Tenggarong – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komite II bersama tim terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian PPN/ Bappenas kunjungi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang – undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, yang disambut oleh Sekda Kukar H Sunggono didampingi Kadis Perkebunan Kaltim, Kadis Kelautan dan Perikanan Kukar Muslik, Kadis Perkebunan Kukar Muhamad Taufik, Kepala DLHK Kukar Alfian Noor, Camat dan Akademisi di bidang kehutanan, diRuang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, Senin (3/4/23).
Bupati Kukar Edi damansyah dalam sambutannya yang disampaikan H Sunggono mengucapkan selamat datang di Kukar yang memiliki sejarah panjang, yang dimulai dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Matadipura, Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan salah satu dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur, memiliki luas wilayah 27.263,10 km². Pada tahun 2022, jumlah penduduknya mencapai 734.485 jiwa dengan sebaran penduduk 28 jiwa/ km².

RPJMD Kabupaten Kukar menerapkan suatu konsep pembangunan dengan nama Kukar Idaman, secara harfiah adalah Inovatif, Daya saing dan Mandiri.
Kukar Idaman adalah satu mainstream pembangunan yang mengoptimalkan seluruh potensi daerah, dengan mendorong kreatifitas dan inovasi seluruh pelaku pembangunan, yang didasari semangat kolaborasi dan sinergisitas antara pemerintah kabupaten, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat untuk mewujudkan Kular yang lebih baik.
Sebagaimana diketahui berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten Kukar sudah tidak memiliki kewenangan lagi mengenai kehutanan, hanya mengelola Keanekaragaman Hayati dan Plasma Nuffah serta Taman Hutan Raya (Tahura). Luas Hutan di Kabupaten Kukar menurut Tata Guna Hutan Kesepakatan Kabupaten/Kota tahun 2015, Hutan Lindung seluas 214.017 ha, hutan suaka alam dan wisata seluas 133.512 ha, hutan produksi terbatas 492.286 ha, hutan produksi tetap seluas 756.279 ha, hutan tetap total 1.248.565 ha, hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 22.763 ha. Sedangkan areal HTI seluas 357.367,2 ha. Selain itu, terdapat pula Cagar Alam Muara Kaman – Sedulang 62.000 ha, dan Hutan Raya Bukit Suharto 73.850 ha.
Flora dan Fauna yang ada sebagian besar hutan ditumbuhi oleh berbagai pohon kayu yang bersifat ekonomis seperti Ulin, Kapur, Meranti, Tengkawang, dan Benuang. Selain itu, terdapat berbagai jenis pakis, rotan, bambu, anggrek, dan beraneka ragam buah-buahan.
Pemkab Kukar dan rakyat Kukar sangat mendukung program Perhutanan Sosial (perhutsos) dan Tanah Reforma Agraria (TORA) untuk menciptakan keadilan sosial, dan pemerataan pembangunan yang memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan, yang diwujudkan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat (HTR), kemitraan kehutanan dan hutan adat
Pada tahun 2022 Kabupaten Kukar mendapatkan 25 SK. Perhutanan Sosial, seluas 33.398,30 ha, yang memberikan hak kelola hutan untuk kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup mereka di sekitar hutan. Beberapa desa lainnya sudah mengajukan kawasannya sebagai hutan desa dan tinggal menunggu penetapan. Beberapa desa sudah mulai memanfaatkan hutan desanya sebagai kawasan wisata yang menawarkan wisata pengalaman menjelajah hutan.
“Kami meminta, setiap desa untuk mengelola hutan ini secara lokal dengan kearifan lokal yang dimiliki. Artinya harus dipertahankan alaminya.Sejumlah desa mengubah status kawasan hutan menjadi hutan desa. Hutan desa adalah hutan yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan demi kesejahteraan desa. Hutan desa ini dikelola untuk menyelamatkan ekosistem sumber mata pencaharian warga setempat. Cara ini dianggap jitu untuk memastikan tidak ada hutan yang dirambah,”katanya.
Salah satu contoh hutan desa adalah Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut. Desa ini berhasil mengubah status hutan di sekitar desa menjadi hutan desa. Banyak ditemukan lahan-lahan potensial mengalami tumpang tindih dalam peruntukannya. Misalnya, antara pertanian, perkebunan, kehutanan dengan pertambangan bahkan dengan lahan transmigrasi. Beberapa kasus tumpang tindih lahan yang terjadi bukanlah persoalan ringan, bahkan memunculkan permasalahan yang cukup rumit yang melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam hal tuntutan ganti rugi dan lain sebagainya. Jika lahan kehutanan rusak atau bahkan beralih fungsi menjadi tambang maka multifungsi tersebut akan hilang.
Ditambahkan H Sunggono terkait dengan Kukar masuk sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) luas wilayah sebanyak kurang lebih 199 km² dan itu wilayah potensial bagi Kukar ada di 4 Kecamatan, diharapkan kedepan ada kebijakan agar Kukar tidak dirugikan dan sebagai mitra Kukar agar tidak ditinggal pembangunannya.
Selanjutnya Wakil Ketua Komite II H Bustani Zainudin menjelaskan Kunker Tim Komite II DPD RI berkaitan dengan pengawasan Undang – undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan kerusakan hutan tersebut untuk memastikan bahwa keberadaan IKN yang nantinya akan ada di Kaltim betul – betul kemanfaatannya bagi lingkungan sekitar IKN. Seperti di Jakarta keberadaan kabupaten/kota disekelilingnya menerima manfaatnya berupa pembangunan infrastruktur dan apalagi Kukar wilayahnya masuk dalam IKN tersebut. Pengawasan tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan ini dilakukan dalam bentuk kunjungan kerja di 2 kelompok, diantaranya kunjungan keProvinsi Aceh dan Kaltim khususnya Kukar dipilihnya kedua wilayah ini karena 2 daerah ini memiliki potensi hutan yang dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteran dan kemakmuran rakyat, namun terjadi pengrusakan hutan yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
“Masih ada tambang yang tidak berijin, oleh karena itu DPD RI komite II ingin mendapatkan masukan yang lebih konfrehensip tentang penyelenggaraan pencegahan pengrusakan hutan. Kunker ini bertujuan untuk melakukan dialog dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya khususnya desa – desa terkait,” ujarnya.
Kukar sebagai mitra IKN harus bisa mengelola hutan dengan baik karena hutan adalah anugerah yang patut disyukuri, dikelola dan dimanfaatkan dengan baik secara optimal dan dijaga kelestariannya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, social dan ekonomis untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan saat ini dan kehidupan generasi akan datang. Pembangunan hutan berkelanjutan merupakan upaya yang sungguh – sungguh, dimana sekarang sering terjadi kejahatan kehutanan seperti pembalakan liar, penambangan tanpa ijin dan berijin yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Kejahatan tersebut telah menimbulkan kerugian Negara dan merusak lingkungan hidup yang sangat besar hingga meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu internasional, regional dan internasional.

