dunia. Semoga Almarhum diterima semua amal ibadahnya serta mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT. Aamiin.Dengan momentum kegiatan pada hari ini, maka tugas, wewenang, hak dan kewajiban Kepala Desa telah melekat pada diri Saudara Pj. Kepala Desa. Semua amanah itu harus dipertanggungjawabkan dengan baik kepada seluruh masyarakat Desa Sungai Mariam, Pemerintah Kabupaten dan Tuhan Yang Maha Kuasa,” Katanya.

Lanjut Edi mengatakan disamping itu terdapat tugas khusus yang harus difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Saudara Pj. Kepala Desa. Yakni bersama-sama dengan BPD Sungai Mariam memfasilitasi dan mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa, dengan agenda utama Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades Antar Waktu). Hal tersebut mengingat periode masa jabatan Kepala Desa Sungai Mariam saat ini menjadi 8 (delapan) tahun sehingga periode jabatan adalah dari tahun 2019 hingga tahun 2027. Masih tersisa lebih dari 2 (dua) tahun masa jabatan, dan sesuai ketentuan harus dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu untuk memilih Kepala Desa definitif pada sisa masa jabatan periode 2019-2027.

“Hal ini sesuai amanat Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 beserta perubahannya tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang tercantum pada Pasal 74 ayat (1) (2) dan (3) dan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2). Bahwa sesuai ketentuan tersebut, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak pemberhentian Kepala Desa definitif. BPD yang akan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yang ditetapkan melalui SK BPD. Adapun untuk anggaran kegiatan Pilkades Antar Waktu akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyesuaikan dengan kondisi APB Desa yang sedang berjalan” Ujarnya

Tambah Edi mengharapkan agar Saudara Pj. Kepala Desa dapat segera mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan semua hal berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk mempersiapkan agenda utama Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dalam waktu sesegera mungkin. Agar Pj. Kepala Desa bersama-sama BPD dapat mempedomani dengan baik seluruh ketentuan regulasi yang mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

“Pj. Kepala Desa dalam mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu, serta penyelenggaraan pemerintahan desa pada umumnya, agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti, LPM, RT, PKK, Posyandu dan Karang Taruna, Lembaga Adat, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Sungai Mariam, agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang baik, aman, nyaman serta kondusif” Tutupnya

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala DPMD Kukar Arianto, Camat Anggana Rendra Abadi dan stakeholder terkait lainnya (Prokom09)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG_20250620_064311.jpg 631 1024 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin 2 Kukarpaper2025-06-20 06:45:132025-06-20 06:45:13Bupati Lantik Pj Kades Sungai Meriam Kecamatan Anggana

Pemkab PPU Kunjungi Kukar Pelajari Pembentukan MPP

20 Juni 2025/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

Tenggarong – Keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kutai Kartanegara (Kukar) yang telah diresmikan Bupati Edi Damansyah pada Desember 2022 lalu menarik perhatian beberapa pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) salah satunya Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).

Pemkab PPU yang dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata laksana (Ortal) Firman melakukan kunjungan ke Kukar dalam rangka studi tiru dan pembelajaran terkait MPP yang diterima oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani di ruang Eksekutif kantor Bupati, Kamis (19/6/2025).

Turut hadir mendampingi Asisten II, sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sri Ridayani dan beberapa perwakilan OPD terkait.

Asisten II Ahyani Fadianur Diani mengatakan perlunya perencanaan dan kesiapan yang matang untuk membentuk MPP, karena ini melibatkan banyak OPD horizontal maupun vertikal yang membidangi pelaksanaan.

Sejak diresmikan pada 2022, MPP Kukar telah banyak kemajuan hingga mendapatkan penghargaan ditingkat regional maupun nasional.

Saat ini kurang lebih 20 sektor layanan yang tergabung di MPP Kukar, dengan rata-rata kunjungan masyarakat perhari 200 hingga 500 orang.

Ahyani menyambut baik kunjungan dari Pemkab PPU dan siap memberikan informasi terkait proses dan langkah – langkah dalam pembentukan MPP.

“Kalau boleh saya kasih saran, untuk mempercepat prosesnya pertama – tama yang memang harus dipersiapkan yaitu perencanaan yang matang, kemudian ketersediaan dana atau anggaran, karena dengan dukungan anggaran akan mempercepat penyelesaian suatu pekerjaan” ujar Ahyani.

Kemudian untuk lebih jelasnya, Assisten II juga menyarankan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan DPMPTSP langkah – langkah apa yang harus dipersiapkan.

“Untuk lebih jelasnya Bapak ibu bisa berkonsultasi dan berdiskusi lebih lanjut dengan teman – teman dari DPMPTSP sebagai leading sektor MPP ini” lanjutnya.

Ia berharap apa yang didapat Pemkab PPU di Kukar bisa diterapkan dan dapat mempercepat pembentukan MPP di PPU.

Sementara itu Kabag Ortal PPP Firman menyampaikan maksud dan tujuan dirinya bersama jajarannya untuk menggali dan melihat secara langsung MPP Kukar.

