Asisten I Terima Kunker DPRD Barito Timur Bahas Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
Tenggarong – Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat Bersama Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian terkait menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dengan agenda pembahasan “Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal”. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Kamis (12/2/2026).
Ketua rombongan Kunker itu Eskop yang merupakan Wakil Keua II DPRD Barito Timur mengatakan kunjungan ini bertujuan untuk menggali potensi yang ada di Kukar, agar bisa membangun Barito Timur yang lebih maju. Untuk itu mereka melakukan koordinasi, konsultasi, serta sharing informasi, di kunjungan ke dua mereka ke Kukar kali ini terkait regulasi dan implementasi kebijakan perlindungan tenaga kerja lokal yang telah maupun akan diterapkan di masing-masing daerah.

Kunjungan ini merupakan bagian dari penyusunan dan penguatan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Barito Timur. Mereka berharap melalui konsultasi ini dapat memperoleh referensi terkait aspek regulasi, mekanisme pengawasan, hingga implementasi kebijakan di lapangan.
Dalam sambutannya, Akhmad Taufik Hidayat menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPRD Kabupaten Barito Timur ke Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar terus berkomitmen dalam memperkuat regulasi yang berpihak pada tenaga kerja lokal, khususnya dalam menghadapi dinamika investasi dan pertumbuhan sektor industri di daerah.

“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai bagian dari sinergi antardaerah. Perlindungan tenaga kerja lokal menjadi isu strategis yang harus dikelola secara bijak, agar investasi tetap berjalan namun masyarakat lokal juga mendapatkan kesempatan kerja yang optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemkab Kukar mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan, sertifikasi, serta kolaborasi dengan dunia usaha. Upaya tersebut dilakukan agar tenaga kerja lokal mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan pasar kerja.
Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai aspek, mulai dari dasar hukum, peran perangkat daerah terkait, keterlibatan perusahaan, hingga strategi penegakan aturan agar perlindungan tenaga kerja lokal dapat berjalan efektif dan berkeadilan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pertukaran cendera mata sebagai simbol sinergi dan kerja sama antarpemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. (prokom04)