“Mari kita bersama – sama berdiskusi , kami akan menerima masukan – masukan dari semua dan akan dicatat sebagai hasil pengawasan dimana kami hadir sebagai jembatan aspirasi daerah dengan pusat,”tutupnya.
Acara ditutup dengan dialog bersama antara Pemkab Kukar dan tim DPD RI Komite II yang dimoderatori oleh Aji Mirni Mawarni perwakilan dari DPD RI Kaltim dan penyerahan cinderamata.(Prokom06)
Pemkab Kukar Ikuti Rakor Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Ikut Stabilkan Harga Jelang Idul Fitri
/in Uncategorized /by Admin 2 KukarpaperTenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Wiyono bersama sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI), Selasa (4/4/2023) di Ruang Konferensi Vidio Kantor Bupati Kukar.

Acara itu diikuti Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia, juga Kementerian serta Lembaga Negara terkait, yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir.
Kemendagri menginstruksikan Pemerintah Daerah bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan dalam pengendalian harga barang di bulan Ramadhan terlebih menjelang Idul Fitri, khsusnya komoditas yang berpotensi mengalami lonjakan harga.
Adapun yang memberikan andil tertinggi dalam kenaikan inflasi Maret 2023 yakni tarif angkutan udara, bensin, beras, cabai rawit, rokok kretek filter dan bawang putih.