Ia berharap studi tiru dan kunjungan ke MPP Kukar dapat dijadikan acuan dalam pembentukan MPP di Kabupaten PPU.

Usai pertemuan rombongan Pemkab PPU melakukan kunjungan ke MPP untuk melihat secara langsung pelayanan apa saja yang tergabung di MPP Kukar, namun sebelum itu dilakukan saling tukar cendera mata antara Pemkab Kukar dengan Pemkab PPU. (Prokom01)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG_20250620_063753.jpg 478 1024 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin 2 Kukarpaper2025-06-20 06:40:072025-06-23 10:38:00Pemkab PPU Kunjungi Kukar Pelajari Pembentukan MPP

Bupati Hadiri Pengangkatan Ketua DPRD Kukar Masa Sisa Jabatan 2024 -2029

20 Juni 2025/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menghadiri Rapat Paripurna Istimewa ke-11 masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kukar dengan agenda peresmian pengangkatan Ketua DPRD baru untuk sisa masa jabatan 2024–2029 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar,Kamis ( 19/6).

Oplus_131072


Dalam rapat tersebut, Ahmad Yani ditetapkan menjadi Ketua DPRD definitif menggantikan almarhum Junaidi yang meninggal dunia pada akhir tahun 2024 lalu. Peresmian dan Pengangkatan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Kaltim nomor 100/1.4.2/ 48/B.POD/II/2024. Pengucapan sumpah / janji peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kukar sisa Masa Jabatan 2024 – 2029 yang dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Tenggarong Ben Ronald P.Situmorang yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah.

Hadir dalam acara tersebut
Gubernur Kalimantan Timur yang di Wakili Asisten III Setprov Kaltim Riza Indra Riadi, Ketua DPRD Provinsi Kaltim;
Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltim (Ananda Emira Moeis); Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura;. Ketua DPRD Kabupaten/Kita Se-Kaltim, Para Wakil Ketua dan segenap DPRD Kab. Kukar;
Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kab. Kukar; Sekretaris Daerah Kab. Kukar Dr H Sunggono, Asisten III Setkab Kukar H Dafip Haruanto, Staf Ahli, dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kukar; Bupati Kukar Terpilih dr Aulia Rahman, Awang Yacub Lukman Mantan Ketua DPRD Kukar;
Para Camat, Perwakilan Lurah, Kepala Desa dan BPD se Kab. Kukar;
Pimpinan dan Anggota KPU dan Bawaslu Kab. Kukar;
Para Pimpinan Partai Politik, Organisasi Profesi, Organisasi Kemasyarakatan, dan Organisasi Paguyuban;
Para Pimpinan BUMN/BUMD serta Perusahaan-perusahaan Swasta;
Rektor, para Dekan, para Ketua Sekolah Tinggi dan seluruh akademisi;
Para tokoh agama, tokoh masyarakat.

Edi Damansyah atas nama pribadi, Pemkab Kukar, dan mewakili seluruh masyarakat menyampaikan ucapan “Selamat dan Sukses” kepada Ir. H. Ahmad Yani, ST, SE, M.Si, IPM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kukar yang hari ini dilantik melalui Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD untuk sisa masa jabatan tahun 2024-2029. Pelantikan ini bukan sekadar prosesi seremonial, melainkan sebuah amanah besar yang dititipkan oleh rakyat. Ia menaruh harapan yang tinggi di pundak untuk dapat memimpin lembaga legislatif ini dengan bijaksana, amanah, dan penuh dedikasi, serta membawa aspirasi masyarakat Kukar menjadi kebijakan yang nyata dan bermanfaat.

Edi Damansyah berterima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Plt. Ketua DPRD Junadi. A.Md. yang telah tuntas menunaikan amanah pelaksanaan tugas Ketua DPRD sebelumnya H. Junaidi, S.Sos., M.Si. (Almarhum). Atas segala dharma bakti, pengabdian, dan kerja keras yang telah dicurahkan selama menjabat.

Pemkab dan DPRD adalah dua lembaga mitra sejajar. Kemitraan strategis antara eksekutif dan legislatif ini menjadi kunci bagi keberhasilan pemerintahan dalam pembangunan daerah. Tidak ada visi besar yang bisa tercapai tanpa sinergi dan kolaborasi yang solid di antara keduanya. Oleh karena itu, Edi Damansyah mengajak kepada Ketua DPRD yang baru beserta seluruh jajaran pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, untuk semakin mempererat jalinan kerja sama yang telah terbina. Mari kita optimalkan tiga fungsi utama DPRD: legislasi, anggaran, dan pengawasan, sebagai pilar untuk mengakselerasi pencapaian pembangunan Kabupaten Kukar.

Tantangan pembangunan daerah ke depan, tentu tidaklah ringan. Dinamika pembangunan, tuntutan kesejahteraan masyarakat, serta posisi strategis kita sebagai mitra Ibu Kota Nusantara (IKN) menuntut kita untuk bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan lebih responsif. Kita harus pastikan agar setiap program, setiap anggaran yang kita setujui bersama, benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di 20 kecamatan.

