Asisten II Pemkab Kukar Hadiri Puncak Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional
Tenggarong – Asisten II Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Bidang Ekonomi dan pembangunan Wiyono, didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kukar Soekotjo, menghadiri puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2023 di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Kegiatan ini dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Wiyono usai mengikuti acara tersebut mengatakan, pada puncak peringatan HPSN ini Menteri LHK Siti Nurbaya memberikan penghargaan Adipura kepada Kepala Daerah yang telah bekerja keras dan berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih baik dalam mengelola kebersihan dan lingkungan. Pemberian penghargaan Adipura Tahun 2022 dengan orientasi Zero Waste, Zero Emission.
Ada empat jenis penghargaan yang diberikan, yakni sertifikat Adipura, plakat Adipura, piala Adipura dan yang tertinggi ialah Adipura Kencana. Pada setiap jenis penghargaan terdiri dari empat kategori, yakni kota kecil, kota sedang, kota besar dan kota metropolitan.
Adipura Kencana merupakan penghargaan untuk kota-kota yang sudah beberapa kali mendapatkan Adipura serta sudah melakukan pengelolaan sampah dengan baik.
Berkenaan dengan hal tersebut Pemkab Kukar yang mendapat kepercayaan mengelola lingkungan hidup terbukti dengan dilakukannya Memorandum of understanding tentang perjanjian penyaluran dana lingkungan hidup Forest Carbon Partnership Facility FCPF Carbon Fund.
Wiyono juga mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu program pengurangan Emisi Forest Carbon Partnership Facility – World Bank sekaligus merupakan dasar penyaluran dana hasil kinerja penurunan emisi gas rumah kaca pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan alokasi manfaat dana pada program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF). Sedangkan mengenai penyaluran dana akan dikelola oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BLU-BPDLH) sebagai Recipient Entity sesuai Emission Reductions Payment Agreement (ERPA) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Sementara, Siti Nurbaya mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar pengelolaan sampah dilakukan secara tuntas.
“Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus melakukan upaya-upaya inovatif serta terintegrasi dari hulu ke hilir sebagai prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan melalui cara kerja ekonomi sirkular dan sampah menjadi sumber energi dengan mengoptimalkan seluruh rantai nilai pengelolaan sampah,” ucapnya.
( Prokom 03)