Selain itu, juga perlu diperhatikan yakni Beras, cabai, bawang putih, daging ayam dan telur ayam ras, meski inflasi beras melemah karena sudah memasuki panen raya.
Juga patut diperhatikan harga kedelai dan jagung. Kenaikan harga jagung memicu kenaikan ayam ras dan telur ayam ras, hal ini perlu diatasi bersama.
Sedangkan untuk ketersediaan bahan pokok penting, sesuai laporan bahwa stoknya tahun ini diperkirakan cukup, namun ada kenaikan musiman karena adanya kebutuhan musiman seperti menjelang Idul Fitri ini.
Ia minta Satgas Pangan hingga tingkat Daerah bantu Tim Penanggulangan Inflasi Daerah (TPID) laksanakan Operasi Pasar dan cek stok ke gudang.
“Satgas Daerah ini harus bergerak untuk memastikan bahan kebutuhan pokok tersedia dengan baik dan harga yang stabil,” ujarnya.
Untuk itu, Kemendagri minta Kepala Daerah turun ke lapangan untuk mengecek langsung komoditas di pasaran juga menegcek di distributor, khususnya barang yang rawan naik menjelang Idul Fitri ini. (prokom04)
Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati: Ini Merupakan Kebutuhan Organisasi
/in Uncategorized /by Admin 2 KukarpaperTenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melantik dan mengambil sumpah Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Kukar, diruang serba guna Kantor Bupati Kukar, Senin (3/4/2023).

Acara diawali dengan pengambilan sumpah, dilanjutkan pembacaan pakta Integritas oleh salah satu pejabat yang dilantik. Hadir diantaranya Sekda Kukar H Sunggono, perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kukar, serta undangan secara virtual.
Mengawali arahannya, Edi Damansyah mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi pemerintah, dimana rotasi, mutasi dan promosi merupakan bagian dari satu kesatuan jenjang karir Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kukar bisa berproses dan berjalan dengan baik.

“Mewakili Pemerintah saya mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, setiap ada agenda pelantikan selalu saya awali untuk kembali mengingatkan, apa yang kita lakukan ini adalah bagian dari kebutuhan organisasi,” ujar Edi.
Rotasi, mutasi dan promosi merupakan hal yang lumrah dilingkungan organisasi, sehingga dirinya berharap hal tersebut tidak disikapi berlebihan, terlebih dikait-kaitkan dengan aspek politis. karena menurutnya hal tersebut lebih kepada aspek penyegaran, dalam rangka penguatan dan peningkatan kinerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.
“Pada kesempatan ini ada beberapa kekosongan (jabatan-red) sehingga dibutuhkan langkah cepat, seperti Camat Marangkayu (Rekson Simanjuntak-red) yang saat ini masuk purna tugas,” ucapnya.

Diakhir sambutannya, dirinya berharap jabatan yang merupakan amanah tersebut dijalankan dengan baik, penuh tanggung jawab, berintegritas, serta berkomitmen tinggi. karena saat ini dikatakannya masih banyak pekerjaan rumah Pemerintah Daerah dibeberapa wilayah yang harus segera diselesaikan dengan kerja detail dan kerja fokus.
Adapun pejabat yang dilantik diantaranya Sugiarto SH, M.Si mengisi jabatan baru sebagai Sekretariat Dinas Pariwisata Kukar, DRS H Halim M.si jabatan baru sebagai Camat Kembang Janggut, Tego Yuwono S.Sos, M.si jabatan baru sebagai Camat Tenggarong Seberang, H. AR. Ambo Dalle S.Sos, MH jabatan baru sebagai Camat Marangkayu, Hendra Suryana S.IP, M.si jabatan baru sebagai Sekretaris Camat Tenggarong Seberang, Marten Hedy Yudha Murhans SE, M.si jabatan baru sebagai Lurah Timbau Kecamatan Tenggarong, serta Erri Suparjan S.Sos menjabat jabatan baru sebagai Lurah Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong.(prokom07)
DPD RI Sambangi Kukar Dalam Rangka Pengawasan Pelaksanaan UU No 18 Tahun 2013
/in Uncategorized /by Admin 2 KukarpaperTenggarong – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komite II bersama tim terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian PPN/ Bappenas kunjungi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang – undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, yang disambut oleh Sekda Kukar H Sunggono didampingi Kadis Perkebunan Kaltim, Kadis Kelautan dan Perikanan Kukar Muslik, Kadis Perkebunan Kukar Muhamad Taufik, Kepala DLHK Kukar Alfian Noor, Camat dan Akademisi di bidang kehutanan, diRuang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, Senin (3/4/23).
Bupati Kukar Edi damansyah dalam sambutannya yang disampaikan H Sunggono mengucapkan selamat datang di Kukar yang memiliki sejarah panjang, yang dimulai dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Matadipura, Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan salah satu dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur, memiliki luas wilayah 27.263,10 km². Pada tahun 2022, jumlah penduduknya mencapai 734.485 jiwa dengan sebaran penduduk 28 jiwa/ km².