Keberhasilan pembangunan sejatinya bukanlah hasil kerja satu lembaga saja, melainkan kolektivitas yang ditenun dari sinergi berbagai pihak. Dalam era yang penuh tantangan ini, mustahil bagi pemerintah daerah maupun DPRD untuk berjalan sendiri-sendiri. Kehadiran lengkap seluruh pemangku kepentingan pada hari ini: mulai dari jajaran FORKOPIMDA, dunia usaha, para akademisi dari berbagai perguruan tinggi, hingga para tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan, adalah bukti nyata dari semangat kebersamaan. Ini tentu bukan sekadar kehadiran fisik melainkan penegasan komitmen dan rasa memiliki yang mendalam terhadap masa depan daerah. Semangat ini menjadi modal sosial tak ternilai harganya untuk menghadapi segala tantangan dan meraih setiap peluang yang terbentang.

Ia mengajak segenap elemen strategis masyarakat untuk terus mengambil peran aktif dalam perjalanan pembangunan ini.
Kepada jajaran FORKOPIMDA, harap dukungan penuh dalam menjaga stabilitas dan keamanan sebagai fondasi utama.
Kepada para pelaku dunia usaha, kami membuka pintu kolaborasi selebar-lebarnya untuk menggerakkan roda perekonomian.
Kepada para akademisi, menantikan sumbangsih pemikiran dan inovasi sebagai pedoman kebijakan.

Kepada para alim ulama, tokoh agama, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan, kami memohon bimbingan untuk senantiasa menjaga harmoni sosial.

“Teruslah berikan dukungan, masukan, dan kontrol yang konstruktif, karena kritik yang membangun adalah vitamin bagi pemerintahan yang sehat. Mari kita rawat kondusivitas daerah ini dengan segenap jiwa, karena hanya dengan bersatu padu, kita dapat bersama-sama membangun Kukar yang kita idam-idamkan,” harap Edi Damansyah. ( Prokom 03)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG_20250620_063142.jpg 553 1040 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin 2 Kukarpaper2025-06-20 06:35:222025-06-20 06:35:22Bupati Hadiri Pengangkatan Ketua DPRD Kukar Masa Sisa Jabatan 2024 -2029

Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Agama Untuk Mendorong Sertifikasi Halal, IPARI Kukar Gelar Pelatihan

19 Juni 2025/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

Tenggarong – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Haryanto membuka Pelatihan Sertifikasi Produk Halal yang digelar oleh Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kukar,Kamis (19/6/25) di Pendopo Wakil Bupati Kukar.

Acara itu dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kukar, Pengurus Wilayah IPARI Kaltim, Ketua IPARI Kukar Endy Haryono beserta jajaran. Pelatihan itu diikuti 70 peserta termasuk perwakilan dari IPARI Kaltim dan Kemenag Kukar.

Dafip mengatakan sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan spiritual untuk memastikan agar produk-produk yang dihasilkan oleh produsen, khususnya makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya umat Islam, berlabel halal. Konsep halal ini dalam Islam merujuk pada segala sesuatu yang diperbolehkan menurut syariat Islam, tidak mendatangkan mudarat, serta memenuhi asas perlindungan bagi konsumen dalam sistem jaminan produk halal.

Pelatihan sertifikasi produk halal ini memiliki nilai strategis yang tinggi, mengingat penyuluh agama adalah garda terdepan dalam memberikan pemahaman dan pendampingan kepada masyarakat mengenai pentingnya produk halal. Di era globalisasi saat ini, dikatakannya tantangan untuk menjaga kehalalan produk menjadi semakin kompleks. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang proses sertifikasi halal adalah sebuah kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Maka diharapkan melalui pelatihan sertifikasi halal ini, para peserta dapat memahami prinsip dasar sertifikasi halal, regulasi dan standar halal di Indonesia, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang mencakup kebijakan dan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) maupun regulasi turunannya, pengetahuan tentang bahan dan praktik pengisian daftar bahan, proses produk halal (PPH), serta verifikasi dan validasi.

“Pelatihan ini diharapkan menjadi wadah untuk meningkatkan kapasitas penyuluh agama dalam mendorong sertifikasi halal bagi UMKM dan pelaku usaha di daerah kita. Serta dapat menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat diimplementasikan di lapangan,” ujarnya saat menyampaikan sambutan Bupati Edi Damansyah.

