Ali Muchin Beberkan Alur Penyususnan RPJM Desa hingga Kebijakan Pembangunan Kabupaten
TENGGARONG – Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa (P3MD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ali Muchin Ashari memberikan pemahaman terkait tahapan kegiatan Penyususnan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa kepada ratusan Pendamping Lokal Desa ‘Pendekar Idaman’, di Hotel Harris Samarinda baru-baru ini.

Pendekar Idaman. Credi Foro: Irwan Wadi
Dalam paparannya menyebutkan bahwa tahapan yang perlu dipahami semua pendamping desa terkait penyususnan RPJM Desa yakni mengetahui terlebih dahulu Visi-Misi RPJM Desa melalui Visi-Misi Kepala Desa. Terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan pembentukan tim penyusun. Setelah itu barulah melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten dengan pembangunan desa.
“Perlu dilihat sebelum melakukan langkah selanjutnya dengan melakukan croscek data sekunder, kemiskinan, sosial dan budaya, ekonomi, gender serta infrastruktur dasar,” ujarnya.
Setelah itu dilakukan pengkajian keadaan desa dilanjutkan dengan menyusun rencana pembangunan desa, rancangan RPJM Desa yang dilakukan dengan menggelar lokakarya desa dan Musyawarah pembangunan desa (Musrenbangdes) RPJM Desa.
“Setelah proses tersebut dilalui, lakukan pembahasan dengan komitmen dan sinergi penyepakatan, penetapan Peraturan Desa (Perdes) RPJM Desa melalui rapat BPD dan Pemdes. Hasil dari rapat tersebut kemudian dilaporkan kepada Bupati melalui Camat setempat,” ujarnya.
Sementara alur kegiatan penyususnan RPJM Desa sendiri diapatkan dari berbagai masukan seperti kajian keadaan desa/kelurahan, dusun, lingkungan, RT/RW yang dilihat secara keseluruhan, melalui profil desa meliputi potret desa, kalender musim, badan kelembagaan.
Setelah itu dilakukan pemilahan tindakan dengan proses penentuan peringkat, tindakan berdasarkan kajian pemecahan masalah, penentuan peringat masalah dan pengelompokan masalah.
Setelah semuanya terangkum dengan baik, maka barulah masuk pada tahap hasil yakni perencanaan pembangunan desa mana yang dibiayai swadaya masyarakat dan pihak ketiga dan pembiayaan dari APBDes dan RPJM Desa 6 tahun berjalan dengan peningkatan ususlan kegiatan pembangunan, indikasi program pembangunan desa dan RKP-Desa (1 tahunan).
“Setelah semuanya didapatkan, barulah dilakukan penyusunan rencana mulai dari segi dampak, peraturan desa tentang RPJM Desa, dengan berita acara Musrenbang RPJM Desa dan RKP Desa disertai dengan daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa (DU-RK-Desa), dan keputusan kepala desa tentang RKP desa,” demikian jelasnya. (Prokom10)