RPJMD Kabupaten Kukar menerapkan suatu konsep pembangunan dengan nama Kukar Idaman, secara harfiah adalah Inovatif, Daya saing dan Mandiri.
Kukar Idaman adalah satu mainstream pembangunan yang mengoptimalkan seluruh potensi daerah, dengan mendorong kreatifitas dan inovasi seluruh pelaku pembangunan, yang didasari semangat kolaborasi dan sinergisitas antara pemerintah kabupaten, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat untuk mewujudkan Kular yang lebih baik.
Sebagaimana diketahui berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten Kukar sudah tidak memiliki kewenangan lagi mengenai kehutanan, hanya mengelola Keanekaragaman Hayati dan Plasma Nuffah serta Taman Hutan Raya (Tahura). Luas Hutan di Kabupaten Kukar menurut Tata Guna Hutan Kesepakatan Kabupaten/Kota tahun 2015, Hutan Lindung seluas 214.017 ha, hutan suaka alam dan wisata seluas 133.512 ha, hutan produksi terbatas 492.286 ha, hutan produksi tetap seluas 756.279 ha, hutan tetap total 1.248.565 ha, hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 22.763 ha. Sedangkan areal HTI seluas 357.367,2 ha. Selain itu, terdapat pula Cagar Alam Muara Kaman – Sedulang 62.000 ha, dan Hutan Raya Bukit Suharto 73.850 ha.
Flora dan Fauna yang ada sebagian besar hutan ditumbuhi oleh berbagai pohon kayu yang bersifat ekonomis seperti Ulin, Kapur, Meranti, Tengkawang, dan Benuang. Selain itu, terdapat berbagai jenis pakis, rotan, bambu, anggrek, dan beraneka ragam buah-buahan.
Pemkab Kukar dan rakyat Kukar sangat mendukung program Perhutanan Sosial (perhutsos) dan Tanah Reforma Agraria (TORA) untuk menciptakan keadilan sosial, dan pemerataan pembangunan yang memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan, yang diwujudkan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat (HTR), kemitraan kehutanan dan hutan adat
Pada tahun 2022 Kabupaten Kukar mendapatkan 25 SK. Perhutanan Sosial, seluas 33.398,30 ha, yang memberikan hak kelola hutan untuk kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup mereka di sekitar hutan. Beberapa desa lainnya sudah mengajukan kawasannya sebagai hutan desa dan tinggal menunggu penetapan. Beberapa desa sudah mulai memanfaatkan hutan desanya sebagai kawasan wisata yang menawarkan wisata pengalaman menjelajah hutan.
“Kami meminta, setiap desa untuk mengelola hutan ini secara lokal dengan kearifan lokal yang dimiliki. Artinya harus dipertahankan alaminya.Sejumlah desa mengubah status kawasan hutan menjadi hutan desa. Hutan desa adalah hutan yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan demi kesejahteraan desa. Hutan desa ini dikelola untuk menyelamatkan ekosistem sumber mata pencaharian warga setempat. Cara ini dianggap jitu untuk memastikan tidak ada hutan yang dirambah,”katanya.
Salah satu contoh hutan desa adalah Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut. Desa ini berhasil mengubah status hutan di sekitar desa menjadi hutan desa. Banyak ditemukan lahan-lahan potensial mengalami tumpang tindih dalam peruntukannya. Misalnya, antara pertanian, perkebunan, kehutanan dengan pertambangan bahkan dengan lahan transmigrasi. Beberapa kasus tumpang tindih lahan yang terjadi bukanlah persoalan ringan, bahkan memunculkan permasalahan yang cukup rumit yang melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam hal tuntutan ganti rugi dan lain sebagainya. Jika lahan kehutanan rusak atau bahkan beralih fungsi menjadi tambang maka multifungsi tersebut akan hilang.
Ditambahkan H Sunggono terkait dengan Kukar masuk sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) luas wilayah sebanyak kurang lebih 199 km² dan itu wilayah potensial bagi Kukar ada di 4 Kecamatan, diharapkan kedepan ada kebijakan agar Kukar tidak dirugikan dan sebagai mitra Kukar agar tidak ditinggal pembangunannya.
Selanjutnya Wakil Ketua Komite II H Bustani Zainudin menjelaskan Kunker Tim Komite II DPD RI berkaitan dengan pengawasan Undang – undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan kerusakan hutan tersebut untuk memastikan bahwa keberadaan IKN yang nantinya akan ada di Kaltim betul – betul kemanfaatannya bagi lingkungan sekitar IKN. Seperti di Jakarta keberadaan kabupaten/kota disekelilingnya menerima manfaatnya berupa pembangunan infrastruktur dan apalagi Kukar wilayahnya masuk dalam IKN tersebut. Pengawasan tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan ini dilakukan dalam bentuk kunjungan kerja di 2 kelompok, diantaranya kunjungan keProvinsi Aceh dan Kaltim khususnya Kukar dipilihnya kedua wilayah ini karena 2 daerah ini memiliki potensi hutan yang dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteran dan kemakmuran rakyat, namun terjadi pengrusakan hutan yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
“Masih ada tambang yang tidak berijin, oleh karena itu DPD RI komite II ingin mendapatkan masukan yang lebih konfrehensip tentang penyelenggaraan pencegahan pengrusakan hutan. Kunker ini bertujuan untuk melakukan dialog dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya khususnya desa – desa terkait,” ujarnya.
Kukar sebagai mitra IKN harus bisa mengelola hutan dengan baik karena hutan adalah anugerah yang patut disyukuri, dikelola dan dimanfaatkan dengan baik secara optimal dan dijaga kelestariannya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, social dan ekonomis untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan saat ini dan kehidupan generasi akan datang. Pembangunan hutan berkelanjutan merupakan upaya yang sungguh – sungguh, dimana sekarang sering terjadi kejahatan kehutanan seperti pembalakan liar, penambangan tanpa ijin dan berijin yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Kejahatan tersebut telah menimbulkan kerugian Negara dan merusak lingkungan hidup yang sangat besar hingga meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu internasional, regional dan internasional.

