BKPSDM Kukar Umumkan 7.811 Orang Pendataan Non ASN dan THK-II Tahun 2022
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor: P-06/BKPSDM/PPI.2/027/10/2022 Tentang Daftar Tenaga Non ASN dan THK-II Yang Terdata Pada Sistem Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022. Surat tersebut ditandatangani secara elektonik oleh Kepala BKPSDM H Rahmadi, Senin 3 Oktober 2022.
Dalam pengumuman tersebut didasarkan surat Sekretaris Daerah Nomor: B-468/BKPSDM/PPI.2/830/8/2022 Tanggal 01 Agustus 2022 Perihal Data THL pada Unit Kerja. Sehubungan dengan hal tersebut maka disampaikan kepada seluruh tenaga Non ASN dan THK-II yang tertera pada lampiran pengumuman adalah tenaga Non ASN dan THK-II yang telah melakukan proses pembuatan akun pada pendataan Aplikasi Pendataan Non ASN BKN.
Tenaga Non ASN yang tidak memenuhi persyaratan maupun kriteria yang telah ditetapkan pada surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, perihal pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Adapun tenaga Non ASN dan THK-II yang tidak tertera dalam lampiran dapat menghubungi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” kata H Rahmadi dalam surat penguman tersebut.
Berikut informasi mengenai pendataan tenaga Non ASN dapat dilihat pada website Prokom Kukarkab.go.id atau pada instagram: bkpsdmkutaikartanegara dan facebook: Bkpsdm Kukar.
Klik daftar Tenaga Non ASN Dilingkungan Pemkab Kukar
Diketahui sebelumnya dalam surat MenPAN-RB Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 tentang Tindak lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah ditandatangani secara elektonik MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tanggal 29 September 2022. Terdapat 7 (tujuh) poin penting diantaranya pada poin 4 menyebutkan dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan diminta para pejabat Pembina Kepegawaian melakukan langkah salah satunya wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 (lima) hari kalender dan paling lambat 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 Wib melalui sistem aplikasi pendataan tenaga Non ASN BKN.
Selain itu dalam surat tersebut juga menyebutkan data sementara yang diimput dalam aplikasi BKN sampai tanggal 30 September 2022 pukul 07:10 Wib sebanyak 2.113.158 orang terdiri dari 66 instansi pusat, 522 instansi daerah. (Prokom10)