Banggar DPR Minta Pemkab Kukar Segera Sampaikan Raperda Perubahan APBD Ke Gubernur Untuk di Evaluasi
TENGGARONG – Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Hamdan menyampaikan laporan badan anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang sebelumnya setelah mendapat tanggapan dari pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-18 Masa Sidang III tentang Persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2022, Rabu (24/8/2022) sore.
Dikatakan Hamdan, proses pembahasan perubahan APBD telah dilakukan sejak penyampaian perubahan KUA dan PPAS oleh pemerintah kepada DPRD Kukar. Pembahasan bersama telah dilakukan baik melalui rapat kerja bersama pemerintah daerah maupun rapat-rapat internal banggar serta melibatkan fraksi DPRD Kukar. Pembahasan dilakukan secara mendalam dalam rangka memastikan bahwa kegiatan pada perubahan APBD tahun 2022 adalah kegiatan perioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat Kukar.
Adapun dari serangkaian pembahasan antara DPRD dengan Pemerintah daerah terkait perubahan APBD tahun anggaran 2022 secara garis besar dapat disepakati hal-hal sebagai berikut yakni Pendapatan Asli Daerah masih sebesar 504,10 miliar dengan rincian, pajak daerah 110,86 miliar, retribusi daerah 5,40 miliar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 32,12 miliar.
Kemudian dari pendapatan transfer menjadi sebesar 5,18 triliun terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat menjadi 4,74 triliun, pendapatan transfer antar daerah sebesar 443,19 miliar yang terurai atas pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan.
Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah menjadi 3,7 miliar yang merupakan pendapatan hibah untuk program hibah Air Minum Perkotaan.
“DPRD berharap persetujuan atas raperda perubahan APBD tahun anggaran 2022 sesuai ketentuan yang berlaku, segera disampaikan kepada Gubernur Kaltm sebagai wakil dari pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi,” demikian harapnya. (Prokom10)