Banggar DPRD dan Pemkab Kukar Sepakati Pola Perubahan KUA dan PPAS APBD 2023
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar menyepakati hasil pembahasan dan pola dari Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2023 dalam Rapat Banggar DPRD Kukar, Jumat (11/8/2023) malam di Hotel Golden Tulip Balikpapan.
“Pembahasan terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2023 telah kita sepakati bersama Banggar DPRD Kukar dan Tim TAPD Pemkab Kukar,” kata Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid menyimpulkan hasil pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin dan Ketua TAPD yang juga sekda Kukar Dr. H. Sunggono.
“Setelah Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2023 disepakati akan dilanjutkan dengan sedikit perbaikan terkait porsi anggaran, sebelum dilakukan proses pengesahan bersama Eksekutif dan Legislatif,” kata Abdul Rasyid.
Sementara itu Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 161 menyebutkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan, apabila pelaksanaan APBD tidak sesuai asumsi KUA, baik terhadap belanja maupun pendapatan, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar program dan kegiatan, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat dan keadaan bencana.
“Pemkab Kukar juga telah melakukan pengendalian dan evaluasi semester pertama terhadap pelaksanaan APBD tahun berjalan. Adapun hasil pengendalian dan evaluasi tersebut, salah satunya adalah terdapat perkembangan yang tidak sesuai asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 terkoreksilah nilai SiLPA yang dialokasikan untuk nilai Induk APBD Tahun Anggaran 2023. Namun dari nilai SiLPA tersebut terdapat dana yang sudah terarah penggunaannya.
Ditambahkan Rendi Solihin, asumsi perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 dimana, pendapatan daerah mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp7.28 triliun menjadi Rp8.33 triliun, atau bertambah sebesar Rp1.044 triliun rupiah. (Prokom10)