Anggota BPD Desa Menamang Kiri Dilantik, “Jalankan Tugas dan Fungsi Sebaik-baiknya”
Tenggarong – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menamang Kiri periode 2023-2029, di halaman Kantor Desa Menamang Kiri Kecamatan Muara Kaman, Kamis (9/3/2023).
Kegiatan diawali dengan pengambilan sumpah jabatan, pembacaan berita acara pelantikan, dan penandatanganan Surat Keputusan jabatan oleh Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat disaksikan seluruh tamu undangan yang hadir.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Akhmad Taufik Hidayat mengatakan anggota BPD yang baru dilantik akan mengemban fungsi, tugas, kewenangan, serta hak dan kewajiban sesuai amanat undang-undang desa beserta peraturan turunannya.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada kepala desa beserta jajaran yang dibantu panitia pemilihan BPD beserta para masyarakat, sehingga dalam proses pemilihan sampai penetapan anggota BPD terpilih berjalan lancar dan sukses.
Pemerintah Kabupaten Kukar menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian dan kontribusi anggota BPD periode yang lalu dan selamat kepada para anggota BPD yang baru dilantik.
“Kami ucapkan selamat atas pelantikan anggota BPD Menamang Kiri dan selamat bekerja,” ucapnya.
Lebih lanjut, disampaikannya sebagaimana amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, BPD memiliki tiga fungsi yakni, Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. dan Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Untuk menjalankan fungsi BPD tersebut, maka diharapkan seluruh anggota BPD dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, bilamana tugas BPD telah dijalankan sesuai yang diamanatkan maka dapat mendukung berjalannya pemerintahan desa dengan baik pula.
Lebih jauh dikatakannya, BPD juga berperan dalam mendorong terselenggaranya pemerintahan desa yang lebih efektif dalam rangka mewujudkan visi-misi kepala desa serta mendukung visi-misi Bupati-Wakil Bupati Kutai Kartanegara yaitu KUKAR IDAMAN yang tertuang dalam RPJMD Kukar tahun 2021-2026, yakni Mewujudkan Masyarakat Kutai Kartanegara Yang Sejahtera Dan Berbahagia.
Dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah Kabupaten Kukar pada tahun 2022 telah mengalokasikan bantuan keuangan khusus desa. Hal tersebut menurutnya merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bantuan tersebut berupa bantuan keuangan berbasis RT dengan besaran Rp 50 juta per RT, yang akan tetap dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kukar pada tahun 2023 ini.
Edi juga berharap, kedepan adanya komitmen yang kuat dari para anggota BPD dan Kepala Desa untuk bersinergi dengan Pemkab, dalam mengatasi persoalan-persoalan seperti penanggulangan kemiskinan melalui program bedah rumah minimal tiga rumah per desa, dan memperluas akses pendidikan usia dini, membantu upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan stunting, peningkatan infrastruktur dan kegiatan bersekala lokal desa lainnya, termasuk upaya penanganan dan pencegahan penyebaran virus covid-19 beserta dampaknya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto, Kabag Tata Pemerintahan Setkab Kukar Witontro, Camat Muara Kaman Hj Barliang, Kades Menamang Kiri Jainuddin, Kepala Sub Koordinator Dokumentasi Pimpinan Setkab Kukar Hendri Aripianto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Muara Kaman serta para tokoh masyarakat Desa Menamang Kiri.(prokom07)