“Mari kita bersama – sama berdiskusi , kami akan menerima masukan – masukan dari semua dan akan dicatat sebagai hasil pengawasan dimana kami hadir sebagai jembatan aspirasi daerah dengan pusat,”tutupnya.
Acara ditutup dengan dialog bersama antara Pemkab Kukar dan tim DPD RI Komite II yang dimoderatori oleh Aji Mirni Mawarni perwakilan dari DPD RI Kaltim dan penyerahan cinderamata.(Prokom06)
Kaum Dhuafa dan Anak Yatim di Maluhu Terima Sembako Dari Bupati Kukar
/in Uncategorized /by Admin 2 KukarpaperTenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah membagikan ratusan paket sembako kepada Kaum Dhuafa dan Anak Yatim yang ada di wilayah Kelurahan Maluhu Kecamatan Tenggarong, di halaman Masjid Miftahul Jannah Maluhu, Jumat (31/3/2023) malam usai pelaksanaan salat Tarawih.
Saat menyerahkan paket sembako, orang nomor satu di Kukar menyempatkan menanyakan kabar dan kesehatan warganya.

“Pak-Ibu tinggal dimana, sehat aja kan, mudahan kita semua diberi kesehatan,” tutur Edi.
Kemudian, pada giliran anak yatim yang menerima paket sembako dari Bupati, ia juga berkesempatan melakukan dialog ringan. “Tinggal di mana, ini namanya siapa, udah kelas berapa, cita-citanya dan mau jadi apa,” kata Edi.
Dialog-dialog ringan itu sering kali dilakukannya saat bertemu warganya.

