BPD 3 Desa di Anggana Dilantik, “Dorong Pemerintahan Desa Lebih Efektif Mendukung Visi Misi Kukar Idaman”
Tenggarong – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan dalam mendorong terselenggaranya pemerintahan desa yang lebih efektif dalam rangka mewujudkan visi-misi Kepala Desa serta mendukung visi-misi Bupati-Wakil Bupati Kutai Kartanegara “Kukar Idaman ”(Inovasi berdaya saing dan Mandiri) – yang tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026, yakni “Mewujudkan masyarakat Kukar yang sejahtera dan berbahagia”.
Hal itu dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, saat menyampaikan sambutan Bupati Edi Damansyah, usai melantik anggota BPD Anggana, Sungai Meriam dan Desa Kutai Lama Kecamatan Anggana periode 2022 – 2028, di Balai Desa Sungai Meriam, Selasa (2/8).
“Salah satu program Kukar Idaman– yakni dana Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) dengan program pembangunan berbasis RT (Rukun Tetangga) bagi desa dan kelurahan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia katakan dalam amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki tiga fungsi, yakni pertama, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Ketiga, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Khusus butir ketiga, telah diatur melalui Permendagri nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa. Pengawasan yang dilakukan oleh BPD adalah berupa kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan dalam tiga tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni pada tahapan perencanaan, tahapan pelaksanaan dan tahapan pelaporan, ” ujarnya.
Adapun bidang yang diawasi meliputi empat bidang yakni bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dilanjutkannya, program pembangunan berbasis RT bagi desa dan kelurahan akan dialokasikan anggaran sebesar Rp 50 Juta per RT, yang akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan, dan bukan disalurkan dalam bentuk dana segar. Penetapan kegiatan akan ditentukan melalui forum musyawarah dengan memilih dan menyepakati jenis kegiatan yang diatur berdasarkan Peraturan Bupati atau petunjuk pelaksanaan dan teknis.
” Program ini akan segera direalisasikan, karena telah dianggarkan mulai tahun anggaran 2022 ini,” tuturnya.
Bupati berharap adanya komitmen yang kuat dari BPD dan Kades untuk bersinergi dengan Pemkab dalam mengatasi persoalan-persoalan seperti penanggulangan kemiskinan, antara lain melalui program bedah rumah minimal 3 rumah per desa, memperluas akses pendidikan usia dini, membantu upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan stunting, peningkatan infrastruktur dan kegiatan berskala lokal desa lainnya, termasuk upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 beserta dampaknya.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Desa Sungai Meriam, Desa Anggana dan Desa Kutai Lama memiliki potensi sumber daya alam dan perekonomian yang cukup menjanjikan, kita berharap dengan potensi yang dimiliki desa-desa ini akan memberikan penghidupan yang layak sehingga akan membawa kesejahteraan bagi seluruh warga desa” harapnya.
Ia juga mengharapkan kejelian pemerintah desa dan BPD bersama-sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam melihat dan mengembangkan potensi dan menangkap peluang usaha di desa, agar dapat mengembangkan perekonomian masyarakat, memberikan pelayanan umum yang sekaligus akan dapat meningkatkan pendapatan desa. (Prokom01).