Asisten I Buka Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kaltim
Tenggarong – Asisten I Bidang pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat membuka Sosialisasi Pengakuan & Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (13/3/2023) di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong.
Mambacakan sambutan Bupati Edi Damansyah, Asisten I mengatakan bahwa MHA adalah warga negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai dengan hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya hukum dan memanfaaatkan satu wilayah tertentu secara turun tremurun.
Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat merupakan sebuah kebutuhan yang menempatkan masyarakat adat untuk mendapatkan harkat dan martabat sebagai elemen bangsa, dalam memberikan kepastian serta perlindungan hak-hak yang bersumber pada sistem politik, ekonomi, struktur sosial, budaya tradisi keagamaan, sejarah dan pandangan hidup khususnya yang menyangkut atas hak-hak tanah, wilayah dan sumber daya alam.
Lebih lanjut, beberapa daerah di Kaltim saat ini sedang menyusun regulasi produk hukum terkait MHA, hal ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat Pemprov Kaltim.
Maka, Pemkab Kukar mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Tenggarong, mengingat DPRD bersama Pemkab Kukar saat ini juga sedang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan judul yang sama.
“Kami berharap hasil dari acara ini nantinya juga akan menjadi pembanding dan masukan, mengingat wilayah Kukar memiliki beraneka ragam suku adat, yang tentunya masing-masing memiliki kebudayaan dan hukum adat tersendiri yang perlu dilindungi, agar bisa terus lestari dan dapat bersinergis antara masing-masing suku serta keberadaannya dapat mendukung keberagaman kebudayaan nusantara,” demikian ujarnya.
Sementara Ketua Panitia acara itu Roslindawati dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltim mengatakan, tujuan sosialisasi ini diantaranya agar tersampaikannya kebijakan Pemprov Kaltim tentang percepatan pengakuan dan perlindungan MAH dan pemenuhan MHA di Kaltim. Meningkatnya pemahaman peserta terkait tugas pokok dan fungsi perlindungan MHA, diperolehnya data sebaran MHA di Kukar, dan juga disepakatinya komitemn Pemprov – Pamkab Kukar tentang pembinaan dan perlindungan MHA di Kukar.
Adapun peserta sosialisasi yakni dari OPD teknis terkait MHA di Kukar, Camat, Kades, Ketua Lembaga Adat Desa Pendamping Desa di Kukar. (prokom04)