Dalam pembagian paket sembako itu Bupati Kukar tersebut, didampingi Camat Tenggarong Sukono, Lurah Maluhu Tri Joko Kuncoro, para ketua RT, tokoh agama dan masyarakat. (prokom05)
Bupati Santap Sahur Bersama Jamaah Masjid Al-Musyafirin
/in Uncategorized /by Admin 2 KukarpaperTenggarong – Memanfaatkan momen Bulan Suci Ramadan 1444 H, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyempatkan bersantap sahur bersama jamaah Masjid Al-Musyafirin Jl. Mangkuraja Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong di halaman Masjid tersebut, Jumat(31/03).

Bupati Edi Damansyah mengatakan, hal itu dilakukannya untuk lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus melihat bagaimana peran Masjid (Manajemen Masjid) bersama pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.
Usai santap sahur, Edi Damansyah salat subuh berjamaah di Masjid tersebut.
Dalam suasana santap sahur tersebut Edi Damansyah merasakan indahnya kebersamaan, sembari mendengarkan kritik, saran dan masukan dari tokoh masyarakat.
Bupati Kukar pada kesempatan itu juga didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar H Sunggono beserta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kukar, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia Abdul Hanan, Kemenag Kukar H. Nasrun, tokoh masyarakat, tokoh Agama serta jamaah lainnya.///menk-dokpim.
Buka Festival Ramadhan Maluhu, Bupati Harap Berdampak Pada Perekonomian Masyarakat
/in Uncategorized /by Admin 2 KukarpaperTenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah membuka Festival Ramadhan 1444 H/2023 M, di halaman Masjid Miftahul Jannah Maluhu, Tenggarong, Jumat (31/3) malam, ditandai pemukulan bedug oleh Bupati Kukar dan penyalaan kembang api.
Festival Ramadan se Kelurahan Maluhu tersebut, berisi lomba Adzan (30 peserta), Hafalan Surah (39 peserta), Tartil (6 peserta), Kaligrafi (60 peserta), Cerdas Cermat ( 8 regu), Habsy (6 grup) serta Begera’an Sahur (9 grup)
Bupati Edi mengatakan kegiatan ini bisa menjadi kegiatan rutin setiap tahun dalam mengisi dan memeriahkan bulan suci Ramadhan.

Namun demikian, rangkaian kegiatan yang dilakukan ini tidak semata-mata sebagai acara seremonial rutin belaka, melainkan sebagai bagian dakwah islamiah, menanamkan keimanan dan keislaman serta ajang ukuwah islamiah antar warga Maluhu, juga wujud kegembiraan menyambut ramadan sebagai sebuah kebaikan.
Kepada Camat Tenggarong, Edi meminta jika memungkinkan kegiatan ini dilaksanakan di masing-masing Kelurahan dan Desa, maka ini akan menjadi seleksi untuk bisa ikut dan berpartisipasi pada Festival Ramadan yang akan dilaksanakan di Masjid Agung nantinya sebagai puncak kegiatan Festival Ramadhan tingkat Kabupaten Kukar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kukar) mendorong semua kegiatan yang berasal dari bawah/masyarakat seperti halnya festival ramadan di Maluhu ini karena merupakan bagian dari program Dedikasi Kutai Kartanegara Kata Festival (K3F) sebagai event religi. Hal ini menandakan bahwa event menjadi kebutuhan masyarakat dalam berekspresi baik seni tradisi, modern maupun religi seperti malam ini.
“Karena ini pasti berdampak pada geliat perekonomian masyarakat sekitar.
Semoga dengan Festival Ramadan ini menjadi awal yang baik bagi kita semua untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, serta memperdalam iman dan takwa kepada Allah SWT,” demikian pungkasnya.
Turut hadir mendampingi bupati tersebut, Ketua MUI KH. Abdul Hanan, Dewan Penasehat DMI H. Chairil Anwat, Kadispar Slamet Hadiraharjo, Kadis Perikanan/Kelautan Muslik, Camat Tenggarong Sukono, dan Lurah Maluhu Tri Joko Kuncoro. (prokom05)
Bupati Serahkan 299 Sertifikat Program PTSL di Jonggon Desa
/in Uncategorized /by Admin 2 KukarpaperTenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah serahkan sebanyak 299 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), saat kunjungannya Desa tersebut Kecamatan Loa Kulu, Sabtu (01/04/2023).
Edi Damansyah mengatakan program PTSL merupakan program pendaftaran tanah khusus bagi masyarakat, untuk membuktikan sebagai pemilik hak atas tanah yang sah dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat.
”Ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan hak yang sah atas kepemilikan tanah yang di miliki masyarakat, tentunya dengan program ini dapat memudahkan masyarakat memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya di tanggung pemerintah ,” katanya

