710 Warga Binaan Lapas Tenggarong Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas
Tenggarong – Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan Witjaksono Subagjo menyerahkan secara simbolis pemberian remisi kepada 3 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas IIA Tenggarong.
Pemberian remisi itu dalam rangka rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021, di Lapas Tenggarong Selasa (17/8/2021).
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan hari yang membahagiakan bagi para narapidana, pasalnya pada HUT RI itu sebagian para napi akan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman, bahkan ada yang langsung bebas.
Pada HUT RI ke 76 tahun ini, 710 Napi di Lapas Tenggarong mendapat remisi atau pengurangan hukuman pidana, 3 diantaranya mendapat Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas.
Hal ini dikatakan Kalapas Tenggarong Agus Dwirijanto , didampingi Kalapas Perempuan Tenggarong Sri Astiana dan Kepala LPKA Kelas II Samarinda Mudo Mulyanto.
“Untuk Lapas Kelas IIA Tenggarong yang kita usulkan 710 Napi, terdiri dari RU I atau pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan sebanyak 707 orang, dan 3 orang mendapatkan RU II atau langsung bebas yakni Napi dengan kasus pidana umum, ” ungkap Agus Dwirijanto.
Agus Dwirijanto menjelaskan, para Napi yang mendapatkan remisi ini merupakan Napi yang memenuhi syarat secara administratif yang sudah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan, salah satunya tidak pernah melakukan tindak pidana umum di dalam Lapas, karena kalau kena register F akan terkunci tidak bisa diusulkan remisi hingga 9 bulan kedepan.
“Kemudian harus berkelakuan baik dan mengikuti pola pembinaan yang sudah kita tetapkan di Lapas Tenggarong, ” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini jumlah keseluruhan warga binaan di Lapas Tenggarong sebanyak 1.193 orang, sedangkan kapasitas hanya 350 orang, maka kondisi Lapas Tenggarong masih over kapasitas sekitar 300 persen lebih. Dengan kondisi yang masih over kapasitas ini pihaknya menginginkan Pemerintah Daerah membangunkan Lapas baru.
“Sebenarnya kami sudah berkomunikasi dengan pak Bupati dan informasinya akan diberikan lahan untuk pembangunan Lapas baru sekitar 20 hektar di dekat bangunan SPN, namun sampai saat ini belum dihibahkan, jika sudah dihibahkan tanah tersebut baru bisa kita bangun Lapas Tenggarong yang baru, ” terangnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong Sri Astiana mengatakan, untuk usulan remisi Napi di Lapas Perempuan Tenggarong sebanyak 212 orang, terdiri dari 1 orang mendapatkan RU II atau langsung bebas dengan kasus penggelapan pidana umum, sisanya mendapatkan RU I atau pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Hadir pada acara pemberian remisi tersebut Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi, perwakilan Dandim 0906 Kukar, Kemenag Kukar dan perwakilan OPD lainnya. (prokom01)