Akhirnya diharpkan sinergi antara Pemerintah, Kementerian Agama, IPARI, dan pelaku usaha harus terus ditingkatkan untuk mempermudah akses sertifikasi halal, khususnya bagi UMKM. Penyuluh agama diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang aktif menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal kepada masyarakat. (prokom04)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2025/06/baa88a22-f087-4030-ac0f-0a705e250c8e.jpg 576 1024 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin 2 Kukarpaper2025-06-19 10:33:102025-06-19 10:33:10Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Agama Untuk Mendorong Sertifikasi Halal, IPARI Kukar Gelar Pelatihan

Pemkab Kukar Sampaikan Tanggapan Terhadap Raperda Pembentukan Tujuh Desa di DPRD

19 Juni 2025/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono, menyampaikan tanggapan Pemkab Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Tujuh Desa, pada Rapat Paripurna DPRD Kukar Ke-9, di ruang sidang utama DPRD Kukar, Rabu (18/06/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Kukar Junadi itu dihadiri 25 anggota DPRD dan juga dihadiri Asissten Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Arianto serta perwakilan OPD dilingkup Pemkab Kukar.

Sekda Sunggono saat membacakan sambutan Bupati Edi Damansyah mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Kukar yang telah mendukung usulan Pemkab Kukar atas pembentukan tujuh Desa di Kukar.

Ke tujuh desa tersebut yaitu Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Desa Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut, Desa Tanjung Barukang Kecamatan Anggana, Desa Jembayan Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, dan Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang.

“Atas nama Pemerintah daerah Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua Fraksi di DPRD Kukar yang mendukung usulan Pemerintah Daerah atas pembentukan 7 Desa di Kukar,” ujar Sunggono.

Ia mengatakan, Pemkab Kukar menyikapi catatan sebagai masukan bersama yang nantinya akan menjadi materi yang penting untuk dibicarakan dalam proses pembahasan dan menjadi bahan konsultasi ke instansi pembina guna peyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut. Walaupun demikian pemerintah berpandangan ada beberapa catatan yang tetap perlu ditanggapi.

“Dengan mempertimbangkan bahwa seluruh Fraksi telah mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan, dan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada masing-masing Fraksi yang telah memberikan catatan, maka tanggapan atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi akan disampaikan secara garis besarnya, ” ucapnya.

Ia mengungkapkan, proses untuk pembentukan Desa telah dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, mengatur bahwa pembentukan desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten.

“Bahwa sebelum Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan, Pemerintah Daerah telah membentuk desa persiapan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati. pembentukan desa persiapan tersebut adalah untuk memfasilitasi adanya aspirasi masyarakat dari masing-masing desa untuk dimekarkan, sehingga dari awal masyarakat sudah terlibat dalam pembentukan desa. Masing-masing desa juga telah melakukan musyawarah desa guna menyepakati pemekaran desa dan mengusulkannya kepada Bupati, ” tuturnya.

Ia menyebutkan pelibatan masyarakat telah terverifikasi oleh BAPEMPERDA DPRD KUKAR, yang telah juga mengundang Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat dalam rapat-rapat persiapan sebelum pembahasan rancangan peraturan daerah ini dilakukan, bahkan telah juga melakukan kunjungan ke salah satu desa untuk memastikannya.

Selanjutnya, pemerintah juga telah melakukan kajian dan verifikasi terhadap persyaratan desa persiapan melalui tim penataan desa dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD). hasil dari kajian dan verifikasi tersebut telah tertuang dalam laporan kajian (telah disampaikan bersamaan dengan nota Bupati perihal pengajuan Rancangan Perda tanggal 4 februari 2025). kajian dan verifikasi tersebut salah satunya juga dilakukan untuk memastikan bahwa persyaratan untuk membentuk desa persiapan telah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Setelah terbentuknya desa persiapan, Pemerintah daerah juga telah melakukan evaluasi perkembangan desa persiapan tersebut. hal ini untuk menentukan bahwa desa persiapan yang telah dibentuk memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi desa definitif. dari hasil evaluasi yang telah dilakukan disimpulkan bahwa 7 (tujuh) desa persiapan tersebut layak/sangat layak untuk ditetapkan menjadi Desa Definitif. hasil evaluasi tersebut juga dapat menjawab catatan-catatan yang diberikan oleh masing-masing Fraksi yang telah disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi, dan secara rinci akan dipaparkan oleh Tim Evaluasi (dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Badan Riset Daerah) pada saat proses pembahasan nantinya, ” terangnya.

Ditambahkannya terkait batas wilayah tidak bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan Bupati Kutai Kartanegara yang menetapkan 7 desa persiapan telah mengatur batas-batas wilayah masing-masing desa persiapan serta dilengkapi dengan peta wilayahnya. penentuan wilayah dan batas-batasnya tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan kepada masing-masing desa dan telah dipastikan tidak bersinggungan dengan wilayah yang bukan wilayah administrasi Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga terhadap wilayah 7 desa yang akan dibentuk tidak termasuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Walaupun dipastikan bahwa tidak ada wilayah desa yang akan dibentuk termasuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), namun catatan terkait dengan ini akan menjadi masukan bersama dalam pembahasan nantinya dan menjadi salah satu materi yang layak dikonsultasikan ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) serta instansi pembina, ” ujarnya.

Kemudian terkait ketentuan mengenai masyarakat adat dan hak-haknya. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, Mengatur Tentang Pembentukan Desa Dan Desa Adat. Dalam rancangan Peraturan Daerah ini yang dibentuk adalah Desa (Bukan Desa Adat), sehingga materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut disesuaikan dengan kontekstual pembentukan Desa (Bukan Desa Adat). (Prokom01).

