BKPSDM Pastikan NI P3K Telah Selesai, Rahmadi: Tinggal Menunggu Penetapan SK
TENGGARONG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) H Rahmadi memastikan bahwa pengusulan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan sudah selesai. Hal tersebut dikatakannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD dengan Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35+ (FHGTK/GTKHNK 35+), Senin, (7/3/2022) di Ruang Banmus DPRD Kukar.
“Seharusnya ini internal saja, masalah pengusulan NI PPPK sudah selesai diproses dan diusulkan ke pusat, tinggal menunggu waktu saja,” kata H Rahmadi di depan Ketua Komisi IV DPRD Baharudin yang juga dihadiri Asisten III Setkab Kukar Totok saat menjawab tuntutan calon PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan.
Menurut Rahmadi, NI PPPK tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, daerah hanya mengusulkan atas kelengkapan dari para calon PPPK formasi Guru dan Tenaga Kesehatan yang berjumlah kurang lebih 1.204 orang.
“Jika sudah keluar dari pemerintah pusat (BKN), BKPSDM akan langsung memprosesnya, bahkan sampai subuh akan kita selesaikan. Hanya saja saat ini harus bersabar karna NI PPPK ini adalah kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
Sementara itu Ketua FGHTK Kukar Ambo Alang menyebutkan ada 8 poin yang dihaarapkan yakni masalah penghapusan honorer di instansi pemerintah dalam PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja. Disebutkan pegawai non PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugasnya paling lama hingga tahun 2023.
“Hal inilah yang menimbulkan kegalauan, kekhawatiran dari kawan-kawan honorer, khususnya guru dan tenaga kependidikan. Sementara mereka sudah mengabdi puluhan tahun bahkan ada yang lebih dari 15 tahun , dan mereka belum tersentuh oleh program perekrutmen PPPK tahun 2022 baik yang belum lulus maupun yang belum mendapatkan formasi. Jadi inilah yang mendasari kami meminta agar dapat disikapi dengan bijak, semoga ada solusi bagi kawan-kawan honorer khususnya guru dan tenaga kependidikan,” ujarnya.
Ditambahkan, Ambo Alang dirinya merasa berterima kasih kepada pemkab Kukar dan DPRD sudah memberikan perhatian serius masalah tersebut. Masalah pengusulan NI PPPK sudah dipastikan selesai, tinggal menunggu turunan dari pemerintah pusat dalam hal ini BKN.
“Kami juga meminta pihak terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) maupun BKPSDM agar dalam menyusun kuota formasi tahun 2022 bisa memasukkan forsi untuk Tenaga Kependidikan seperti TU, Operator dan Penjaga Sekolah. Karena melihat formasi 2021 tahun lalu banyak formasi tidak terisi dikarenakan tidak adanya sumber daya yang sesuai kualifikasi, sementara bidang lain yang sama pentingnya malah kekurangan formasi,” demikian usulnya. (Prokom10)