Anggota BPD Muara Muntai Ilir Dilantik, Diharapkan Dorong Pemerintahan Desa Lebih Efektif
Tenggarong – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai periode 2022 – 2028, Selasa (18/1), di Balai Desa setempat.
Adapun yang dilantik dan diambil sumpah tersebut masing masing – masing atasnama Agus, Deddy, Mukti Randi, Hj Reni dan Maria Susanti
Usai mengambil sumpah, Akhmad Taufik saat membacakan Sambutan Bupati Edi Damansyah menyebutkan bahwa BPD memiliki tiga fungsi, yakni pertama, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Dan Ketiga, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Khusus butir ketiga, yakni fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, telah terbit regulasi yakni Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Di dalam Peraturan ini salah satunya mengatur ketentuan pengawasan kinerja Kepala Desa yang dilakukan oleh BPD. Pengawasan yang dilakukan oleh BPD hanya berupa kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan dalam tiga tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni pada tahapan perencanaan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan.
Adapun bidang yang diawasi meliputi empat bidang yakni bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Kemudian, disampaikannya bahwa BPD berperan dalam mendorong terselenggaranya pemerintahan desa yang lebih efektif dalam rangka mewujudkan visi-misi Kepala Desa serta mendukung visi-misi Bupati – Wakil Bupati Kutai Kartanegara – “Kukar Idaman (Inovatfif, Berdayasaing dan Mandiri)” yang tertuang di dalam RPJMD Kukar 2021-2026, yakni “mewujudkan masyarakat Kukar yang sejahtera dan berbahagia”.
“Ciptakan seluas-luasnya peluang bagi masyarakat desa untuk membuka kesempatan berusaha dan meningkatkan perekonomian, agar cita-cita mensejahterakan dan membahagiakan seluruh masyarakat desa akan lebih cepat terwujud,” pintanya.
Lebih lanjut disampaikannya, salah satu program Kukar Idaman yakni dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dengan Program Pembangunan Berbasis RT (Rukun Tetangga) bagi Desa dan Kelurahan, di samping program lainnya yang juga mengarah ke Desa maupun Kelurahan. Program pembangunan berbasis RT bagi Desa dan Kelurahan akan dialokasikan dengan besaran nilai Rp 50 juta per RT, yang akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan, dan bukan disalurkan dalam bentuk dana segar. Penetapan kegiatan akan ditentukan melalui forum musyawarah dengan memilih dan menyepakati jenis kegiatan yang diatur berdasarkan Peraturan Bupati atau Juklak/Juknis. “Program ini akan segera direalisasikan sejak tahun anggaran 2022 ini, ” katanya.
Diharapkan komitmen yang kuat dari BPD dan Kepala Desa untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten dalam mengatasi persoalan-persoalan seperti penanggulangan kemiskinan melalui Program Bedah Rumah minimal 3 rumah per desa, memperluas akses pendidikan usia dini, membantu upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan stunting, peningkatan infrastruktur dan kegiatan berskala lokal desa lainnya, termasuk upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 beserta dampaknya yang kesemuanya diarahkan kepada masyarakat dan komunitas di desa.
Untuk itu diharapkan kejelian Pemerintah Desa dan BPD bersama-sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam melihat dan mengembangkan potensi dan menangkap peluang usaha di Desa, agar dapat mengembangkan perekonomian masyarakat, memberikan pelayanan umum yang sekaligus akan dapat meningkatkan pendapatan Desa.
Diakhir sambutannya ia berharap agar seluruh anggota BPD dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Hadir pada acara itu Camat Muara Muntai Murjani, Anggota DPRD Wilayah Pemilihan Muara Muntai Sopan Sopian, Forkompimcam Kecamatan Muara Muntai, Tokoh agama, para Kepala Desa dan sejumlah undangan lainnya. (Prokom03)