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG_0650.jpg 541 1004 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin 2 Kukarpaper2025-06-19 10:26:372025-06-19 10:26:37Pemkab Kukar Sampaikan Tanggapan Terhadap Raperda Pembentukan Tujuh Desa di DPRD

Buka Sosialisasi RTKD, Sekda: Harus Disusun Sistematis

19 Juni 2025/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

Tenggarong – Sebagaimana di ketahui, sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan daerah. Namun, tantangan yang dihadapi tidaklah ringan. Berdasarkan data dari berbagai daerah, tingkat pengangguran terbuka (TPT) masih menjadi isu utama.

“Untuk itu penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) harus dilakukan secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak. Beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain adalah dengan Pengumpulan Data dan Informasi. Dalam proses tersebut, dilakukan dengan membuatkan survei dan pendataan terhadap kondisi ketenagakerjaan di daerah, termasuk pada sektor formal maupun informal,” ujar Sekda Kukar Sunggono saat membacakan sambutan BupatiKutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah saat membuka acara Sosialisasi RTKD Kabupaten Kukar, di Hotel Grand Fatma, Rabu (18/6/25).

Lebih lanjut dikatakannya, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Kukar mencapai 4,05% pada 2023. Angka tersebut berkurang 0,09% dibandingkan Desember 2022 yang tercatat 4,14%.

Dalam rangka terus mengurangi tingkat pengangguran di Kukar, diperlukan perencanaan yang matang dan berbasis data untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan, RTKD hadir sebagai solusi strategis untuk merumuskan kebijakan dan program yang tepat sasaran.

RTKD disusun dengan tujuan untuk mendata dan menganalisis Kebutuhan Tenaga Kerja. Kemudian menyusun data komprehensif mengenai jumlah angkatan kerja, sektor pekerjaan, dan proyeksi kebutuhan tenaga kerja di masa depan.

“Hal ini sebagai bahan untuk merumuskan Kebijakan dan Program Strategis dalam mengembangkan kebijakan yang mendukung penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan pengurangan pengangguran, ” Katanya.

Kemudian untuk meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja, melalui program pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi untuk memastikan tenaga kerja siap menghadapi tantangan pasar kerja. Dengan demikian diharapkan dapat mendorong sinergi antar stakeholder. Melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam proses penyusunan dan implementasi RTKD.

“Proses dilanjutkan dengan membuat Analisis Kebutuhan dan Proyeksi Tenaga Kerja. Menyusun proyeksi kebutuhan tenaga kerja ini disusun dengan memperhatikan beberapa data diantaranya pertumbuhan ekonomi dan sektor unggulan daerah. Hendaklah penyusunan Kebijakan dan Program harus dirumuskan sesuai dengan kebijakan dan program yang mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas tenaga kerja, “jelasnya.

Ia meminta agar implementasi RTKD dievaluasi dan dipantau secara berkala dengan cara monitoring dan evaluasi. Keterlibatan semua pihak sangat berpengaruh terhadap keberhasilan RTKD. Pemerintah Daerah berperan sebagai penyusun kebijakan dan program yang mendukung implementasi RTKD.

Peran Pengusaha tidak kalah penting. Dunia Usaha Menyediakan lapangan kerja dan berkolaborasi dalam program pelatihan. Sedangkan peran Akademisi adalah dengan memberikan masukan ilmiah dan riset terkait kebutuhan tenaga kerja. Dan Masyarakat Berpartisipasi dalam program pelatihan dan peningkatan keterampilan.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan semua pihak dapat memahami pentingnya RTKD sebagai pedoman dalam pembangunan ketenagakerjaan daerah. “Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan RTKD yang efektif dan aplikatif, guna menciptakan lapangan kerja yang produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ” pungkasnya.

Acara dihadiri oleh OPD dilingkungan Pemkab Kukar dan menghadirkan narasumber Rini Nurhayati, selaku Koordinator Perencanaan Tenaga Kerja Makro Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI.(Prokom06).

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250618-WA0100_copy_1024x683.jpg 683 1024 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin 2 Kukarpaper2025-06-19 03:58:402025-06-19 08:08:34Buka Sosialisasi RTKD, Sekda: Harus Disusun Sistematis

Asisten III Buka Rapat Penilaian Arsip Musnah 2025, “Lalai Terhadap Arsip Akan Ditindak Tegas”

18 Juni 2025/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

TENGGARONG – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Haryanto membuka Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Tahun 2025 di lingkungan Sekretariat Daerah Kukar, di Ruang Rapat Aji Imbut Lantai III Sekretariat Daerah Kukar, Rabu ( 18/6 ).