Edi juga mengatakan acara itu bukanlah penyerahan yang pertama, namun masih ada sertifikat yang dalam proses dan perlu diselesaikan persyaratannya, oleh karena itu bagi yang belum rampung, kiranya dapat bersabar, Pemerintah terus berupaya mendorong percepatan penyelesaiannya.
“Manfaatkan dengan baik atau disimpan dengan baik sertifikat itu. Bila mana digunakan agunan, jangan untuk kredit konsumsi, tapi manfaatkan untuk memulai atau menambah modal usaha,” pintanya.
Turut mendampingi Bupati Kukar Edi Damansyah dalam kegiatan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat, Kepada Bapenda Kukar Joko Bahari, Kabag Kesra Kukar Dendi Irwan Fahriza, Camat Loa Kulu Adriansyah, dan stakeholder terkait lainnya (Prokom 09)
Bupati Kukar Serahkan Akte Yayasan Rumah Ibadah Di Jonggon Desa
/in Uncategorized /by Admin 2 KukarpaperTenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah serahkan Akte Yayasan Rumah Ibadah hasil program legalitas rumah ibadah di Jonggon Desa, di Halaman Kantor Desa Jonggon Desa Kecamatan Loa Kulu, Sabtu (01/04/2023).
Edi Damansyah mengatakan rumah atau tempat ibadah yang memiliki izin akan menjadi resmi dan mendapat perlindungan hukum oleh negara, oleh karena itu pentingnya akte yayasan rumah ibadah tersebut harus dijaga dan disimpan dengan baik.

“Ini bentuk kepedulian dan fasilitasi dari pemerintah daerah agar warganya tentram, rukun dan semua bisa menjalankan ibadah dengan baik sesuai dengan keyakinan masing-masing, maka dengan adanya akte yayasan yang sah akan mendapat perlindungan hukum dari negara,” ujarnya.
Edi meminta, usai yayasan mendapatkan akter tersebut, pengurus dapat melaporkan ke KUA untuk dilakukan pendataan guna legalitas rumah ibadah di Jonggon Desa, agar terdata dengan baik oleh pemerintah.
Kemudian, Bupati mengatakan masih ada beberapa rumah ibadah baik itu Masjid, langgar atau Gereja yang harus didata dan di buatkan Akte yayasan agar kedepannya bisa diberikan bantuan dari pemerintah.
Tambah Edi, akte yayasan ini harus disimpan dengan baik dan di manfaatkan untuk membangun maupun meningkatkan kualitas SDM khususnya umat dalam beribadah.
Turut mendampingi Bupati Kukar Edi Damansyah dalam kegiatan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat, Kepada Bapenda Kukar Joko Bahari, Kabag Kesra Kukar Dendi Irwan Fahriza, Camat Loa Kulu Adriansyah, dan stakeholder terkait lainnya. (Prokom 09)
Silaturahmi di Jonggon Desa, Bupati Serahkan Bantuan Sembako Kepada Kaum Dhuafa
/in Uncategorized /by Admin 2 KukarpaperTenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah serahkan bantuan sembako kepada kaum dhuafa di Jonggon Desa Kecamatan Loa Kulu, Sabtu (01/04/2023).

