Asisten I Buka Sosialisasi Fasilitasi HAKI 2024 dan Serahkan Pencatatan Ciptaan Para Pelaku Inovasi di Kukar
TENGGARONG – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat membuka sosialisasi fasilitasi Hak kekayaan intelektual (HAKI) Tahun 2024 dan penyerahan surat pencatatan ciptaan bagi inovasi, pelaku seni dan UMKM terpilih di Kabupaten Kutai Kartanegara yang berlangsung di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Senin ( 16/12 ).
Kegiatan ini digelar oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Brida yang dihadiri para perangkat daerah, pelaku seni, pelaku usaha UMKM untuk melindungi hasil inovasi, karya dan kreatifitasnya.
Atasnama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Akhmad Taufik Hidayat mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah Kutai Kabupaten atas terselenggaranya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan menyediakan informasi mengenai hak kekayaan intelektual (HaKI). Semoga melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan menambah wawasan kita semua, yang berkaitan dengan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), sekaligus dapat menjadi pendorong pertumbuhan bagi pelaku usaha khususnya di daerah. Dalam era pasar bebas saat ini, pelaku usaha harus memiliki daya saing tinggi untuk dapat bersaing dengan produk global yang salah satunya harus ada nilai tambah untuk menjawab tantangan itu dengan adanya hak paten produk, sekaligus mampu meningkatkan pendapatan bagi Pelaku Seni dan UKM yang lebih optimal,
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pentingnya pemahaman terkait HaKI ditengah perkembangan dunia digital yang semakin pesat dan cepat yang berpotensi terjadi pencurian ide. Jika suatu ide atau suatu produk sudah mendapatkan HaKI, maka pemegang hak tersebut berhak mendapat royalti atas kepemilikan ide tersebut jika suatu saat digunakan orang lain/
” Kita patut bangga karena kegiatan acara dirangkai dengan penyerahan surat pencatatan ciptaan bagi Inovasi, Pelaku Seni dan UKM Terpilih di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kami berharap kepada peserta sosialisasi fasilitasi HaKI dan Pelaku Seni dan UKM yang terpilih dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, tentunya yang saya harapkan nantinya kegiatan ini juga dapat meningkatkan tingkat mutu Sumber Daya Manusia (SDM) di Kutai Kartanegara dan menghasilkan inovasi-inovasi yang tentunya bukan hanya sebatas inovasi saja namun juga memiliki manfaat yang nyata bagi masyarakat. Ada korelasi positif hak kekayaan intelektual dan kemajuan ekonomi suatu bangsa. Negara yang memiliki banyak kekayaan intelektual, baik berupa invensi (ide), musik, maupun kekayaan intelektual yang bersifat paten, seperti desain industri dan jenama (merk/brand), akan semakin baik pertumbuhan ekonominya,jelas Akhmad Taufik Hidayat.
Sementara itu, menurut Kepala Brida Kukar Maman Setiawan mengatakn, Hak kekayaan intelektual (HaKI) merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok. Hal ini berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan juga tindakan jasa di bidang komersial. Kekayaan intelektual lahir dan tumbuh dari kemampuan intelektual manusia. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia tersebut berupa karya-karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan yang dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Dalam UU yang telah disahkan oleh DPR pada 21 Maret 1997, hak atas kekayaan intelektual secara hukum adalah hak-hak yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan atau jasa dalam bidang komersial. Hak Kekayaan Intelektual adalah bentuk perlindungan hukum yang memungkinkan pelaku bisnis dan industri kreatif untuk mengamankan ide-ide inovatif mereka agar tidak diklaim atau digunakan oleh pihak lain tanpa izin. Industri kreatif, seperti musik, film, dan desain, dapat menciptakan sumber pendapatan jangka panjang dari karya mereka melalui lisensi, royalti, atau penjualan hak kekayaan intelektual.
Adanya perlindungan HKI juga dapat meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi, karena merek yang dilindungi memiliki reputasi lebih baik, sehingga menarik lebih banyak konsumen.
Acara ditandai juga dengan penyerahan sertifikat hak kekayaan dan intelektual Tahun 2024 yaitu Klik Me, Kelola listrik komunal Muara enggelam dari Bumdesa ” Bersinar Desaku, Mabuk Kepayang kemitraan Bumdesa dan masyarakat Desa Sungai Payang loa Kulu, Kampung Raja Mapan (kawasanmasyarakat pertanian Unggulan Rakyat Sejahtera Mandiri Pangan ) dari Joglo Tani Kolong Langit Kecamatan Samboja, Alaram Merah kuning Keratri UPTD puskesmas Prangat KecamatanMarang Kayu, WSS Water Supply Sistem Desa Saliki Muara Badak, Cap Jempol ( Lancar Posyandu dengan menjemput pakai ojek lansia dsri UPTD Badak Baru, Gemerlap ( Gerakan Merdeka Lewat Air PAMSEMAS Desa Batuah Loa Janan, Bruwun Geulis Ecoprint ( kelompok wanita Desa Karya Jaya Samboja), njaring Patin ( menjaga darah tinggi dengan pengobatan rutin ) dari UPTD Puskesmas Muara Wis,Pemanfaatan sampah plastik menjadi paving blok dari Bank Sampah Mandiri Desa Suka Maju Tenggarong Seberang, E-Pantau ( elektronik penjaringan kesehatan anak sekolah dari Puskesmas Sanga Sanga serta Gesit Sales ( gerakan sadar periksa Iva test dan sedaris reproduksilebih sehat ) dari Puskesmas Sanga Sanga.
Selesai penyerahan sertifikat dilanjutkan dengan sosialisasi Haki dengan nara sumber Wendi Gunawan Analis Hukum Ahli Pratama dariKanwil Kemenkumham Provinsi kalti, Dr Rizki maharani peneliti Ahli Utama Pusat Riset Biomasa dan Bioproduk Brida Nasional serta Mardiyanto Kepala Bidang Inovesi dan Teknologi Brida Kukar. ( Prokom 03 ).