Kegiatan ini digelar oleh Unit Pengelola Layanan Operasional dan Pengelola Data Bagian Umum Setkab Kukar yang diikuti seluruh anggota Unit Kearsipan ( UK ) Sekretariat Daerah serta seluruh anggota Unit Pengolah Pencipta Arsip ( UPPA ) yang berasal dari 12 ( dua belas ) bagian dilingkungan Setkab Kukar dengan menghadirkan narasumber Varia Fadillah Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta Siti Noergaimah, ( Arsiparis Ahli Muda Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar).

Dafip Haryanto mengatakan, Arsip memiliki berbagai manfaat, di antaranya adalah sebagai sumber informasi, bukti hukum, sumber sejarah, dan sumber ilmu pengetahuan. Arsip juga membantu dalam pengambilan keputusan, pengawasan kegiatan, dan pelestarian informasi penting sekaligus dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan yang dilakukan oleh suatu organisasi atau individu.
Dengan adanya arsip yang terdokumentasi, pimpinan dapat memantau dan mengevaluasi kinerja, penggunaan anggaran, serta pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Arsip yang dikelola dengan baik dapat mendukung terwujudnya tata kelola yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam organisasi. Arsip yang terdokumentasi dengan baik dapat menjadi bukti atas tindakan yang dilakukan, serta memudahkan proses audit dan pengawasan. Dengan demikian, arsip memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam konteks individu, organisasi, maupun masyarakat luas.

“Saya berharap peran serta seluruh Kepala Bagian di lingkungan Setkab Kukar, khususnya anggota Unit Kearsipan serta seluruh anggota Unit Pengolah Pencipta Arsip untuk aktif melaporkan kegiatan kearsipannya. Akan ada tindakan tegas kepada pihak pengelola arsip di tiap – tiap bagian yang lalai atau tidak mengindahkannya,” jelas Dafip.

Sementara itu, menurut Varia Fadillah Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar mengatakan, tujuan dari Pemusnahan Arsip adalah melakukan penghematan ruang atas penyimpanan dokumen yang berlebih melakukan efisiensi dengan menekan laju pertumbuhan arsip dan mencoba menyederhanakan ruang penyimpanan, sehingga dokumen penting lainnya lebih mudah diketahui. Prinsip pemusnahan arsip dapat terlaksana untuk dokumen yang termasuk: Dokumen expired atau telah melampaui jangka waktu simpan / retensi yang tercantum dalam jadwal retensi. Sudah dianggap tidak benilai tambah bagi perusahaan. Sudah dianggap tidak benilai guna bagi kepentingan nasional.

Pasal 63 (1) Pejabat atau pelaksana di dalam atau di luar lingkungan Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 39 ayat (1), dan Pasal 41 ayat (5) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. (3) Apabila 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun. (Perda Kukar 02 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Bab XII Pasal 63 Ayat 1.

Adapun syarat Arsip Usul Musnah yaitu menyerahkan arsip oleh Unit Kearsipan kepada Arsip Nasional atau Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Arsip ini disebut Arsip Statis, LKD Melaksanakan Jenis layanan jasa kearsipan meliputi: penyusunan pedoman kearsipan, konsultasi dan asistensi, penelitian dan penelusuran, pembenahan dan penataan arsip, penggandaan dan Alih Media Arsip, peminjaman arsip, penyimpanan arsip, perawatan, reproduksi dan restorasi arsip dll. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama di bidang kearsipan dengan: Pasal 5 Perka ANRI No. 25 Tahun 2012. Prosedur pemusnahan arsip di Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta, serta Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. ( Prokom 03 )

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2025/06/0b869bd2-dd53-41e5-b02e-558c2f5c5578.jpg 580 1024 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin 2 Kukarpaper2025-06-18 14:34:472025-06-18 18:55:45Asisten III Buka Rapat Penilaian Arsip Musnah 2025, “Lalai Terhadap Arsip Akan Ditindak Tegas”

Pemkab Kukar Gandeng SCB International Consulting Bangun ASN BerAkhlak

18 Juni 2025/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

Tenggarong – Pemerintah Kutai Kartanegara melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (SetdaKab) Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Haryanto melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Kukar dan Perseroan Terbatas Semangat Cipta Bermanfaat (SCB) International Consulting tentang program membangun Aparatur Sipil Negara ASN BerAkhlak yang berkarakter dan berintegritas Bertempat di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Selasa (17/06/2025).

Dafip Haryanto mengatakan hal tersebut sangat penting dilakukan guna merefresh kembali serta dapat membangun dan meningkatkan kualitas ASN yang berkualitas ASN serta Berakhlak yang memiliki karakter dan berintegritas terutama dalam melakukan pengembangan inovasi dan transformasi untuk bisa meningkatkan kualitasnya.

“Pemkab Kukar terus komitmen meningkatkan dan mengembangkan kemampuan ASN untuk
memiliki semangat pelayanan yang tinggi, loyalitas kepada bangsa dan negara, serta mampu bekerja secara kolaboratif. Selain itu, ASN juga dituntut untuk disiplin, jujur, dan mampu mengendalikan diri dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Lanjut Dafip mengatakan kerjasama bersama SCB International Consulting, diharapkan Pemda Kukar dapat menerapkan nilai-nilai ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, serta menjalankan program dan kebijakan sesuai dengan target dan harapan masyarakat.