Edi Damansyah mengatakan di Bulan Ramadhan, bulan yang penuh berkah ini memang harus dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas ibadah dengan saling berbagi terkhusus membantu masyarakat yang kurang mampu atau yang membutuhkan.
“Bantuan ini jangan dilihat dari besar kecilnya namun ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah daerah untuk langsung bersilaturahmi dan berbagi kepada masyarakat, tentu kegiatan seperti ini juga bisa memotivasi semua orang dan teman-teman yang memberikan bantuan dapat diberikan balasan yang lebih dari Allah SWT,” ujarnya.

Lebih lanjut Edi meminta Kepala Desa beserta Ketua RT untuk mengupdate data warga pra sejahtera dan warga yang berhak mendapatkan bantuan, khususnya di Jonggon Desa.
“Kiranya Kades bersama Ketua RT setempat bisa lebih aktif memperhatikan masyarakat pra sejahtera disekitar, agar bisa di bantu kesejahteraannya, untuk itu perlu dilakukan evaluasi dan update data terbaru untuk warga yang berhak dan layak mendapatkan bantuan, semoga dengan silaturahmi kita saat ini dapat menjalin kerjasama yang lebih baik lagi, khususnya dalam mengentaskan kemiskinan maupun meningkatkan pembangunan sumber daya manusia serta infrastruktur di Kukar,” ujarnya. (Prokom09)
Di Masjid Nur Al Muhajirin Jonggon Jaya, Bupati Serahkan Bantuan Rumah Ibadah dan Sembako Untuk Dhuafa
/in Uncategorized /by Admin 2 KukarpaperTenggarong – Sambangi Masjid Nur Al Muhajirin Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah serahkan secara simbolis bantuan Rp 200 juta untuk Masjid tersebut, dan menyerahkan bantuan sembako kepada kaum dhuafa dan para janda prasejahtera, Sabtu (01/04/2023)

Dalam sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan Masjid merupakan salah satu rumah besar pengentasan kemiskinan berbasis rumah ibadah, untuk itu pemerintah terus mendorong takmir Masjid untuk menangani warga-warga pra sejahtera di sekitar Masjid dan harus punya data profil warga baik para dermawan, hingga warga prasejahjtera, agar penerima bantuan nantinya benar benar yang berhak dan tepat sasaran.
“Bantuan pada tempat ibadah sebagai bentuk kepedulian Pemkab Kukar untuk pembangunan bidang keagamaan, agar terwujud masyarakat kabupaten Kukar yang berakhlak dan religius, mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat dan dapat digunakan sebaik-baiknya guna menunjang ibadah untuk meningkatkan iman dan taqwa masyarakat. Selain itu dari sisi agama berdosa bila membiarkan ada masyarakat miskin di lingkungan kita, paling tidak tetangga sebelah rumah yang harus diperhatikan dan begitulah maksud saya, Masjid harus memiliki data masyarakatnya yang berada 40 rumah baik itu di sisi kiri, kanan, depan dan belakang Masjid,” ujarnya

Lebih lanjut Edi juga mengatakan keberadaan masjid jangan hanya terlihat megah, namun harus dibarengi dengan kegiatan-kegiatan religius, seperti shalat berjamaah, pendidikan mengaji anak-anak maupun maulid habsy, yasinan, dan lain lain.
“Saat ini kiranya masjid ini dapat dijadikan sebagai sarana melakukan pengembangan dan pemberdayaan umat, seperti tempat pembinaan dan penyebaran dakwah Islam, sebagai tempat untuk konsultasi dan komunikasi masalah ekonomi, kesejahteraan, sosial dan budaya,” ujarnya.

Edi mengatakan dirinya berharap kepada takmir masjid maupun stakeholder terkait bisa lebih aktif meningkatkan sinergitas dan kolaborasi membangun Kukar lebih sejahtera, khususnya mewujudkan maupun meningkatkan SDM yang berakhlak selain itu takmir masjid bisa mengupdate data warga pra sejahtera, Dhuafa, janda maupun anak yatim piatu.
Kegiatan tersebut, Bupati Kukar Edi Darmansyah di dampingi Asisten I Setkab Kukar Bidang Pemerintahan dan Kesra Ahmad Taufik Hidayat, Kabag Kesra Kukar Dendi Irwan, Ketua MUI Kabupaten Kukar KH Abdul Hanan, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kukar HM Bisyron, Camat Loa Kulu Adriansyah. (Prokom 09)