Bupati Kukar dr Aulia Rahman Basri Hadiri Rakorda Pertanahan dan Tata Ruang Se-Kaltim
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara dr Aulia Rahman Basri menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang bersama Gubernur dan Bupati/walikota se-Kalimantan Timur yang berlangsung di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10).
Rakor dibuka langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Didampingi Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Jhoni Ginting, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad Hidayat beserta Forkopimda Kaltim.
Menteri Nusron dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan harus mengedepankan pendekatan kemanusiaan, bukan semata-mata hukum. Menurutnya, penyelesaian berbasis hukum sering kali berujung pada posisi kalah-menang, sementara yang diharapkan adalah solusi adil bagi semua pihak.
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, tidak berbasis hukum. Karena kalau berbasis hukum itu kalah-menang, benar-salah. Kami tidak menggunakan rumus ini. Rumus yang kami pakai adalah rumus kemanusiaan supaya win-win solution . Rakyatnya tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatatkan bahwa itu tetap adalah aset negara,” ujarnya.
Selain persoalan tumpang tindih lahan, Menteri Nusron juga menyoroti masih rendahnya kepatuhan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam memenuhi kewajiban penyediaan plasma minimal 20% bagi masyarakat sekitar. Berdasarkan laporan dari pemerintah daerah, masih banyak perusahaan di Kaltim yang mengabaikan ketentuan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin dan anggapan keliru terkait sumber lahan plasma akan ditertibkan oleh pemerintah.
Diakhir sambutannya Menteri Pertanahan dan ATR mengatakan bahwa koordinasi erat antara ATR/BPN dan pemda menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang. Dengan sinergi yang lebih kuat, target pertanahan dan tata ruang bukan sekedar angka diatas kertas, tetapi menjadi realitas yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah. Prinsip kerja : kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, ujar Nusron.

Sementara itu Bupati Kukar dr Aulia Rahman Basri dalam sesi dialog dan tanya jawab menyampaikan paparan mengenai kondisi umum pertanahan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Aset tanah Pemerintah Daerah jumlah total aset tanah Pemkab: 2.912 bidang, Telah bersertifikat: 478 bidang (16,4%), Belum bersertifikat: 2.436 bidang (83,6%) . Jika tanpa percepatan, diperlukan lebih dari 120 tahun untuk menuntaskan sertifikasi seluruh aset . Kondisi ini menjadi temuan BPK RI dan catatan KPK dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Area 5 – Aset Daerah. Sedangkan kendala utama di lapangan banyak aset tidak memiliki atas hak yang lengkap, sebagian aset berada di kawasan transmigrasi dan kawasan hutan, data aset belum berbasis spasial (digital map) . Beberapa aset telah dikuasai pihak lain atau digunakan tanpa izin , Eks-HGB dan HGU tidak produktif di lapangan menjadi sumber konflik baru dengan Masyarakat, Keterbatasan SDM teknis dan koordinasi lintas instansi
Aulia juga menyampaikan dampak terhadap pembangunan dan kepastian hukum, Lahan Eks-Transmigrasi Banyak fasilitas umum Pemkab (kantor desa, sekolah, jalan, puskesmas) berdiri di atas lahan eks-transmigrasi, namun status tanah masih atas nama Kementerian Desa PDTT. Pemda tidak bisa melakukan pembangunan atau rehabilitasi karena tidak “clear and clean” . Sertifikasi aset dan pencatatan aset daerah terhambat ,program nasional seperti DAK Fisik tidak dapat dilaksanakan. Lahan dalam Kawasan Hutan Sebagian besar kecamatan di Kukar masih berada dalam kawasan hutan produksi atau konservasi. Banyak pemukiman dan fasilitas publik berdiri di atas tanah berstatus kawasan hutan. Akibatnya: proyek pembangunan, rehabilitasi, dan bantuan masyarakat tertunda. Tidak dapat dilakukan sertifikasi maupun legalisasi asset. Eks-HGB dan HGU tidak produktif di beberapa wilayah, terdapat lahan HGU dan HGB perusahaan yang sudah tidak produktif atau tidak dimanfaatkan sesuai izin peruntukannya. Sebagian bahkan telah dikuasai kembali oleh masyarakat lokal karena lama terbengkalai. Kondisi ini menimbulkan konflik penguasaan, batas wilayah, dan ketegangan sosial di lapangan, Beberapa HGU habis masa berlakunya, namun belum dikembalikan ke negara secara administratif maupun fisik. Diperlukan kebijakan penataan ulang dan pemanfaatan kembali terhadap lahan-lahan eks-HGU dan HGB ini agar memberi manfaat sosial-ekonomi bagi masyarakat setempat, harap Aulia Rahman.

Untuk itu Pemda Kukar memohon kepada Menteri Agrara dan tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka program prioritas percepatan sertifikasi aset Pemda di Kutai Kartanegara, terutama: Fasilitas umum, sosial, pendidikan, dan Kesehatan.Tanah eks-transmigrasi yang telah digunakan pemerintah daerah melakukan peninjauan dan audit terhadap lahan HGU dan HGB yang tidak produktif atau habis masa berlaku untuk dikembalikan kepada negara sesuai peraturan. Memberikan dukungan penetapan tanah negara hasil eks-HGU/HGB untuk redistribusi kepada masyarakat dan kepentingan umum. Menyinkronkan data pertanahan Pemda dengan sistem One Map Policy dan basis data nasional BPN, ujar Aulia Rahman Basri.
Permasalahan pertanahan di Kutai Kartanegara bukan hanya soal administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan keberlanjutan pembangunan dan stabilitas sosial masyarakat. Untuk itu Kami memohon dukungan Gubernur Kalimantan Timur dan para Menteri terkait untuk bersama menyelesaikan: Lahan eks-transmigrasi, Lahan kawasan hutan yang digunakan masyarakat dan Pemda, Eks-HGU dan HGB tidak produktif yang menimbulkan konflik sosial.
Aulia Rahman Basri juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara siap menjadi lokasi percontohan (pilot project) untuk: Percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah, Penataan kembali eks-HGU/HGB tidak produktif, dan Integrasi data pertanahan berbasis spasial di Kalimantan Timur.

“Nusron Wahid mengucapkan terima kasih atas masukan Bupati Kukar, pada prinsipnya Kementerian ATR/BPN siap mendukung pertemuan tindak lanjut antara Pemkab Kukar dengan Kementerian Transmigrasi dan Desa tertinggal untuk membahas lahan eks transmigrasi , lahan Kawasan hutan yang digunakan Masyarakat dan Pemda “,ujar Nusron.( Prokom 03)




