“SCB merupakan salah satu lembaga yang fokus pada pengembangan sumber daya manusia. Kami harap kerja sama ini dapat membuat ASN Kukar lebih berkarakter dan berintegritas serta berkompeten dalam melayani masyarakat,” katanya.

Tambah Dafip mengatakan peningkatan kinerja aparatur sangat berdampak pada kualitas layanan publik, maka dari itu dalam nota kesepahaman tersebut, SCB International akan bantu menyusun program pelatihan dan pengembangan kapasitas ASN secara terstruktur khususnya buat P3K yang baru saja di angkat di Kabupaten Kukar yang nantinya kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti langsung oleh BKPSDM.

Turut mendampingi Asisten III Setkab Kukar dalam kegiatan tersebut Sekretaris BKPSDM Kukar Rokip (Prokom09)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG_20250618_102925.jpg 699 1024 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin 2 Kukarpaper2025-06-18 10:31:292025-06-18 10:31:29Pemkab Kukar Gandeng SCB International Consulting Bangun ASN BerAkhlak

Di Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Kukar Ajukan Tujuh Raperda Pemekaran Wilayah Desa

17 Juni 2025/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten Administrasi Umum Dafip Haryanto, mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan (pemekaran wilayah) Desa Baru dalam Rapat Paripurna
Penyampaian Nota Penjelasan Pemkab Kukar, serta Pandangan Umum Fraksi terhadap ketujuh Raperda tersebut, di Ruang Sidang Utama Anggota DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (16/6/2025) siang.

Dafip, mengatakan langkah ini dilakukan oleh pemkab Kukar untuk mendorong percepatan layanan pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang berkembang pesat.

Ketujuh desa yang diusulkan untuk menjadi desa definitif itu adalah Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, ⁠Badak Makmur Kecamatan Muara Badak,
Tanjung Barukang Kecamatan Anggana, dan Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut.

Aspek legalnya, kata Asisten III ini sudah sangat jelas, bahwa ketujuh desa ini sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Sekarang tinggal ditingkatkan statusnya melalui persetujuan DPRD dalam bentuk Perda,” ujarnya, usai menghadiri rapat paripurna tersebut.

Dijelaskan Dafip, rencana pembentukan desa ini sejatinya telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024. Namun karena keterbatasan waktu, pengajuan Raperda diundur ke Prolegda 2025.

Pemkab Kukar menilai pembentukan desa definitif sangat penting untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan. Hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan yang lebih merata.

“Urgensinya jelas, ini untuk mendekatkan pelayanan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dafip berharap, proses pembahasan di DPRD berjalan lancar dan tidak mengalami penundaan. Jika ada kekurangan, akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Pansus DPRD terhadap masing-masing Raperda.

“Kami berharap, terjalin sinergi antara Pemkab Kukar dan DPRD Kukar agar harapan masyarakat, di wilayah-wilayah tersebut bisa segera terwujud,” harapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala/Perwakilan OPD, Dinas, Instansi, Badan, Lembaga, dan Kantor dilingkup Pemkab Kukar. (prokom05)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2025/06/Paripurna-7-perda-pemekaran-2.jpg 593 1024 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin 2 Kukarpaper2025-06-17 10:24:382025-06-17 10:25:18Di Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Kukar Ajukan Tujuh Raperda Pemekaran Wilayah Desa

Kembangkan Sektor Peternakan, Bupati Kukar Teken Perjanjian Kerjasama Dengan Pemkab Lombok Timur

