Asisten I Pimpin Upacara Bendera di SMAN 2 Muara Badak Dalam Rangka Sosialisasi dan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula
Tenggarong – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat pimpin upacara bendera dalam rangka sosialisasi dan pendidikan politik bagi pemilih pemula dan pelajar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kecamatan Muara Badak, Senin (7/11).
Kegiatan yang merupakan rangkaian dari sosialisasi bagi pemilih pemula dalam rangka untuk menumbuh kembangkan pemahaman dan kesadaran dini akan arti pentingnya partisipasi pelajar sebagai pemilih pemula dalam demokrasi menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang tersebut, juga turut dihadiri diantaranya Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar Rini Sulistyowati, Kepala Sekolah SMAN 2 Muara Badak beserta jajaran.
Akhmad Taufik Hidayat dalam amanatnya mengatakan, Indonesia adalah negara kesatuan yang berdasarkan kedaulatan rakyat, dimana menurutnya perwujudan dari kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban secara demokratis untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang merupakan makna dari Indonesia sebagai negara demokratis dimana kedaulatan tertinggi di tangan rakyat.
Dikatakannya, Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi, Pemilu juga masih dianggap salah satu metode terbaik dalam penggantian kepemimpinan dan wakil rakyat, serta pemilu menjamin hak-hak politik masyarakat.
“Salah satu unsur penting dalam pemilu adalah partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan tidak semua warga negara Indonesia mempunyai hak pilih, janya warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa syarat hak memilih yaitu, Warga Negara Indonesia, Telah genap berusia 17 tahun/lebih pada hari pemungutan suara atau sudah pernah kawin, Terdaftar sebagai pemilih di DPT, Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya, Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta Tidak sedang menjadi anggota TNI dan POLRI.
“Pemilu Serentak pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih, calon Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kab/Kota, Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Pilkada Serentak pada tanggal 27 Nopember 2024 untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara,” ujar Akhmad Taufik Hidayat.
Akhmad Taufik Hidayat menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Program Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang terdiri dari tahapan Persiapan dan penyelenggaran. Adapun hal yang penting dan perlu dipahami bagi pemilih pemula adalah memastikan para pemilih pemula terdaftar pada daftar pemilih yang dapat dilihat pada papan pengumuman di desa dan RT berdomisili atau dapat diakses melalui website KPU (lindungi
hak pilihmu).
“Pada hari pemungutan suara, agar adik-adik datang ke TPS untuk melakukan pemungutan suara, Karena satu suara sangat menentukan,” ungkap Akhmad Taufik Hidayat.(prokom07)