Balitbangda Kaji Pohon Upas Sebagai Bahan Alternatif Pestisida Bernilai Ekonomis
TENGGARONG – Potensi kekayaan hayati di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sangatlah melimpah, salah satunya pohon Upas atau pohon beracun yang kini dilakukan pengkajian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dengan menggandeng akademisi dari Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.

Tim Akademisi Fakustas Pertanian saat melakukan penelitian pohon Upas di Tabang. Credit Foto: Istimewa/Balitbangda
“Kekayaan hayati yang kita miliki harus dimanfaatkan dan dikelola dengan sebaik-baiknya, salah satunya dengan melakukan penelitian pada pohon beracun Upas yang berada di Desa Ritan, Kecamatan Tabang,” kata Kepala Balitbangda Kukar Didi Ramyadi, Senin (8/11/2021).
Menurut Didi Ramyadi, pohon upas beracun tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan pestisida alternatif dengan pendahuluan dilakukan kajian secara mendalam.
“Penelitian ini secara umum dimaksudkan untuk pengembangan tanaman pohon upas, bertujuan untuk menginventarisir keberadaan dimana saja pohon upas itu tumbuh. Setelah itu akan dilakukan pengelompokan karakterisasi untuk memudahkan pengkajian yang dilakukan tim peneliti dari fakultas pertanian Unmul,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didi Ramyadi menambahkan pihaknya telah melakukan observasi dan pengumpulan data dengan mencatat informasi serta mengamati langsung di lokasi penelitian, baik kondisi tanaman, seperti bentuk, karakter daun, akar, batang kulit, getah, bunga, dan sebagainya, sehingga nantinya apakah benar-benar dapat dikembangkan menjadi bahan pestisida altenatif di Kutai Kartanegara yang bernilai ekonomis.
Ditambahkan Kasubbid Pengembangan Iptek Daerah Balitbangda Kukar M. Anang Taviv Noor mengatakan hasil penelitian terhadap pohon upas berada di Desa Ritan Kecamatan Tabang akan ditindaklanjuti dengan seminar hasil.
“Hasil dari kajian pohon upas ini akan diseminarkan pada 9 Desember 2021 mendatang, menghadirkan narasumber dari Fakultas Pertanian Unmul Samarinda yaitu Dr Ir Tjajuk Subiono MP dan Dr Ir Sadarudin MP, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya,” tambahnya.
(Prokom10)