17 Juni 2025/in Uncategorized /by Admin 2 Kukarpaper

‎Tenggarong – Dalam rangka sinergitas pembangunan daerah berkaitan dengan pembibitan dan peternakan sapi, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (16/6/2025).
‎
‎Turut mendampingi Bupati Kukar pada kesempatan itu diantaranya Sekda Kukar Dr. H Sunggono, Kadis Pertanian dan Perternakan Kukar H. Muhammad Taufik, Kadis LHK Kukar Slamet Hadiraharjo, Kadis Perhubungan Kukar Ahmad Junaidi, Kadispora Kukar Aji Ali Husni, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kukar Ismed, Bagian Kerjasama Setda Kukar Mirza Ghulam. Dimana rombongan diterima langsung oleh Bupati Lotim Khaerul Warisi bersama Sekda Lotim H. Muhammad Juaini Taofik serta jajaran di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor Bupati Lotim.
‎
‎Kegiatan diawali dengan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama oleh Bupati Kukar Edi Damansyah bersama Bupati Lotim Khaerul Warisi, serta Kadis Pertanian dan Perternakan Kukar Muhammad Taufik dengan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Lotim Ir.Masyhur.
‎
‎Edi Damansyah ditemui setelah kegiatan mengatakan struktur ekonomi Kabupaten Kukar 48 persen ditopang oleh industri ekstraktif seperti minyak, gas, dan batu bara yang tak terbarukan, berkenan dengan hal tersebut menurutnya Pemerintah Kabupaten Kukar bertransformasi struktur ekonomi salah satunya pertanian dalam arti luas.
‎
‎”Makanya kami membangun kerjasama dengan Pak Bupati Lombok Timur, itu salah satunya diawali bekerjasama dibidang perternakan, ” ucap Edi Damansyah.
‎
‎Lebih lanjut, Edi Damansyah mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan oleh Pemkab Lotim melalui penandatanganan kerjasama itu, khususnya dalam pemenuhan bibit sapi yang diharapkan oleh Pemkab Kukar.
‎
‎”Harapan kami juga dari kerjasama MOU ini nanti ada informasi kepastian kuotanya, sehingga program
‎setiap tahun terkait pengadaan bibit sapi ini juga bisa tersedia dengan baik, ” ujarnya.
‎
‎Edi menambahkan, kedepan kerjasama tersebut tidak hanya berfokus pada pengadaan bibit sapi semata, namun bagaimana nantinya para kelompok peternak yang sukses di Lotim bisa berbagi ilmu dengan para peternak di Kukar, karena dirinya menyadari betul sebagus apapun suatu program, salah satu faktor yang menentukan kesuksesannya ialah sumberdaya manusianya atau peternaknya itu sendiri.
‎
‎”Ketiga nanti terkait dengan sistemnya, apa yang telah dilakukan oleh Pak Bupati Lombok Timur, terkait dengan kebijakan, terkait dengan perternakan, terus bagaimana keterlibatan pemerintah kabupaten, bagaimana keterlibatan stakeholder lainnya, dan bagaimana para petani dan peternaknya,” pungkasnya.
‎‎
‎Sementara itu, Bupati Lotim Khaerul Warisi mengucapkan selamat datang di Kabupaten Lotim, dimana pada kesempatan itu dirinya memaparkan berbagai potensi unggulan Kabupaten Lotim, salah satunya perternakan sapi.
‎
‎Ditanya terkait pengembangan sumber daya manusia atau peternak di Kukar yang diharapkan Bupati Kukar, Khaerul Warisi mengatakan bahwa apabila dirasa kehadiran para peternak Lotim di butuhkan guna memberikan pelatihan dirinya siap memberikan dukungan.

‎Sementara, berkenaan dengan jumlah kuota bibit sapi yang diharapkan oleh Pemkab Kukar, Khaerul Warisi mengatakan siap memenuhi kebutuhan kuota tersebut, karena menurutnya para peternak di Lotim lebih banyak memelihara sapi betina sehingga daya melahirkan bibit sapi memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan yang diharapkan.
‎
‎”Karena secara kebetulan Kabupaten Lombok Timur ini peternak kita banyak yang memelihara sapi betina, sehingga daya untuk melahirkan itu banyak, kemudian yang kedua bibit-bibit kita juga banyak dan secara kebetulan kalo kita lihat bagaimana Clear and clean (bersih dan jernih-red) dari sisi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku-red) maupun penyakit-penyakit yang lain, ” pungkasnya.
‎
‎Sebagai informasi, pada hari kedua kegiatan dilanjutkan dengan peninjau lokasi perternakan sapi yang berada di Sembalun yaitu perbukitan lereng gunung Rinjani.(Prokom07)

https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2025/06/Kunker-Pemkab-Kukar-ke-Lombok-Timur-7.jpg 586 1024 Admin 2 Kukarpaper https://kukarpaper.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-kukarpaper.png Admin 2 Kukarpaper2025-06-17 10:05:412025-06-17 10:14:44Kembangkan Sektor Peternakan, Bupati Kukar Teken Perjanjian Kerjasama Dengan Pemkab Lombok Timur
Page 4 of 8«‹23456›»

Pages

  • Arsip Dokumentasi Berita
  • Arsip Dokumentasi Fotografi
  • Arsip Dokumentasi Videografi
  • Arsip e-Paper 2021
  • Arsip e-Paper 2022
  • Arsip e-Paper 2023
  • Arsip e-Paper 2024
  • Arsip Video
  • Berita Terkini
  • Contact
  • Events
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Jadwal Kegiatan
  • Jadwal Kegiatan Yang Akan Datang
  • Profil KukarPaper.com

Categories

  • Arsip Berita
  • Personal
  • Uncategorized

Archive

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020

Website resmi Pemkab Kutai Kartanegara yang memuat berbagai informasi kegiatan program pembangunan dengan mengedepankan pelayanan berintegritas serta memenuhi harapan masyarakat Kutai Kartanegara maju, sejahtera berkeadilan.

Prokom Kukar @pemkabkukar @prokomkukar
Sedang online4 orang
Pengunjung hari ini78 orang
Pengunjung kemarin127 orang
Jumlah klik hari ini164 kali
Jumlah klik kemarin226 orang
Total pengunjung227140 orang
Total seluruh klik433998 orang
- Enfold Theme by Kriesi
Scroll to top
X